Politik
Nyolong Start Pasang Atribut Kampanye, 7 Parpol Kena Semprit Panwaslu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Masa kampanye untuk Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang. Oleh karenanya, partai politik pun dilarang melakukan aktivitas kampanye sebelum pada waktu yang ditentukan tersebut. Namun saat ini, telah mulai banyak atribut kampanye yang dipasang di sejumlah titik-titik strategis.
Ketua Panwaslu Kabupaten Gunungkidul, Antok mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menemukan sedikitnya 7 partai politik yang kedapatan telah memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Adapun APK tersebut berupa spanduk yang dipasang di pinggir jalan umum.
“Mengingat saat ini belum masuk masa kampaye, hal semacam ini ia merupakan bentuk pelanggaran,” ucap Antok, Senin (26/03/2018) siang.
Terkait pelanggaran tersebut, pihak Panwaslu akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan himbauan peringatan dalam bentuk tertulis. Apabila dalam 3×24 jam parpol yang dimaksud belum juga mencopot APK yang telah dipasang, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan pencopotan paksa.
"Kami telah beri peringatan untuk segera dilakukan pencopotan. Apabila peringatan kami diindahkan, maka terpaksa bersama dengan Satpol PP dan kepolisian melakukan pencopotan paksa," tegasnya.

Disinggung mengenai partai-partai yang melakukan pelanggaran tersebut, Antok enggan membeberkan lebih lanjut. Ia masih berharap kesadaran dari masing-masing partai politik yang merasa melakukan pelanggaran untuk melakukan pencopotan APK secara mandiri.
Ia melanjutkan, selama APK tersebut memuat lambang partai apalagi disertakan dengan tokoh dan nomor urut, kemudian dipasang di ruang publik, maka hal ini sudah merupakan bentuk pelanggaran meski dalam kontennya tidak mengarah pada ajakan kampanye. APK serta bendera maupun semacamnya hanya diperbolehkan dipasang di depan kantor DPC masing-masing parpol.
"Jika sesuai aturan, kampanye untuk Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT/daftar caleg) oleh KPU," tutur Antok.
Ia akui, sebelumnya, Panwaslu sudah terlebih dahulu memberikan sosialisasi mengenai kampanye pada Pemilu 2019 termasuk pemasangan APK kepada seluruh partai politik di Kabupaten Gunungkidul. Oleh karenanya, ia berharap agar parpol mengindahkan aturan kampanye Pemilu 2019, sehingga tidak lagi muncul pelanggaran. Ia tak menampik besar kemungkinan partai politik terus memasang APK karena sanksi yang dikenakan terbilang ringan, yakni berupa sanksi administratif.
"Sanksi yang diberikan atas pelanggaran APK itu hanya sanksi administrasi. Sehingga pelanggaran APK berpotensi untuk terus berulang," ucapnya.
Sesuai SE KPU No 216/PL 01.5-SD/06/KPU/II/2018 tentang Kampanye pada Pemilu tahun 2019, partai politik diperbolehkan untuk melaksanakan sosialisasi dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urut serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Namun, mereka dilarang berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Parpol juga dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
