Peristiwa
Nekat Digelar, Hajatan Kerabat Wakil Ketua Satgas Covid Hargomulyo Dibubarkan Aparat






Gedangsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dua titik hajatan yang diselenggarakan oleh warga Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Gedangsari pada Jumat (23/07/2021) siang tadi dibubarkan oleh aparat. Ironisnya, hajatan ini diselenggarakan oleh kerabat Wakil Ketua Gugus Tugas Covid kalurahan setempat. Informasinya, hajatan ini bahkan direncanakan akan diselenggarakan selama 2 hari.
Pantauan pidjar di lapangan, 2 titik hajatan yang ditertibkan adalah di Padukuhan Suru Lor dan Padukuhan Suru Kidul. Dua titik tersebut merupakan satu pasangan mempelai yang memang tinggal di satu kalurahan. Jumat siang tadi, aparat gabungan dari Pemerintah Kapanewon Gedangsari serta TNI dan Polri mendatangi lokasi hajatan usai mendapatkan laporan dari masyarakat. Di lokasi hajatan, masih ada sejumlah tamu undangan yang tengah menghadiri hajatan itu.
Aparat lalu melakukan dialog dengan pihak penyelenggaran hajatan. Akhirnya, diputuskan bahwa akan dilakukan penertiban. Sejumlah petugas kemudian membongkar pelaminan maupun dekorasi yang telah dipersiapkan penyelenggara hajatan.
Panewu Gedangsari, Martono Imam Santoso menuturkan, pihaknya terpaksa melakukan penindakan lantaran penyelenggaraan hajatan ini melanggar aturan. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Bupati tentang perpanjangan masa PPKM Level 3. Salah satu aturan dalam instruksi tersebut berkaitan dengan dilarangnya penyelenggaraan resepsi pernikahan.
“Kita lakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada instruksi Bupati, dengan PPKM level 3 ini tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan resepsi hajatan,” kata Martono Iman Santoso.







Martono Imam menambahkan, pembubaran hajatan tersebut sebenarnya hanya langkah antisipasi agar penyebaran covid19 di wilayahnya tidak meningkat drastis. Karena saat ini diakuinya, penyebaran covid19 masih terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
Di samping itu, pihaknya berusaha membubarkan karena pelaksana hajatan ini banyak melanggar aturan. Meskipun pemerintah sudah melarang makan di tempat, namun ternyata penyelenggara hajatan justru menyediakan prasmanan di lokasi hajatan.
“Kita lakukan penertiban dan arahan agar masyarakat paham. Sebab dari Satgas Kalurahan sudah memberikan pengertian, tapi memang masyarakatnya masih nekat menyelenggarakan hajatan,” imbuh dia.
Imam sendiri meminta pengertian masyarakat agar bisa tetap menaati aturan yang berlaku ini demi kepentingan bersama. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan lantaran pada bulan besar seperti sekarang ini, biasanya dianggap bulan baik oleh kalangan masyarakat untuk menyelenggarakan hajatan.
“Kami sangat memohon pengertian dari seluruh masyarakat, ini demi kesehatan bersama,” lanjutnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua Bamuskal Hargomulyo, Suronto membenarkan jika penyelenggara hajatan itu adalah kerabat dekatnya. Namun ia berdalih bahwa sebelum menyelenggarakan hajatan, pihak keluarga sudah mengajukan rekomendasi atau ijin kepada lurah setempat.
“Beberapa warga lain juga melakukan hajatan seperti ini, bahkan di daerah lain juga sama. Makanya kami berani menyelenggarakan hajatan,” jelas Suronto yang juga merupakan Wakil Ketua Satgas Covid19 Hargomulyo.
Suronto berkelit jika mereka melanggar aturan tentang hajatan di antaranya tidak menyediakan prasmanan. Mereka tidak menyediakan meja makan ataupun minum, sebab makanan yang disediakan dibawa pulang oleh para penyumbang.
“Jika satu dibubarkan, kami harapkan semua juga dilakukan pembubaran,” tutupnya.