fbpx
Connect with us

Hukum

Bangunan SD Ambruk Makan Korban Jiwa, Dua Pemborong Divonis 14 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Majelis hakim telah membacakan vonis terhadap TA dan BK yang merupakan pemborong SD Muhammadiyah Bogor, Kapanewon Playen. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus atap sekolah yang ambruk dan menyebabkan satu siswa meninggal dunia, adapun TA dan BK ini divonis penjara selama 14 bulan.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri mengungkapkan kasus atap sekolah ambruk di SDM Bogor Playen telah selesai. Vonus terhadap keduanta telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari beberapa waktu lalu, dimana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak bukti memang kuat dan keduanta dinyatakan bersalah.

“Vonis hukumannya 14 bulan penjara,” ujar Nuraisya Rachmaratri.

Pasca pembacaan vonis ini baik JPU maupun kuasa hukum dari 2 pemborong ini menerima amar putusan majelis hakim. Sehingga tidak ada proses lain dan dilanjutkan dengan eksekusi terhadap 2 orang ini untuk menjalani hukuman sesuai dengan perintah dari pengadilan.

Keputusan menerima hasil vonis karena hukuman yang dijatuhkan sudah mencapai 2/3 dari tuntutan awal, dimana sebelumnya JPU menuntut dua terdakwa ini dihukum 2 tahun penjara atas kejadian maut yang terjadi beberapa bulan lalu.

Berita Lainnya  Hutang Piutang Berujung Pembunuhan, Air Mata Wanita Ini Tumpah Saat Peragakan Adegan Pukulkan Palu

“Kami sempat pikir-pikir dulu sebelum kemudian menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim,” imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, kasus atap sekolah ambruk di SDM Bogor terjadi pada 8 November 2022 lalu. Total ada 12 siswa menjadi korban, rinciannya 11 anak mengalami luka ringan dan seorang siswa meninggal dunia.

Polres Gunungkidul berkomitmen untuk mengusut tuntas terkait dengan insiden ambrolnya atap gedung di SD Muhammadiyah Bogor, Kalurahan Playen. Pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi telah dilakukan pasca kejadian maut tersebut. Adapun dari pihak kepolisian juga memanggil saksi ahli untuk proses penyelidikan lanjutan.

Saat itu, 10 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Baik dari pihak sekolah, komite hingga pemborong, pihaknya juga meminta bantuan dari UGM untuk melakukan penelotian secara teknis terhadap kualitas pekerjaan dan kualitas bangunan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler