Connect with us

Politik

Nyolong Start Pasang Atribut Kampanye, 7 Parpol Kena Semprit Panwaslu

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Masa kampanye untuk Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang. Oleh karenanya, partai politik pun dilarang melakukan aktivitas kampanye sebelum pada waktu yang ditentukan tersebut. Namun saat ini, telah mulai banyak atribut kampanye yang dipasang di sejumlah titik-titik strategis.

Ketua Panwaslu Kabupaten Gunungkidul, Antok mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menemukan sedikitnya 7 partai politik yang kedapatan telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Adapun APK tersebut berupa spanduk yang dipasang di pinggir jalan umum.

“Mengingat saat ini belum masuk masa kampaye, hal semacam ini ia merupakan bentuk pelanggaran,” ucap Antok, Senin (26/03/2018) siang.

Terkait pelanggaran tersebut, pihak Panwaslu akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan himbauan peringatan dalam bentuk tertulis. Apabila dalam 3×24 jam parpol yang dimaksud belum juga mencopot APK yang telah dipasang, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan pencopotan paksa.

Berita Lainnya  Antisipasi Kericuhan dan Isu People Power, Kapolda DIY Minta Masyarakat Percaya Sepenuhnya Hasil KPU

"Kami telah beri peringatan untuk segera dilakukan pencopotan. Apabila peringatan kami diindahkan, maka terpaksa bersama dengan Satpol PP dan kepolisian melakukan pencopotan paksa," tegasnya.

Disinggung mengenai partai-partai yang melakukan pelanggaran tersebut, Antok enggan membeberkan lebih lanjut. Ia masih berharap kesadaran dari masing-masing partai politik yang merasa melakukan pelanggaran untuk melakukan pencopotan APK secara mandiri.

Ia melanjutkan, selama APK tersebut memuat lambang partai apalagi disertakan dengan tokoh dan nomor urut, kemudian dipasang di ruang publik, maka hal ini sudah merupakan bentuk pelanggaran meski dalam kontennya tidak mengarah pada ajakan kampanye. APK serta bendera maupun semacamnya hanya diperbolehkan dipasang di depan kantor DPC masing-masing parpol.

Berita Lainnya  Surat Belum Turun, Penetapan Anggota DPRD Terpilih Kembali Ditunda

"Jika sesuai aturan, kampanye untuk Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT/daftar caleg) oleh KPU," tutur Antok.

Ia akui, sebelumnya, Panwaslu sudah terlebih dahulu memberikan sosialisasi mengenai kampanye pada Pemilu 2019 termasuk pemasangan APK kepada seluruh partai politik di Kabupaten Gunungkidul. Oleh karenanya, ia berharap agar parpol mengindahkan aturan kampanye Pemilu 2019, sehingga tidak lagi muncul pelanggaran. Ia tak menampik besar kemungkinan partai politik terus memasang APK karena sanksi yang dikenakan terbilang ringan, yakni berupa sanksi administratif.

"Sanksi yang diberikan atas pelanggaran APK itu hanya sanksi administrasi. Sehingga pelanggaran APK berpotensi untuk terus berulang," ucapnya.

Sesuai SE KPU No 216/PL 01.5-SD/06/KPU/II/2018 tentang Kampanye pada Pemilu tahun 2019, partai politik diperbolehkan untuk melaksanakan sosialisasi dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urut serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Namun, mereka dilarang berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Parpol juga dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran.

Berita Lainnya  Dianggap Membangkang, PAN Pecat Anggota DPRD Gunungkidul Dari Keanggotaan Partai

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler