Peristiwa
Operasi Keselamatan 2018 Sasar Pengemudi Yang Merokok dan Mendengarkan Musik Saat Berkendara






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jika biasanya sasaran operasi oleh polisi lalu lintas lebih kepada surat-surat berkendara dan komponen kelengkapan pada kendaraan, kini merokok dan mendengarkan musik menjadi sasaran prioritas Operasi Keselamatan 2018. Pasalnya, dua aktivitas tersebut berpotensi mengurangi konsentrasi dalam berkendara yang sering dijumpai polisi menjadi salah satu faktor kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko mengatakan, merokok dan mendengarkan musik baik saat mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main. Meski telah menjadi kebiasaan sebagian besar pengendara untuk menghindari kejenuhan saat perjalanan, namun apabila ditemukan, polisi akan menindaktegas dengan melakukan tilang.
"Merokok dan mendengarkan musik dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelasnya, Jumat (02/03/2018) pagi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sementara merokok dan mendengarkan musik dianggap bukan sebagai kegiatan yang wajar saat sedang berkendara.
"Adapun yang dimaksud jenis pelanggaran pada pasal tersebut yakni pengendara yang melakukan kegiatan lain saat mengemudi seperti sms-an atau teleponan dan mengemudi yang dipengaruhi gangguan konsentrasi seperti mabuk atau bercanda," papar Mega.







Apabila aturan tersebut dilanggar, maka yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Oleh sebab itu, untuk meminimalisir adanya tindakan tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya terciptanya Kamseltibcar lantas dengan fungsi lantas sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik," terang Mega.