Pemerintahan
Miliki Lahan Terluas, Pemkab Terus Lindungi Lahan Pertanian di Gunungkidul Agar Tak Dialih Fungsikan


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menjadi kabupaten yang mayoritas warganya merupakan petani, ketersediaan lahan pertanian di Gunungkidul cukuplah luas. Guna mempertahankan status keberadaan lahan ini, pemerintah terus berusaha melindunginya dengan mengeluarkan regulasi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sehingga lahan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tidak tergerus adanya alih fungsi lahan. Di Gunungkidul sendiri terdapat puluhan ribu hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Raharjo Yuwono mengatakan, lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan program dari pemerintah menggandeng masyarakat di seluruh daerah untuk memlindungi dan mengembangkan hasil tanaman pokok bagi kemandirian. Lahan-lahan yang tersebar di 18 kecamatan yang sekiranya setiap tahun mampu menghasilkan padi masuk dalam kategori LP2B ini.
Dalam pengembangannya sendiri, petani dan pemerintah haruslah konsisten. Di mana lahan tersebut dimanfaatkan untuk menghasilkan tanaman pangan jenis padi dan tidak dilakukan alih fungsi lahan. Adapun bedasarkan review yang dilakukan oleh pemerintah baik kabupaten, provinsi, maupun pusat ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Gunungkidul semula hanya 5.505 hektar. Kemudian setelah dilakukan pendataan ulang, setidaknya ada 19.020,86 hektar lahan.
“Di tahun 2015 ada review. Beberapa waktu lalu juga ada update mengenai keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk hasilnya sudah masuk dalam RTRW Gunungkidul,” kata Raharjo Yuwono, Jumat (23/08/2019).
Lebih lanjut, lahan pertanian pangan yang masuk dalam kategori dilindungi oleh pemerintah ini terus diupayakan diberikan perhatian, mulai dari uji coba program hingga pemberian bantuan untuk meningkatkan produksi padi di Gunungkidul. Selain 29 ribu hektar tersebut, juga terdapat lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan sebanyak 22.291 hektar. Sehingga total kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Gunungkidul mencapai 51.312,06 hektar.
“Jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lain, ketersedianaan lahan pertanian di Gunungkidul jauh lebih besar,” imbuhnya.
Adapun kriteria dari lahan pertanian dan pangan berkelanjutan, paling tidak 1 hektar lahan yang ada mampu memproduksi padi sebanyak 3 ton. Untuk kawasan perlindungan ini tersebar hampir di seluruh kecamatan Gunungkidul, hanya saja masing-masing jumlahnya berbeda.
“Pengairan sendiri tidak begitu diperhatikan. Kalau kriterianya hanya 3 ton hasil pertanian di 1 hektar lahan dan beberapa criteria lain,” tambah Raharjo.
Dengan ketersediaan lahan yang cukup luas ini, pihaknya meminta masyarakat tetap aktif dan syukur dapat menciptakan terobosan baru dalam bidang pertanian. Tak perlu khawatir dengan isu-isu alih fungsi lahan pertanian menjadi gedung ataupun hal-hal lainnya, pasalnya untul alih fungsi lahan pertanian sendiiri di Gunungkidul juga sangatlah minim.
-
Uncategorized2 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event2 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik2 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Sosial23 jam yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Budaya2 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara