Politik
Musim Kampanye Pemilu Telah Dimulai, Maraknya Praktek Politik Uang dan Perjudian Diwaspadai






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah dimulai sejak kemarin pada Minggu (23/09/2018). Rencananya, masa kampanye tersebut akan berlangsung hingga 13 April 2019 mendatang. Dipastikan, memasuki masa kampanye ini akan dimanfaatkan oleh para caleg maupun partai politik untuk secara massif terjun ke masyarakat menggalang dukungan.
Komisioner KPU Gunungkidul Bidang Hukum, Andang Nugroho mengatakan, dari pantauan pihaknya, dengan dimulainya masa kampanye sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) sudah diperbolehkan untuk dipasang. Meski demikian, pihaknya mewanti-wanti kepada seluruh partai politik ataupun caleg untuk tetap menaati aturan.
“Memang saat ini sudah mulai terpasang beberapa APK, kita menghimbau agar parpol menaati aturan yang ada. Sebab nanti jumlahnya akan banyak karena setiap parpol bisa memasang 5 baliho dan 10 sepanduk per partai di setiap desa,” kata Andang kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (24/09/2018) siang.
Andang mengaku, dengan kampanye model tertutup pihaknya juga menghimbau agar tidak dilakukannya politik uang. Sebab hal tersebut selain melanggar peraturan KPU juga bertentangan dengan hukum pidana.
“Kalau pemberian uang tidak boleh, tapi ada aturan yang memperbolehkan caleg atau parpol memberikan barang senilai Rp 60 ribu per orang,” kata dia.








ILustrasi pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan (Foto by google)
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya melakukan monitoring ketat terhadap jalannya kampanye. Terlebih jika nanti ada pelanggaran berupa money politic. Hal semacam ini harus disikapi secara serius lantaran nantinya bisa memicu konflik di masyarakat.
Tidak dipungkiri Fuady, metode kampanye tertutup dapat meningkatkan peluang terjadinya politik uang dilakukan oleh para peserta pemilu. Untuk itu, sesuai aturan yang ada pihaknya berharap kepada partai untuk melaporkan sebelum memulai kegiatan kampanye tertutup tersebut.
“Agar kita mudah melakukan monitoring, salah satunya jika terjadi politik uang. Apabila ditemukan adanya praktik money politic maka akan ditangani oleh Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) yang di dalamnya beranggotakan Bawaslu, Polri dan Kejari,” terang Kapolres.
Ia menambahkan, selain praktik politik uang, pihaknya juga mewaspadai adanya perjudian menjelang pemilu 2019 mendatang. Fuady menegaskan bahwa anggota di lapangan telah diperintahkan untuk tidak segan-segan dalam menindak apabila ditemukan tindak pidana tersebut.
“Kalau taruhan itu kan judi, jelas masuk pidana, kita akan tindak secara tegas,” tandasnya.