Hukum
9 Mantan Anggota DPRD Terpidana Kasus Korupsi Dana Tunjangan Dewan Akan Segera Dieksekusi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pasca penahanan mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul, Aris Purnomo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memastikan akan meneruskan proses eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004. Saat ini, sudah 13 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul maupun pejabat di lingkungan DPRD Gunungkidul yang telah dijebloskan ke penjara. Bahkan sudah ada beberapa diantara terpidana tersebut yang telah menyelesaikan masa hukuman mereka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sihid Isnugroho menerangkan bahwa masih ada 9 terpidana lain yang menunggu proses eksekusi. Saat ini, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait dengan eksekusi tersebut.
“Akan ada 9 terpidana kasus tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004 yang kemungkinan akan segera dieksekusi,” terang Sihid, akhir pekan lalu.
Meski begitu, Sihid mengaku masih belum mengetahui kapan waktu eksekusi akan dilakukan. Hal ini lantaran surat pemberitahuan yang diterima tersebut masih tidak bisa dijadikan sebagai dasar melakukan eksekusi. Pihaknya menunggu turunnya berkas salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung.
“Begitu berkasnya turun ke kami, akan langsung dilakukan eksekusi,” tandas dia.

Saat disinggung mengenai nama-nama terpidana kasus korupsi yang akan dieksekusi, Sihid enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun ia tak menampik jika ada nama-nama semacam Untung Nurjaya dan yang lainnya dalam surat pemberitahuan yang telah diterima oleh Kejari Gunungkidul. Sihid juga memberikan petunjuk bahwa seluruh terpidana tersebut merupakan eks anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004.
“Yang pasti ada 9 orang, untuk detailnya nanti menunggu berkas salinan resmi saja turun. Pasti akan kita beritahu,” beber dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan pejabat Sekretaris DPRD Gunungkidul, Aris Purnomo menjadi salah seorang terpidana terbaru yang akhirnya menjadi pesakitan terkait kasus korupsi tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004. Aris sendiri dieksekusi pada Senin (05/02/2018) silam dan kemudian dijebloskan ke Lapas Wirogunan. Eksekusi Aris sendiri merupakan yang pertama di tahun 2018. Pada tahun 2017 silam, Kejari Gunungkidul melaksanakan 2 kali eksekusi terhadap 12 anggota dewan pada awal tahun dan 1 orang lainnya pada akhir tahun kemarin.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
