Hukum
Nyambi Jadi Calo PNS Palsu, Pria Mengaku Wartawan Media KPK Dijebloskan ke Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kiprah seorang oknum wartawan yang mengaku dari media KPK berakhir di jeruji penjara. Anton warga Kecamatan Nglipar divonis hukuman kurungan penjara selama dua tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Wonosari dalam persidangan pada Rabu (07/03/2018) siang tadi. Terdakwa dinilai telah terbukti melakukan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Agung Budi Setiawan mengatakan, Anton terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Proses hukum terhadap terdakwa sendiri merupakan buntut dari laporan korban atas nama Suwaryanto, warga Padukuhan Karangwetan, Desa Semugih, Kecamatan Rongkop.
"Terdakwa divonis pidana penjara selama 2 tahun. Atas putusan ini terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," kata Agung, Rabu siang.
Putusan ini disebutkan Agung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Terdakwa yang dinilai tidak memiliki itikad baik memperbaiki kesalahannya dengan tidak mengembalikan uang korban dinilai oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aria Veronica sebagai salah satu hal yang memberatkan,” beber Agung.
Terpisah, kuasa hukum korban, Suharno menceritakan bahwa kejadian bermula ketika terdakwa mengiming-imingi korban untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil. Saat menjalankan aksinya, terdakwa mengatasnamakan sebagai wartawan Media KPK yang mempunyai jaringan di dalam pemerintahan.
"Namanya juga orang awam, didatangi orang yang ada embel-embel KPK ya langsung kepincut," kata Suharno.
Ditambahkan, kliennya selama ini telah menyetor sejumlah uang kepada korban untuk memuluskan jalan menjadi PNS lada 2016 silam. Namun lantaran merasa tertipu karena hingga waktu yang ditentukan tidak kunjung diangkat menjadi PNS, kliennya pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
"Korban menyetorkan uang secara bertahap sehingga jika ditotal nilainya mencapai Rp150 juta," kata dia.
Disinggung mengenai hasik putusan tersebut, pihaknya merasa kurang puas. Namun demikian putusan tersebut dapat diterima oleh kliennya.
"Sebenarnya kurang puas dengan hasil putusan ini. Tapi kita menghormati hukum," pungkas dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
