Hukum
“Panen” Kayu di Hutan Negara Bejiharjo, 3 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Karangmojo, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Polsek Karangmojo berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian kayu di Hutan Petak 54 RPH Kenet BDH Karangmojo, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta DLKH DIY, di Padukuhan Sokoliman, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo. Ketiga orang tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Para pelaku sendiri saat ini harus terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lantaran perbuatannya tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sunardi mengatakan, kasus pencurian kayu sendiri yang dilakukan oleh para tersangka sendiri telah terjadi pada bulan Maret 2022 lalu. Atas laporan yang diterima, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hasilnya, dari pendalaman yang dilakukan, kasus pencurian kayu tersebut mengerucut pada tiga orang. Ketiga pelaku sendiri kemudian langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karangmojo.
“Kejadian pencuriannya sudah tanggal 31 Maret 2022 lalu, sekarang sudah kami tangkap dan amankan sejak tanggal 26 Juni 2022 kemarin,” ucap Sunardi, Selasa (12/07/2022).
Ia menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan ialah SA (26) warga Kapanewon Ngawen, G (33) warga Kapanewon Semin, dan AS (31) warga Kapanewon Semin. Ketiga pelaku ditangkap oleh aparat saat berada di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Dari hasil keterangan, ketiga pelaku nekat mencuri kayu lantaran kesulitan secara ekonomi.
“Motifnya karena pengangguran dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baru sekali ini tertangkap,” jelasnya.

Dalam penangkapan pelaku, aparat turut mengamankan barang bukti berupa tiga potong kayu jenis sono kembang, dua buah gergaji grantang, sebuah gergaji tangan, sepasang alat pikul dan bambu beserta tali. Akibat aksi pencurian tersebut, pelaku terancam maksimal penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 2,5 Miliar.
“Para pelaku dikenakan pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak Rp. 2,5 Miliar,” tutup Sunardi.
-
Uncategorized16 jam yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial2 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan4 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized1 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized5 hari yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan1 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized3 hari yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
