fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Miliki Siswa Kurang Dari 60, Belasan SMP di Gunungkidul Terancam Tak Bisa Cairkan Dana BOS

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kebijakan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler mensyaratkan satuan pendidikan memikili sedikitnya 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir. Kebijakan tersebut memunculkan persoalan bagi satuan pendidikan atau sekolah yang memiliki peserta didik kurang dari 60 siswa. Mereka terancam tidak akan bisa mengakses dana BOS pada tahun ajaran 2022/2023.

Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Kisworo, mengungkapkan, adanya aturan baru ini sangat rawan menjadi masalah bagi sejumlah sekolah. Selama ini, dana BOS menjadi elemen paling penting untuk mencukupi biaya operasional sekolah. Dalam pengunaannya, dana BOS dapat dimanfaatkan untuk pengembangan profesi guru maupun tenaga kependidikan, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan kompetensi keahlian, hingga untuk pembayaran honor.

Berita Lainnya  Enam Kasus Baru, Tenaga Kesehatan Yang Positif Corona Terus Bertambah

“Kalau untuk sosialisasi aturannya sudah sejak 2019, tapi sepertinya untuk penerapan pada tahun 2022 nanti,” jelasnya, Selasa (07/09/2021).

Menurut data yang ia peroleh, sebanyak 14 SMP swasta dan 1 SMP Negeri di Gunungkidul akan terdampak kebijakan tersebut. Sekolah-sekolah tersebut saat ini memiliki siswa kurang dari 60 orang. Di Gunungkidul sendiri total terdapat sebanyak 61 SMP Negeri dan 52 SMP swasta. Dengan terancamnya dicabutnya dana BOS kepada sekolah-sekolah itu, tentu akan sangat berpengaruh dalam keberlangsungan di satuan pendidikan. Bukan tidak mungkin pada akhirnya akan berdampak pada penutupan sekolah.

“Kalau kebijakan itu diterapkan, untuk sekolah swasta biaya operasionalnya akan ditanggung yayasan kalau untuk sekolah negeri akan ditanggung Pemda,” sambungnya.

Menyusul dengan kebijakan tersebut, menurutnya banyak sekolah-sekolah khususnya swasta banyak yang mengeluhkan terbuka peluangnya dicabutnya dana BOS. Menurutnya banyaknya sekolah yang memiliki siswa kurang dari 60 orang kareana jumlah sekolah di Gunungkidul yang terbilang cukup banyak daripada lulusan yang dihasilkan.

Berita Lainnya  Tak Diturunkan, Target Pajak Pertambangan Tahun Ini Tetap Dipatok 1,8 Miliar

Sementara itu, Kasubag Perencanaan, Disdikpora Gunungkidul, Sumarno, pihaknya belum dapat memastikan jumlah seluruh jenjang satuan pendidikan di Gunungkidul yang terdampak adanya kebijakan tersebut. Petugas saat ini masih melakukan pembaruan data-data pokok pendidikan sebagai dasar dalam penghitungan BOS.

“Nanti bisa diketahui sekolah mana yang bisa melakukan pencairan dana BOS tahap III tahun 2021,” tutup Sumarno.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler