Politik
Nyolong Start Pasang Atribut Kampanye, 7 Parpol Kena Semprit Panwaslu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Masa kampanye untuk Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang. Oleh karenanya, partai politik pun dilarang melakukan aktivitas kampanye sebelum pada waktu yang ditentukan tersebut. Namun saat ini, telah mulai banyak atribut kampanye yang dipasang di sejumlah titik-titik strategis.
Ketua Panwaslu Kabupaten Gunungkidul, Antok mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menemukan sedikitnya 7 partai politik yang kedapatan telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Adapun APK tersebut berupa spanduk yang dipasang di pinggir jalan umum.
“Mengingat saat ini belum masuk masa kampaye, hal semacam ini ia merupakan bentuk pelanggaran,” ucap Antok, Senin (26/03/2018) siang.
Terkait pelanggaran tersebut, pihak Panwaslu akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan himbauan peringatan dalam bentuk tertulis. Apabila dalam 3×24 jam parpol yang dimaksud belum juga mencopot APK yang telah dipasang, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan pencopotan paksa.
"Kami telah beri peringatan untuk segera dilakukan pencopotan. Apabila peringatan kami diindahkan, maka terpaksa bersama dengan Satpol PP dan kepolisian melakukan pencopotan paksa," tegasnya.

Disinggung mengenai partai-partai yang melakukan pelanggaran tersebut, Antok enggan membeberkan lebih lanjut. Ia masih berharap kesadaran dari masing-masing partai politik yang merasa melakukan pelanggaran untuk melakukan pencopotan APK secara mandiri.
Ia melanjutkan, selama APK tersebut memuat lambang partai apalagi disertakan dengan tokoh dan nomor urut, kemudian dipasang di ruang publik, maka hal ini sudah merupakan bentuk pelanggaran meski dalam kontennya tidak mengarah pada ajakan kampanye. APK serta bendera maupun semacamnya hanya diperbolehkan dipasang di depan kantor DPC masing-masing parpol.
"Jika sesuai aturan, kampanye untuk Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT/daftar caleg) oleh KPU," tutur Antok.
Ia akui, sebelumnya, Panwaslu sudah terlebih dahulu memberikan sosialisasi mengenai kampanye pada Pemilu 2019 termasuk pemasangan APK kepada seluruh partai politik di Kabupaten Gunungkidul. Oleh karenanya, ia berharap agar parpol mengindahkan aturan kampanye Pemilu 2019, sehingga tidak lagi muncul pelanggaran. Ia tak menampik besar kemungkinan partai politik terus memasang APK karena sanksi yang dikenakan terbilang ringan, yakni berupa sanksi administratif.
"Sanksi yang diberikan atas pelanggaran APK itu hanya sanksi administrasi. Sehingga pelanggaran APK berpotensi untuk terus berulang," ucapnya.
Sesuai SE KPU No 216/PL 01.5-SD/06/KPU/II/2018 tentang Kampanye pada Pemilu tahun 2019, partai politik diperbolehkan untuk melaksanakan sosialisasi dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urut serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Namun, mereka dilarang berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Parpol juga dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa5 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized3 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
