Hukum
Merasa Tak Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Tiri, Sumarwan Ajukan Banding
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Langkah hukum mengejutkan dilakukan oleh Sumarwan, warga Kecamatan Semin terpidana kasus pencabulan terhadap anak tiri. Meski mendapatkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara yang terhitung cukup ringan untuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sumarwan bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sebagaimana diketahui, oknum pegawai Kemenag tersebut terjerat kasus hukum setelah dilaporkan telah mencabuli putri tirinya. Sang putri tiri yang masih duduk di bangku SMU sendiri sempat mengalami depresi berat dan harus mendapatkan perawatan kejiwaan akibat perbuatan bejat Sumarwan.
Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengungkapkan, untuk kasus pencabulan dengan terdakwa atas nama Sumarwan sendiri telah diputus oleh hakim sejak tanggal 17 September 2019 lalu. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Sumarwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan memvonisnya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam persidangan sebelumnya menuntut Sumarwan dengan hukuman penjara 7 tahun.
Diungkapkan oleh Ari, semula dari pihak Sumarwan mengajukan piker-pikir dan belum menerima putusan tersebut. Dari JPU pun kemudian juga melakukan pikir-pikir atas keputusan tersebut. Barulah setelah tenggang waktu yang diberikan, dari pihak Sumarwan memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Yang bersangkutan mengajukan banding sehingga kami dari Jaksa juga melakukan banding,” terang Ari Hani Saputri, Selasa (15/10/2019).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, alasan dari Sumarwan mengajukan banding adalah yang bersangkutan merasa tidak melakukan perbuatan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya). Sementara itu, dari pihak JPU sendiri melakukan banding dengan alasan mengikuti apa yang dilakukan oleh terdakwa dan beberapa pertimbangan lainnya.
“Kalau untuk pemeriksaan atau sidang sementara ini belum dilakukan, hanya memang berkas-berkas dicek ulang oleh pihak Pengadilan Tinggi. Jika sekiranya perlu adanya keterangan tambahan atau yang janggal baru dilakukan pemanggilan,” tambah dia.
Ari sendiri berharap jika kaasus ini cepat selesai dan berkekuatan hukum tetap. Ia mengklaim bahwa pihak JPU memiliki bukti-bukti yang cukup kuat yang membuktikan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan. Pihaknya belum mengetahui, apakah nantinya hukuman yang diberikan akan jauh lebih tinggi dengan putusan hakim yakni 5,5 tahun penjara, 7 tahun sesaui dengan pertimbangan jaksa penuntut umum atau justru lebih rendah.
“Belum ada gambaran mengenai putusan hakim nanti seperti apa. Saya rasa kalau 5,5 tahun itu juga sudah paling ringan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Gunungkidul, Arief Gunadi mengungkapkan, dengan masih belumnya ichrachtnya kasus yang menjerat salah seorang jajarannya tersebut, saat ini pihaknya masih belum dapat memproses sanksi yang nantinya akan diberikan terhadap Sumarwan. Pihaknya masih harus menunggu sampai putusan akhir atas hukum yang menjerat salah seorang pegawai Kemenag tersebut.
Nantinya jika proses banding telah selesai dan keputusan yang ada telah memiliki keputusan hukum tetap, barulah pihaknya akan bergerak melakukan langkah pemberian sanksi dari instansi.
“Belum bisa matur panjang, karena memang yang bersangkutan masih ada proses banding. Nanti kalau sudah finish baru kita ambil tindakan. Langkah kami ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Arief Gunadi.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
