Politik
Nyolong Start Pasang Atribut Kampanye, 7 Parpol Kena Semprit Panwaslu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Masa kampanye untuk Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang. Oleh karenanya, partai politik pun dilarang melakukan aktivitas kampanye sebelum pada waktu yang ditentukan tersebut. Namun saat ini, telah mulai banyak atribut kampanye yang dipasang di sejumlah titik-titik strategis.
Ketua Panwaslu Kabupaten Gunungkidul, Antok mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menemukan sedikitnya 7 partai politik yang kedapatan telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Adapun APK tersebut berupa spanduk yang dipasang di pinggir jalan umum.
“Mengingat saat ini belum masuk masa kampaye, hal semacam ini ia merupakan bentuk pelanggaran,” ucap Antok, Senin (26/03/2018) siang.
Terkait pelanggaran tersebut, pihak Panwaslu akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan himbauan peringatan dalam bentuk tertulis. Apabila dalam 3×24 jam parpol yang dimaksud belum juga mencopot APK yang telah dipasang, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan pencopotan paksa.
"Kami telah beri peringatan untuk segera dilakukan pencopotan. Apabila peringatan kami diindahkan, maka terpaksa bersama dengan Satpol PP dan kepolisian melakukan pencopotan paksa," tegasnya.

Disinggung mengenai partai-partai yang melakukan pelanggaran tersebut, Antok enggan membeberkan lebih lanjut. Ia masih berharap kesadaran dari masing-masing partai politik yang merasa melakukan pelanggaran untuk melakukan pencopotan APK secara mandiri.
Ia melanjutkan, selama APK tersebut memuat lambang partai apalagi disertakan dengan tokoh dan nomor urut, kemudian dipasang di ruang publik, maka hal ini sudah merupakan bentuk pelanggaran meski dalam kontennya tidak mengarah pada ajakan kampanye. APK serta bendera maupun semacamnya hanya diperbolehkan dipasang di depan kantor DPC masing-masing parpol.
"Jika sesuai aturan, kampanye untuk Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT/daftar caleg) oleh KPU," tutur Antok.
Ia akui, sebelumnya, Panwaslu sudah terlebih dahulu memberikan sosialisasi mengenai kampanye pada Pemilu 2019 termasuk pemasangan APK kepada seluruh partai politik di Kabupaten Gunungkidul. Oleh karenanya, ia berharap agar parpol mengindahkan aturan kampanye Pemilu 2019, sehingga tidak lagi muncul pelanggaran. Ia tak menampik besar kemungkinan partai politik terus memasang APK karena sanksi yang dikenakan terbilang ringan, yakni berupa sanksi administratif.
"Sanksi yang diberikan atas pelanggaran APK itu hanya sanksi administrasi. Sehingga pelanggaran APK berpotensi untuk terus berulang," ucapnya.
Sesuai SE KPU No 216/PL 01.5-SD/06/KPU/II/2018 tentang Kampanye pada Pemilu tahun 2019, partai politik diperbolehkan untuk melaksanakan sosialisasi dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urut serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Namun, mereka dilarang berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Parpol juga dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial3 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan5 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
