Hukum
Nyambi Jadi Calo PNS Palsu, Pria Mengaku Wartawan Media KPK Dijebloskan ke Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kiprah seorang oknum wartawan yang mengaku dari media KPK berakhir di jeruji penjara. Anton warga Kecamatan Nglipar divonis hukuman kurungan penjara selama dua tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Wonosari dalam persidangan pada Rabu (07/03/2018) siang tadi. Terdakwa dinilai telah terbukti melakukan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Agung Budi Setiawan mengatakan, Anton terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Proses hukum terhadap terdakwa sendiri merupakan buntut dari laporan korban atas nama Suwaryanto, warga Padukuhan Karangwetan, Desa Semugih, Kecamatan Rongkop.
"Terdakwa divonis pidana penjara selama 2 tahun. Atas putusan ini terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," kata Agung, Rabu siang.
Putusan ini disebutkan Agung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Terdakwa yang dinilai tidak memiliki itikad baik memperbaiki kesalahannya dengan tidak mengembalikan uang korban dinilai oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aria Veronica sebagai salah satu hal yang memberatkan,” beber Agung.

Terpisah, kuasa hukum korban, Suharno menceritakan bahwa kejadian bermula ketika terdakwa mengiming-imingi korban untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil. Saat menjalankan aksinya, terdakwa mengatasnamakan sebagai wartawan Media KPK yang mempunyai jaringan di dalam pemerintahan.
"Namanya juga orang awam, didatangi orang yang ada embel-embel KPK ya langsung kepincut," kata Suharno.
Ditambahkan, kliennya selama ini telah menyetor sejumlah uang kepada korban untuk memuluskan jalan menjadi PNS lada 2016 silam. Namun lantaran merasa tertipu karena hingga waktu yang ditentukan tidak kunjung diangkat menjadi PNS, kliennya pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
"Korban menyetorkan uang secara bertahap sehingga jika ditotal nilainya mencapai Rp150 juta," kata dia.
Disinggung mengenai hasik putusan tersebut, pihaknya merasa kurang puas. Namun demikian putusan tersebut dapat diterima oleh kliennya.
"Sebenarnya kurang puas dengan hasil putusan ini. Tapi kita menghormati hukum," pungkas dia.
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial2 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized7 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized4 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan1 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Pemerintahan4 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
-
Uncategorized2 hari yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
