Hukum
Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perniagaan BBM Bersubsidi, Polisi Periksa Pengelola SPBU


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polres Gunungkidul telah menetapkan Ar, warga Desa Pucung, Kecamatan Girisubo dan Suw, warga Desa Jerukwudel, Kecamatan Girisubo sebagai tersangka kasus pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Kedua pelaku sendiri dibekuk oleh polisi di wilayah Kecamatan Semanu beberapa waktu. Selain itu, kepolisian juga terus memeriksa pengelola SPBU yang menjual 1.400 liter solar kepada dua orang tersebut.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan, saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Dua orang yang diamankan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, dua orang itu saja dan satu orang saksi masih terus diperiksa,” ujar Agus, Selasa (08/10/2019).
Namun demikian, disinggung mengenai siapa orang yang berstatus saksi tersebut, dirinya enggan menyampaikannya. Namun begitu, ia mengungkapkan bahwa orang tersebut dari pihak SPBU di mana BBM tersebut diperoleh.
“Dia masih saksi, masih kita dalami,” singkat dia.
Disinggung mengenai dugaan pengunaan solar tersebut, Kapolres juga menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa disampaikannya. Namun pengungkapan ini merupakan upaya untuk mengantisipasi adanya penimbunan BBM yang bertujuan memperoleh keuntungan.
“Ini upaya untuk mengantisipasi penimbunan BBM subsidi. Kami belum bisa mengatakan kalau itu akan dijual lagi,” imbuh Kapolres.
Sebelumnya diketahui, dua orang warga Kecamatan Girisubo turut diamankan dalam peristiwa tersebut. Pengungkapan kasus tersebut berula adanya patroli yang dilakukan jajaran Unit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul pada Selasa (17/09/2019) malam silam. Sesampainya di Simpang Tiga Ngeposari, Kecamatan Semanu pihak kepolisian mendapati muatan mencurigakan yang diangkut oleh kendaraan bak terbuka warna hitam.
Dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut yakni Ar, warga Desa Pucung, Girisubo dan Suw, warga Desa Jerukwudel, Girisubo kemudian dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun begitu, keduanya sempat berkelit dengan berbagai alasan.
Setelah dicek didapati 64 jerigen warna hitam di bak belakang kendaraan tersebut dengan rincian 43 jerigen berisi solar bersubsidi (1.400 liter) dan 21 jerigen masih kosong. Akhirnya, kedua pelaku ditahan hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
-
Sosial6 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event1 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik1 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya1 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan4 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
Uncategorized2 jam yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang