Pemerintahan
Miliki Siswa Kurang Dari 60, Belasan SMP di Gunungkidul Terancam Tak Bisa Cairkan Dana BOS
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kebijakan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler mensyaratkan satuan pendidikan memikili sedikitnya 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir. Kebijakan tersebut memunculkan persoalan bagi satuan pendidikan atau sekolah yang memiliki peserta didik kurang dari 60 siswa. Mereka terancam tidak akan bisa mengakses dana BOS pada tahun ajaran 2022/2023.
Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Kisworo, mengungkapkan, adanya aturan baru ini sangat rawan menjadi masalah bagi sejumlah sekolah. Selama ini, dana BOS menjadi elemen paling penting untuk mencukupi biaya operasional sekolah. Dalam pengunaannya, dana BOS dapat dimanfaatkan untuk pengembangan profesi guru maupun tenaga kependidikan, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan kompetensi keahlian, hingga untuk pembayaran honor.
“Kalau untuk sosialisasi aturannya sudah sejak 2019, tapi sepertinya untuk penerapan pada tahun 2022 nanti,” jelasnya, Selasa (07/09/2021).
Menurut data yang ia peroleh, sebanyak 14 SMP swasta dan 1 SMP Negeri di Gunungkidul akan terdampak kebijakan tersebut. Sekolah-sekolah tersebut saat ini memiliki siswa kurang dari 60 orang. Di Gunungkidul sendiri total terdapat sebanyak 61 SMP Negeri dan 52 SMP swasta. Dengan terancamnya dicabutnya dana BOS kepada sekolah-sekolah itu, tentu akan sangat berpengaruh dalam keberlangsungan di satuan pendidikan. Bukan tidak mungkin pada akhirnya akan berdampak pada penutupan sekolah.
“Kalau kebijakan itu diterapkan, untuk sekolah swasta biaya operasionalnya akan ditanggung yayasan kalau untuk sekolah negeri akan ditanggung Pemda,” sambungnya.
Menyusul dengan kebijakan tersebut, menurutnya banyak sekolah-sekolah khususnya swasta banyak yang mengeluhkan terbuka peluangnya dicabutnya dana BOS. Menurutnya banyaknya sekolah yang memiliki siswa kurang dari 60 orang kareana jumlah sekolah di Gunungkidul yang terbilang cukup banyak daripada lulusan yang dihasilkan.
Sementara itu, Kasubag Perencanaan, Disdikpora Gunungkidul, Sumarno, pihaknya belum dapat memastikan jumlah seluruh jenjang satuan pendidikan di Gunungkidul yang terdampak adanya kebijakan tersebut. Petugas saat ini masih melakukan pembaruan data-data pokok pendidikan sebagai dasar dalam penghitungan BOS.
“Nanti bisa diketahui sekolah mana yang bisa melakukan pencairan dana BOS tahap III tahun 2021,” tutup Sumarno.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga2 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Politik4 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum3 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Politik4 minggu yang lalu
Benyamin Sudarmaji Deklarasikan Dukungan Untuk Sunaryanta-Ardi
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Lapak Pedagang di JJLS
-
Sosial3 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Hukum1 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat