Hukum
Merasa Tak Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Tiri, Sumarwan Ajukan Banding
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Langkah hukum mengejutkan dilakukan oleh Sumarwan, warga Kecamatan Semin terpidana kasus pencabulan terhadap anak tiri. Meski mendapatkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara yang terhitung cukup ringan untuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sumarwan bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sebagaimana diketahui, oknum pegawai Kemenag tersebut terjerat kasus hukum setelah dilaporkan telah mencabuli putri tirinya. Sang putri tiri yang masih duduk di bangku SMU sendiri sempat mengalami depresi berat dan harus mendapatkan perawatan kejiwaan akibat perbuatan bejat Sumarwan.
Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengungkapkan, untuk kasus pencabulan dengan terdakwa atas nama Sumarwan sendiri telah diputus oleh hakim sejak tanggal 17 September 2019 lalu. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Sumarwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan memvonisnya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam persidangan sebelumnya menuntut Sumarwan dengan hukuman penjara 7 tahun.
Diungkapkan oleh Ari, semula dari pihak Sumarwan mengajukan piker-pikir dan belum menerima putusan tersebut. Dari JPU pun kemudian juga melakukan pikir-pikir atas keputusan tersebut. Barulah setelah tenggang waktu yang diberikan, dari pihak Sumarwan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Yang bersangkutan mengajukan banding sehingga kami dari Jaksa juga melakukan banding,” terang Ari Hani Saputri, Selasa (15/10/2019).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, alasan dari Sumarwan mengajukan banding adalah yang bersangkutan merasa tidak melakukan perbuatan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya). Sementara itu, dari pihak JPU sendiri melakukan banding dengan alasan mengikuti apa yang dilakukan oleh terdakwa dan beberapa pertimbangan lainnya.

“Kalau untuk pemeriksaan atau sidang sementara ini belum dilakukan, hanya memang berkas-berkas dicek ulang oleh pihak Pengadilan Tinggi. Jika sekiranya perlu adanya keterangan tambahan atau yang janggal baru dilakukan pemanggilan,” tambah dia.
Ari sendiri berharap jika kaasus ini cepat selesai dan berkekuatan hukum tetap. Ia mengklaim bahwa pihak JPU memiliki bukti-bukti yang cukup kuat yang membuktikan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan. Pihaknya belum mengetahui, apakah nantinya hukuman yang diberikan akan jauh lebih tinggi dengan putusan hakim yakni 5,5 tahun penjara, 7 tahun sesaui dengan pertimbangan jaksa penuntut umum atau justru lebih rendah.
“Belum ada gambaran mengenai putusan hakim nanti seperti apa. Saya rasa kalau 5,5 tahun itu juga sudah paling ringan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Gunungkidul, Arief Gunadi mengungkapkan, dengan masih belumnya ichrachtnya kasus yang menjerat salah seorang jajarannya tersebut, saat ini pihaknya masih belum dapat memproses sanksi yang nantinya akan diberikan terhadap Sumarwan. Pihaknya masih harus menunggu sampai putusan akhir atas hukum yang menjerat salah seorang pegawai Kemenag tersebut.
Nantinya jika proses banding telah selesai dan keputusan yang ada telah memiliki keputusan hukum tetap, barulah pihaknya akan bergerak melakukan langkah pemberian sanksi dari instansi.
“Belum bisa matur panjang, karena memang yang bersangkutan masih ada proses banding. Nanti kalau sudah finish baru kita ambil tindakan. Langkah kami ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Arief Gunadi.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
