fbpx
Connect with us

Hukum

Merasa Tak Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Tiri, Sumarwan Ajukan Banding

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Langkah hukum mengejutkan dilakukan oleh Sumarwan, warga Kecamatan Semin terpidana kasus pencabulan terhadap anak tiri. Meski mendapatkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara yang terhitung cukup ringan untuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sumarwan bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sebagaimana diketahui, oknum pegawai Kemenag tersebut terjerat kasus hukum setelah dilaporkan telah mencabuli putri tirinya. Sang putri tiri yang masih duduk di bangku SMU sendiri sempat mengalami depresi berat dan harus mendapatkan perawatan kejiwaan akibat perbuatan bejat Sumarwan.

Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengungkapkan, untuk kasus pencabulan dengan terdakwa atas nama Sumarwan sendiri telah diputus oleh hakim sejak tanggal 17 September 2019 lalu. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Sumarwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan memvonisnya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam persidangan sebelumnya menuntut Sumarwan dengan hukuman penjara 7 tahun.

Berita Lainnya  Maling Motor Berhasil Diborgol Setelah Sempat Ngumpet ke Ibu Kota

Diungkapkan oleh Ari, semula dari pihak Sumarwan mengajukan piker-pikir dan belum menerima putusan tersebut. Dari JPU pun kemudian juga melakukan pikir-pikir atas keputusan tersebut. Barulah setelah tenggang waktu yang diberikan, dari pihak Sumarwan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Yang bersangkutan mengajukan banding sehingga kami dari Jaksa juga melakukan banding,” terang Ari Hani Saputri, Selasa (15/10/2019).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, alasan dari Sumarwan mengajukan banding adalah yang bersangkutan merasa tidak melakukan perbuatan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya). Sementara itu, dari pihak JPU sendiri melakukan banding dengan alasan mengikuti apa yang dilakukan oleh terdakwa dan beberapa pertimbangan lainnya.

“Kalau untuk pemeriksaan atau sidang sementara ini belum dilakukan, hanya memang berkas-berkas dicek ulang oleh pihak Pengadilan Tinggi. Jika sekiranya perlu adanya keterangan tambahan atau yang janggal baru dilakukan pemanggilan,” tambah dia.

Ari sendiri berharap jika kaasus ini cepat selesai dan berkekuatan hukum tetap. Ia mengklaim bahwa pihak JPU memiliki bukti-bukti yang cukup kuat yang membuktikan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan. Pihaknya belum mengetahui, apakah nantinya hukuman yang diberikan akan jauh lebih tinggi dengan putusan hakim yakni 5,5 tahun penjara, 7 tahun sesaui dengan pertimbangan jaksa penuntut umum atau justru lebih rendah.

Berita Lainnya  Bersumpah Tak Pernah Gunakan Uang, Mantan Direktur RSUD Wonosari Minta Polisi Tindak Lanjuti Laporan Dokumen Palsu

“Belum ada gambaran mengenai putusan hakim nanti seperti apa. Saya rasa kalau 5,5 tahun itu juga sudah paling ringan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Gunungkidul, Arief Gunadi mengungkapkan, dengan masih belumnya ichrachtnya kasus yang menjerat salah seorang jajarannya tersebut, saat ini pihaknya masih belum dapat memproses sanksi yang nantinya akan diberikan terhadap Sumarwan. Pihaknya masih harus menunggu sampai putusan akhir atas hukum yang menjerat salah seorang pegawai Kemenag tersebut.

Nantinya jika proses banding telah selesai dan keputusan yang ada telah memiliki keputusan hukum tetap, barulah pihaknya akan bergerak melakukan langkah pemberian sanksi dari instansi.

“Belum bisa matur panjang, karena memang yang bersangkutan masih ada proses banding. Nanti kalau sudah finish baru kita ambil tindakan. Langkah kami ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Arief Gunadi.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata3 minggu yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Pariwisata3 bulan yang lalu

Miliki Daya Tarik Tersendiri, Wota-wati Bersolek Jadi Kawasan Green Tourism

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Girisubo,(pidjar.com)– Padukuhan Wota-wati yang berada di Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo merupakan daerah yang memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan padukuhan lain...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Daop 6 Yogyakarta Bersama Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Keselamatan, Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) — Daop 6 Yogyakarta bersama Korlantas POLRI melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area...

Berita Terpopuler