fbpx
Connect with us

Hukum

Pencurian Kayu di Hutan Negara Banyusoca Semakin Meresahkan, Polisi Diminta Tegas dan Adil

Diterbitkan

pada

BDG

Playen, (pidjar.com)–Ulah para pencuri kayu di hutan negara benar-benar membuat jengkel petugas yang bertugas di Resort Pengelolaan Hutan (RPH). Ribuan hektar lahan hutan jati di wilayah Desa Banyusoco, Kecamatan Playen terancam rusak akibat ulah pencuri kayu yang hanya mementingkan urusan perut sesaat tanpa melihat hutan adalah titipan anak cucu yang harus dijaga kelestariannya. Sebagai gambaran, luasan lahan hutan di Desa Banyusoco sampai harus terbagi menjadi 4 RPH di bawah 3 wilayah Bagian Daerah Hutan (BDH) yang berbeda. RPH Kedung Wanglu dan Menggoro masuk BDH Paliyan, RPH Kepek masuk BDH Playen dan RPH Bibal masuk BDH Panggang yang mengawasi lebih 1100 hektar dalam 1 desa. Meski sudah diawasi 4 RPH, tetapi melihat luasnya lahan maka potensi kasus pencurian kayu menjadi sangat besar.

Yang terbaru dan baru saja dibongkar adalah pencurian sebatang kayu jati di petak 102 RPH Kedung Wanglu, BDH Paliyan yang terjadi pada Kamis 25 Juli 2019 kemarin. Petugas menangkap basah SN warga Padukuhan Kedungwanglu, Desa Banyusoca, Kecamatan Playen yang tengah melakukan pencurian kayu.

Mantri Hutan di RPH Kedung Wanglu BDH Paliyan, Sakiran menjelaskan, ulah pencuri kayu jati di wilayahnya ini sudah sangat keterlaluan. Tak segan pencuri melakukan aksinya di siang bolong bahkan di petak yang tak jauh dari kantor RPH. Selain menohok kinerja petugas RPH, hal ini berpotensi merusak kelestarian hutan sekaligus merugikan negara.

“Saat itu saya bersama 2 teman melakukan patroli keliling di petak 104 yang kita nilai rawan. Nah tak jauh dari kantor Kemantren sini, saya melihat sudah ada sebatang kayu jati ukuran lumayan besar yang tumbang. Di situ saya melihat mobil pick up milik salah seorang warga berinisial ZA alias W (warga Desa Banyusoca, Kecamatan Playen) ini parkir di pinggir jalan membawa muatan kayu,” kata Sakiran mengawali ceritanya.

Langsung saja oleh 3 petugas, mobil itu disergap dan menangkap basah SN yang saat itu sedang bersama ZA yang berada di tempat kejadian perkara. Keduanya lalu digelandang ke kantor RPH Kedung Wanglu untuk dimintai keterangan terkait aksi pencurian kayu tersebut. SN secara terbuka mengakui memotong kayu jati tersebut bersama RS yang sempat melarikan diri. Sementara ZN yang juga berada di lokasi kejadian berkilah tidak tahu menahu ataupun terlibat dalam kasus pencurian kayu jati tersebut. Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh aparat Polsek Playen untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah setu unit mobil Suzuki Carry Futura Pick Up, dan dua potong kayu jati yang belum sempat dinaikkan ke atas mobil.

Berita Lainnya  Sudah Dapat Tanda Akan Segera Terjadi Hujan, Petani di Gunungkidul Mulai Sebar Benih

“Hanya saya menyayangkan, ternyata setelah dilakukan BAP di Polsek Playen, SN dan RS, pelaku lainnya yang menyerahkan diri sehari kemudian dilakukan penahanan. Sementara ZA yang saat itu juga ada di TKP dilepas bersama mobilnya dengan alasan kurangnya alat bukti. Padahal jelas nyata si ZA ada di TKP lengkap dengan mobil open kap siap mengangkut kayu itu,” keluh Sakiran.

Lebih lanjut diceritakan Sakiran, bahwa di wilayah kerjanya kerap kali terjadi pencurian kayu jati. Dalam sebulan, setidaknya ada 2 hingga 4 kasus kayu jati lenyap akibat ulah maling walaupun sudah seringkali dilakukan patroli hingga pembinaan kepada masyarakat sekitar. Maraknya kasus pencurian, menurut Sakiran diduga kuat tidak lepas dari keberadaan pengusaha penggergarjian kayu untuk mebel atau pedagang kayu yang nakal di sekitar Desa Banyusoca sendiri. Sebab tanpa adanya pengusaha nakal tersebut, mustahil rakyat kecil seperti SN maupun RS berani mencuri kayu di hutan Negara.

“Logikanya kalau tidak ada yang menampung kayu hasil curian, mustahil rakyat kecil mau mencuri. Lha mau buat apa, wong faktanya mereka tidak membutuhkan kayu dalam jumlah banyak. Namun berhubung ada yang menampung, maka karena kebutuhan perut akhirnya mereka nekad nyolong. Jadi besok saya akan menanyakan lebih lanjut alasan penyidik kok melepaskan si ZA ini. Sudah lama si ZA ini kita curigai sebagai penadah kayu-kayu curian dari hutan negara. Kenapa hanya SN dan RS yang diproses hukum sementara ZA yang juga ikut tertangkap basah malah dilepaskan,” jelasnya.

Sakiran sendiri menuntut agar ke depan, aparat hukum bisa bertindak tegas dan adil terhadap kawanan pencuri kayu semacam ini. Artinya, semua jaringan yang terlibat, baik eksekutor di lapangan maupun penadah hingga aktor intelektualnya. Ia khawatir jika tak ditindak secara tuntas, kasus pencurian kayu di hutan negara akan terus berlangsung dan semakin merugikan negara serta merusak alam.

Hal tak jauh berbeda juga dikeluhkan oleh Kepala Desa Banyusoca, Sutiyono. Pihaknya mengaku sudah seringkali melakukan pembinaan kepada warga agar tidak melakukan pencurian di hutan. Peran Babinsa dan Babinkamtibmas dimaksimalkan untuk membina warga yang mayoritas masih buta hukum terkait dengan hal ini. Namun meski sudah seringkali dibina, masih ada saja warga yang nekad mencuri kayu di hutan.

Berita Lainnya  Mbah Ponco, Pemeran Utama Film Ziarah Meninggal Dunia di Usia 105 Tahun

“Himpitan ekonomi kadang membutakan mata para pelaku, mereka tidak berfikir jauh bahwa hutan itu titipan anak cucu yang harus dilestarikan dan bukanlah warisan nenek moyang. Banyak yang berhasil kita bina, namun tidak sedikit yang tetap nekad,” urai Sutiyono.

Sehubungan dengan kasus yang membelit SN dan RS yang saat ini ditahan, Sutiyono berharap mata pisau hukum ditegakkan setegak tegaknya oleh aparat kepolisian yang menangani kasus ini. Jangan sampai orang yang ikut berperan justru bisa lepas dari jerat hukum dan berpotensi mengulangi kembali perbuatannya.

“Saya berharap kalau hukum mau ditegakkan ya proses tidak hanya berhenti pada para tenaga tebang itu. Jadi tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, jangan tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Ketua Solidaritas Kepala Desa Gunungkidul ini.

Terpisah Kapolsek Playen, AKP M Jusuf Tianotak melalui Kanit Reskrim Iptu Wasdiyanto membantah sengaja melepaskan ZA dari jerat hukum. Sebab berdasarkan hasil penyidikan polisi, ZA tidak terlibat secara langsung maupun mengetahui adanya aksi pencurian tersebut. Awalnya ZA memang mengajak SN dan RS untuk melakukan penebangan pohon di lahan milik perseorangan di Padukuhan Kedung Wanglu. Setelah itu dalam perjalanan pulang, kedua pelaku yang ditahan minta diturunkan di jalan untuk mencari kayu di hutan.

Berita Lainnya  Kasak-kusuk Warga Terkait Pembangunan GOR Desa Bernilai Miliaran

“Si ZA ini menurut penuturannya tidak tahu jika SN dan RS ternyata hendak mencuri kayu di hutan. Sebab pada saat itu ZA langsung pergi untuk membeli air kemasan dan rokok. Setelah selesai belanja, ZA baru kembali untuk menjemput SN dan RS namun tahu-tahu tertangkap Mantri Hutan yang melakukan patroli,” jelasnya.

Penyidik Polsek Playen menilai, keterlibatan ZA dalam kasus ini tipis lantaran tidak mengetahui jenis kayu apa yang ditebang serta di titik mana RS dan SN melakukan penebangan. Saat tertangkap si ZA juga tidak terbukti ikut melakukan aksi kejahatan. Jadi belum ada barang bukti sepotong pun kayu hasil curian yang ditumpangkan ke atas mobil miliknya. Baik ZA, SN maupun RS sudah dikonfrontir oleh penyidik Polsek Playen dan hasilnya keterlibatan ZA dalam pencurian ini sangatlah minim.

“Jumat pagi lalu saya sudah konsultasi dengan Jaksa dan hasilnya sementara ini ZA tetap sebagai saksi. Sebab dia tidak menyuruh, tidak ikut menebang maupun memotong kayu juga enggak. Memegang ataupun menaikkan barang bukti juga tidak. Jadi dalam kasus ini yang terbukti beraksi mencuri ya hanya SN dan RS. Jadi setelah menjalani proses 1 x 24 jam maka ZN kita lepaskan,” tambah Wasdiyanta.

Meski saat ini unsur keterlibatan ZA tipis dan terlepas dari proses hukum, namun Wasdiyanto menegaskan bahwa aparat Polsek Playen tetap tidak akan tinggal diam manakala ditemukan alat bukti pendukung yang bisa menjerat yang bersangkutan masuk ke dalam jeruji besi penjara.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler