Pariwisata
Obyek Wisata Tetap Boleh Dibuka Saat Penerapan PPKM Level 3, Ini Syaratnya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Kenaikan status PPKM dari level 2 menjadi level 3 di kawasan aglomerasi di DIY telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini dibuat untuk menanggulangi penularan covid19 yang saat ini kembali meninggi.
Penerapan PPKM Level 3 di kawasan Gunungkidul ini sendiri menjadi pukulan cukup berat bagi dunia pariwisata. Pasalnya, pariwisata Gunungkidul yang kembali bergeliat sejak beberapa waktu terakhir ini diperkirakan akan terpengaruh oleh kembali diberlakukannya PPKM Level 3 ini.
Berkaitan dengan penerapan PPKM Level 3 ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih tetap memperbolehkan objek wisata untuk tetap dibuka. Namun begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola obyek wisata. Diantaranya adalah pembatasan jumlah kunjungan serta penerapan protokol kesehatan yang semakin ketat. Kebijakan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang kemudian telah ditindaklanjuti melalui Instruksi Bupati Gunungkidul.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian mengatakan, dalam penerapan PPPKM Level 3 ini, pihaknya memutuskan untuk tetap membuka pariwisata di Gunungkidul. Walau demikian, ada sejumlah aturan yang harus ditaati. Seperti misalnya adalah pembatasan jumlah pengunjung di kawasan obyek wisata. Dalam peraturan terbaru, jumlah pengunjung diperbolehkan maksimal hanya 25 persen dari total kapasitas per destinasi.
Pada saat Aglomerasi DIY berstatus PPKM level 2, jumlah pengunjung ke Gunungkidul sendiri diperbolehkan hingga maksimal 75 persen.

“Hal ini mengacu pada Inmendagri sebelumnya, ada pengurangan sebesar 50 persen untuk jumlah kunjungan sesuai dengan kapasitas,” kata Arif Aldian, Kamis (10/02/2022)
Arif mengaku, kebijakan ini ke depan tidak akan terlalu bermasalah. Hal ini lantaran kapasitas obyek wisata di Gunungkidul sendiri cukup besar. Dalam beberapa waktu terakhir ini, meski telah mulai bergeliat, tingkat kunjungan di objek wisata Gunungkidul masih lebih rendah dari batas 25 persen.
“Angka kunjungan wisata ke Gunungkidul memang belum sepenuhnya normal,” ujarnya.
Selain pembatasan kapasitas, pihaknya juga akan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat di objek wisata. Pemantauan lalu lintas pengunjung yang masuk serta screening telah diinsturksikan untuk lebih ketat dilaksanakan. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan para pelaku wisata guna membantu penerapan jaga jarak di obyek wisata.
“Kami terus menekankan kepada para wisatawan untuk menerapkan prokes saat masuk ke kawasan wisata,” pungkas Arif.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
