Connect with us

Hukum

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Jajaran Polres Gunungkidul telah melakukan penangkapan terhadap B (29) yang mengaku sebagai dukun dan mampu menggandakan uang. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dukun yang melakukan tindak pidana penipuan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengungkapkan, penangkapan terhadap B ini atas dasar adanya laporan dari M yang tertipu dengan B yang mengaku sebagai dukun dan mampu menggandakan uang serta emas. M semula mengenal B dari salah seorang kerabatnya.

Usai melakukan pertemuan dan obrolan panjang, M tertarik untuk menggandakan uangnya melalui B. Tanpa adanya paksaan, yang bersangkutan kemudoan menyerahkan uang sebrsar Rp 45,5 juta terhadap B untuk digandakan.

“Uang tersrbut sisetahlan ke B pada bulan April 2023 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza.

Berita Lainnya  Ditinggal Buang Hajat, Kakek 80 Tahun Gantung Diri di Gubuk

Hingga mendekati akhir 2024 ini, M tak mendapatkan kejelasan atas uangnya tersebut. Beberapa kali ia menanyakan namun uang tersebut tidak kunjung diberikan baik sesuai dengan nominal awal ataupun janji penggandaan yang dilakukan.

“Uangnya tidak diberikan ke pemiliknya,” papar dia.

Hingga akhirnya, M terus menanyakan dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, B mengakui perbuatannya yang melakukan tindak penipuan terhadap korbannya dan ingin menguasai atau memiliki uang tersebut.

“Untuk pelaporannya sendiri tanggal 2 September lalu. Kami langsung lakukan penyelidikan,” papar dia.

Tak berselang lama, petugas kemudian melakukan penahanan dsn menetapkan B sebagai tersangka atas kasus ini. Ternyata tidak hanya M yang mrnjadi korbannya, namun I juga menjadi korban penipuan dukun tersebut.

“Kalau korban satunya mengalami kerugian Rp 1,5 juta. Dia juga kami lakukan pemeriksaan dan sebagai saksi atas kasus ini,” sambung dia.

Berita Lainnya  Longsor dan Pohon Tumbang di Semin dan Gedangsari, Akses Jalan Lumpuh 2 Rumah Warga Rusak

Berkaitan dengan thal tersebut, B dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler