Hukum
Nyambi Jadi Calo PNS Palsu, Pria Mengaku Wartawan Media KPK Dijebloskan ke Penjara






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kiprah seorang oknum wartawan yang mengaku dari media KPK berakhir di jeruji penjara. Anton warga Kecamatan Nglipar divonis hukuman kurungan penjara selama dua tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Wonosari dalam persidangan pada Rabu (07/03/2018) siang tadi. Terdakwa dinilai telah terbukti melakukan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Agung Budi Setiawan mengatakan, Anton terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Proses hukum terhadap terdakwa sendiri merupakan buntut dari laporan korban atas nama Suwaryanto, warga Padukuhan Karangwetan, Desa Semugih, Kecamatan Rongkop.
"Terdakwa divonis pidana penjara selama 2 tahun. Atas putusan ini terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," kata Agung, Rabu siang.
Putusan ini disebutkan Agung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Terdakwa yang dinilai tidak memiliki itikad baik memperbaiki kesalahannya dengan tidak mengembalikan uang korban dinilai oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aria Veronica sebagai salah satu hal yang memberatkan,” beber Agung.







Terpisah, kuasa hukum korban, Suharno menceritakan bahwa kejadian bermula ketika terdakwa mengiming-imingi korban untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil. Saat menjalankan aksinya, terdakwa mengatasnamakan sebagai wartawan Media KPK yang mempunyai jaringan di dalam pemerintahan.
"Namanya juga orang awam, didatangi orang yang ada embel-embel KPK ya langsung kepincut," kata Suharno.
Ditambahkan, kliennya selama ini telah menyetor sejumlah uang kepada korban untuk memuluskan jalan menjadi PNS lada 2016 silam. Namun lantaran merasa tertipu karena hingga waktu yang ditentukan tidak kunjung diangkat menjadi PNS, kliennya pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
"Korban menyetorkan uang secara bertahap sehingga jika ditotal nilainya mencapai Rp150 juta," kata dia.
Disinggung mengenai hasik putusan tersebut, pihaknya merasa kurang puas. Namun demikian putusan tersebut dapat diterima oleh kliennya.
"Sebenarnya kurang puas dengan hasil putusan ini. Tapi kita menghormati hukum," pungkas dia.