Politik
Digugurkan KPU, Puluhan Bacaleg Bermasalah Tak Bisa Ikut Pemilu 2019
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pupus sebelum bertanding. Mungkin istilah itu yang cocok untuk menggambarkan nasib puluhan Bakal Calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar Pemilu 2019 di Gunungkidul. Mereka harus rela hampir pasti gagal ikut bertarung dalam Pemilu 2019 mendatang lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi syarat calon DPRD yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul.
Ketua KPU Gunungkidul, Zainuri Ikhsan mengungkapkan, dalam proses pendaftaran yang telah ditutup sejak beberapa waktu silam, total ada 15 partai politik yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu di Gunungkidul. Dari kelima belas parpol tersebut, total ada sejumlah 492 bacaleg yang diusung untuk dicalonkan sebagai anggota DPRD Gunungkidul.
Dari ratusan caleg tersebut, KPU lantas melaksanakan proses verifikasi data. Barulah kemudian ditemukan ada 33 Bacaleg yang dinyatakan TMS.
“Para Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut kita nyatakan gugur,” terang Zainuri, Selasa (07/08/2018) siang.
Ada sejumlah hal yang membuat Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat. Diantaranya adalah kurang menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kurang ijazah, KTP belum elektronik. Para caleg tersebut dicoret setelah parpol tidak lantas melakukan perbaikan.
Terkait dengan nama-nama Bacaleg yang dinyatakan gugur tersebut, Zainuri mengaku masih belum bisa memaparkan lebih jauh. Hal ini lantaran keputusan ini baru akan diinfokan ke parpol yang bersangkutan.
“Jika ada parpol yang belum menerima hasil verifikasi tersebut, masih ada ruang untuk mengajukan protes melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu),” lanjut dia.
Untuk tahapan selanjutnya, pada tanggal 8 Agustus hingga 10 Agustus 2018 mendatang, pihaknya akan menyiapkan validasi draft Daftar Calon Sementara (DCS). Pada proses ini, parpol nantinya bisa mencermati dan kemudian mengoreksi jika terjadi kekeliruan penulisan nama ataupun kesalahan pemasangan foto.
Adapun DCS tersebut nantinya akan diumumkan baik melalui media massa hingga ke tingkat desa dan bisa dicermati oleh warga masyarakat.
“Nanti warga bisa memberikan masukan-masukan terkait caleg tersebut. Kalau sampai saat ini, masih belum ada masukan dari masyarakat,” beber dia.
Sebelumnya Ketua Panwaslu Gunungkidul, Antok menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi tahapan demi tahapan dalam Pemilu 2019 ini. Panwaslu akan mengawasi secara ketat kinerja KPU apakah sudah sesuai aturan atau belum. Termasuk juga jika ada Bacaleg yang pernah tersandung masalah hukum seperti Korupsi, kekerasan terhadap anak, dan narkoba yang mungkin masih diloloskan.
“Kami pasti awasi untuk tahapannya mulai dari kelengkapan berkas, keterwakilan perempuan, sampai data di Silon,” ujarnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis3 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Dua Pencuri Ponsel Berhasil Dibekuk Petugas Pengamanan Daop 6 di Stasiun Brambanan