Hukum
Nyambi Jadi Calo PNS Palsu, Pria Mengaku Wartawan Media KPK Dijebloskan ke Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kiprah seorang oknum wartawan yang mengaku dari media KPK berakhir di jeruji penjara. Anton warga Kecamatan Nglipar divonis hukuman kurungan penjara selama dua tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Wonosari dalam persidangan pada Rabu (07/03/2018) siang tadi. Terdakwa dinilai telah terbukti melakukan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Agung Budi Setiawan mengatakan, Anton terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Proses hukum terhadap terdakwa sendiri merupakan buntut dari laporan korban atas nama Suwaryanto, warga Padukuhan Karangwetan, Desa Semugih, Kecamatan Rongkop.
"Terdakwa divonis pidana penjara selama 2 tahun. Atas putusan ini terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," kata Agung, Rabu siang.
Putusan ini disebutkan Agung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Terdakwa yang dinilai tidak memiliki itikad baik memperbaiki kesalahannya dengan tidak mengembalikan uang korban dinilai oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aria Veronica sebagai salah satu hal yang memberatkan,” beber Agung.

Terpisah, kuasa hukum korban, Suharno menceritakan bahwa kejadian bermula ketika terdakwa mengiming-imingi korban untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil. Saat menjalankan aksinya, terdakwa mengatasnamakan sebagai wartawan Media KPK yang mempunyai jaringan di dalam pemerintahan.
"Namanya juga orang awam, didatangi orang yang ada embel-embel KPK ya langsung kepincut," kata Suharno.
Ditambahkan, kliennya selama ini telah menyetor sejumlah uang kepada korban untuk memuluskan jalan menjadi PNS lada 2016 silam. Namun lantaran merasa tertipu karena hingga waktu yang ditentukan tidak kunjung diangkat menjadi PNS, kliennya pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
"Korban menyetorkan uang secara bertahap sehingga jika ditotal nilainya mencapai Rp150 juta," kata dia.
Disinggung mengenai hasik putusan tersebut, pihaknya merasa kurang puas. Namun demikian putusan tersebut dapat diterima oleh kliennya.
"Sebenarnya kurang puas dengan hasil putusan ini. Tapi kita menghormati hukum," pungkas dia.
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa1 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa1 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized2 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized2 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
