fbpx
Connect with us

Hukum

Kasus Penganiayaan Istri Berakhir Damai, Oknum Dukuh Terhindar Dari Jeruji Besi

Diterbitkan

pada

BDG

Semin,(pidjar.com)–Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Sjn (48) oknum dukuh di Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin terhadap Eka Purwasih (32) istrinya berujung damai. Sebelumnya, sang istri yang sempat tak terima sempat melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul. Keputusan Eka Purwasih untuk mencabut laporannya tersebut karena beberapa pertimbangan keluarga. Walaupun terhindar dari jerat hukum, namun Sjn yang merupakan pamong di Kalurahan mendapatkan sanksi dari tempatnya bekerja.

Lurah Bendung, Didik Rubiyanto mengungkapkan, kasus KDRT yang dilakukan oleh Sjn telah selesai dengan jalur kekeluargaan. Belum lama ini, Eka telah mencabut laporannya di Polres Gunungkidul. Setelah kasus KDRT tersebut mencuat, Didik selaku Lurah langsung memanggil Sjn untuk meminta klarifikasi.

Berita Lainnya  Seorang Pencuri Handphone Ditangkap Polisi saat Servis Barang Curian

Beberapa pengakuan ia dapat dan menjadi pertimbangannya. Sebagai pamong, menurut Didik kejadian semacam itu jelas melanggar kode etik. Maka dirinya memberikan peringatan baik lisan maupun secara tertulis kepada yang bersangkutan.

“Ya sudah kami peringatkan lisan dan tertulis. Dia membuat surat pernyataan bahwasanya tidak akan melakukan tindakan seperti itu lagi, termasuk pernyataan di Polres Gunungkidul,” kata Didik saat dikonfirmasi, Jumat (04/06/2021).

Menurutnya jika dikemudian hari Sjn melakukan tindakan serupa, polisi akan mengambil jalur hukum dalam proses penyelesaiannya. Untuk itu dirinya mewanti-wanti agar bawahannya tersebut dapat bersikap tenang dan tidak terbawa emosi dalam menghadapi segala sesuatunya.

“Ini menjadi peringatan tegas bagi yang bersangkutan. Ya jangan sampai terulang lagi to, nanti dampaknya cukup panjang bagi dirinya, istri dan keluarga,” sambung dia.

“Kalau untuk kasus ini sudah selesai damai, mereka berdua sudah kembali bersama,” ucapnya.

Selama proses di Polres lalu, menurut Didik, tidak mengganggu ketugasan Sjn dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Semua kegiatan kemasyarakatan tetap berjalan dengan baik yang bersangkutan tetap pergi ke kantor serta bertindak kooperatif.

Berita Lainnya  Polres Gunungkidul Ungkap Jaringan Peredaran Shabu Yang Dikendalikan Napi Lapas

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selasa (18/05/2021) malam, Eka yang pulang dari arisan dengan warga sekitar. Namun terdapat salah satu warga mencemooh Eka dengan ejekan yang menyudutkannya.

“Eka ini ngadu kepada Sjn, tapi justru Sjn membela warganya dan mengatakan bahwa apa yang dikatakan warga soal Eka benar,” papar Kanit Reskrim Polsek Semin, Sumiran.

Sumiran menerangkan, berniat untuk meminta perlindungan namun justru mendapatkan kalimat tidak menyenangkan, membuat korban marah. Bahkan baju Sjn juga sempat robek karena kemarahan Eka.

Karena perlakuan Eka seperti itu, Sjn kemudian memberikan bogem mentah kepada sang istri yang terkena di bagian hidung. Bagian pelipis perempuan tersebut juga terkena hantaman pelaku. Kerasnya pukulan yang dilayangkan Sjn bahkan sempat membuat korban terlempar menghempas tembok hingga kepalanya bengkak hingga muntah darah.

Berita Lainnya  Hamili Anak Tiri Yang Masih Belasan Tahun, Bapak Bejat Dilaporkan Polisi

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler