Hukum
“Panen” Kayu di Hutan Negara Bejiharjo, 3 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara


Karangmojo, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Polsek Karangmojo berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian kayu di Hutan Petak 54 RPH Kenet BDH Karangmojo, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta DLKH DIY, di Padukuhan Sokoliman, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo. Ketiga orang tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Para pelaku sendiri saat ini harus terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lantaran perbuatannya tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sunardi mengatakan, kasus pencurian kayu sendiri yang dilakukan oleh para tersangka sendiri telah terjadi pada bulan Maret 2022 lalu. Atas laporan yang diterima, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hasilnya, dari pendalaman yang dilakukan, kasus pencurian kayu tersebut mengerucut pada tiga orang. Ketiga pelaku sendiri kemudian langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karangmojo.
“Kejadian pencuriannya sudah tanggal 31 Maret 2022 lalu, sekarang sudah kami tangkap dan amankan sejak tanggal 26 Juni 2022 kemarin,” ucap Sunardi, Selasa (12/07/2022).
Ia menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan ialah SA (26) warga Kapanewon Ngawen, G (33) warga Kapanewon Semin, dan AS (31) warga Kapanewon Semin. Ketiga pelaku ditangkap oleh aparat saat berada di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Dari hasil keterangan, ketiga pelaku nekat mencuri kayu lantaran kesulitan secara ekonomi.
“Motifnya karena pengangguran dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baru sekali ini tertangkap,” jelasnya.
Dalam penangkapan pelaku, aparat turut mengamankan barang bukti berupa tiga potong kayu jenis sono kembang, dua buah gergaji grantang, sebuah gergaji tangan, sepasang alat pikul dan bambu beserta tali. Akibat aksi pencurian tersebut, pelaku terancam maksimal penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 2,5 Miliar.
“Para pelaku dikenakan pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak Rp. 2,5 Miliar,” tutup Sunardi.
-
Pemerintahan2 hari yang lalu
Kesenjangan Pendidikan di Yogya Semakin Nyata, DPRD DIY Minta Pemda Lakukan Deteksi Dini
-
Pemerintahan5 hari yang lalu
Belasan SD di Gunungkidul Tak Dapat Siswa Baru
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Sosial2 minggu yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
event2 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
seni1 minggu yang lalu
Asmatpro Tampilkan Showcase di Jogja Fashion Trend 2025
-
Budaya2 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan2 minggu yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
musik2 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang
-
event6 hari yang lalu
Lewati Rute 6 Candi, Belasan Negara Bakal Ramaikan Sleman Temple Run 2025
-
Pendidikan6 hari yang lalu
UMY Punya Lapangan Sepak Bola Berstandar FIFA, Siap Lahirkan Atlet Muda