Hukum
Merasa Tak Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Tiri, Sumarwan Ajukan Banding
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Langkah hukum mengejutkan dilakukan oleh Sumarwan, warga Kecamatan Semin terpidana kasus pencabulan terhadap anak tiri. Meski mendapatkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara yang terhitung cukup ringan untuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sumarwan bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sebagaimana diketahui, oknum pegawai Kemenag tersebut terjerat kasus hukum setelah dilaporkan telah mencabuli putri tirinya. Sang putri tiri yang masih duduk di bangku SMU sendiri sempat mengalami depresi berat dan harus mendapatkan perawatan kejiwaan akibat perbuatan bejat Sumarwan.
Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengungkapkan, untuk kasus pencabulan dengan terdakwa atas nama Sumarwan sendiri telah diputus oleh hakim sejak tanggal 17 September 2019 lalu. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Sumarwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan memvonisnya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam persidangan sebelumnya menuntut Sumarwan dengan hukuman penjara 7 tahun.
Diungkapkan oleh Ari, semula dari pihak Sumarwan mengajukan piker-pikir dan belum menerima putusan tersebut. Dari JPU pun kemudian juga melakukan pikir-pikir atas keputusan tersebut. Barulah setelah tenggang waktu yang diberikan, dari pihak Sumarwan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Yang bersangkutan mengajukan banding sehingga kami dari Jaksa juga melakukan banding,” terang Ari Hani Saputri, Selasa (15/10/2019).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, alasan dari Sumarwan mengajukan banding adalah yang bersangkutan merasa tidak melakukan perbuatan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya). Sementara itu, dari pihak JPU sendiri melakukan banding dengan alasan mengikuti apa yang dilakukan oleh terdakwa dan beberapa pertimbangan lainnya.
“Kalau untuk pemeriksaan atau sidang sementara ini belum dilakukan, hanya memang berkas-berkas dicek ulang oleh pihak Pengadilan Tinggi. Jika sekiranya perlu adanya keterangan tambahan atau yang janggal baru dilakukan pemanggilan,” tambah dia.
Ari sendiri berharap jika kaasus ini cepat selesai dan berkekuatan hukum tetap. Ia mengklaim bahwa pihak JPU memiliki bukti-bukti yang cukup kuat yang membuktikan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan. Pihaknya belum mengetahui, apakah nantinya hukuman yang diberikan akan jauh lebih tinggi dengan putusan hakim yakni 5,5 tahun penjara, 7 tahun sesaui dengan pertimbangan jaksa penuntut umum atau justru lebih rendah.
“Belum ada gambaran mengenai putusan hakim nanti seperti apa. Saya rasa kalau 5,5 tahun itu juga sudah paling ringan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Gunungkidul, Arief Gunadi mengungkapkan, dengan masih belumnya ichrachtnya kasus yang menjerat salah seorang jajarannya tersebut, saat ini pihaknya masih belum dapat memproses sanksi yang nantinya akan diberikan terhadap Sumarwan. Pihaknya masih harus menunggu sampai putusan akhir atas hukum yang menjerat salah seorang pegawai Kemenag tersebut.
Nantinya jika proses banding telah selesai dan keputusan yang ada telah memiliki keputusan hukum tetap, barulah pihaknya akan bergerak melakukan langkah pemberian sanksi dari instansi.
“Belum bisa matur panjang, karena memang yang bersangkutan masih ada proses banding. Nanti kalau sudah finish baru kita ambil tindakan. Langkah kami ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Arief Gunadi.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials