Hukum
“Panen” Kayu di Hutan Negara Bejiharjo, 3 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Karangmojo, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Polsek Karangmojo berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian kayu di Hutan Petak 54 RPH Kenet BDH Karangmojo, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta DLKH DIY, di Padukuhan Sokoliman, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo. Ketiga orang tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Para pelaku sendiri saat ini harus terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lantaran perbuatannya tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sunardi mengatakan, kasus pencurian kayu sendiri yang dilakukan oleh para tersangka sendiri telah terjadi pada bulan Maret 2022 lalu. Atas laporan yang diterima, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hasilnya, dari pendalaman yang dilakukan, kasus pencurian kayu tersebut mengerucut pada tiga orang. Ketiga pelaku sendiri kemudian langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karangmojo.
“Kejadian pencuriannya sudah tanggal 31 Maret 2022 lalu, sekarang sudah kami tangkap dan amankan sejak tanggal 26 Juni 2022 kemarin,” ucap Sunardi, Selasa (12/07/2022).
Ia menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan ialah SA (26) warga Kapanewon Ngawen, G (33) warga Kapanewon Semin, dan AS (31) warga Kapanewon Semin. Ketiga pelaku ditangkap oleh aparat saat berada di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Dari hasil keterangan, ketiga pelaku nekat mencuri kayu lantaran kesulitan secara ekonomi.
“Motifnya karena pengangguran dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baru sekali ini tertangkap,” jelasnya.

Dalam penangkapan pelaku, aparat turut mengamankan barang bukti berupa tiga potong kayu jenis sono kembang, dua buah gergaji grantang, sebuah gergaji tangan, sepasang alat pikul dan bambu beserta tali. Akibat aksi pencurian tersebut, pelaku terancam maksimal penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 2,5 Miliar.
“Para pelaku dikenakan pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak Rp. 2,5 Miliar,” tutup Sunardi.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
