Connect with us

Hukum

“Panen” Kayu di Hutan Negara Bejiharjo, 3 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Karangmojo, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Polsek Karangmojo berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian kayu di Hutan Petak 54 RPH Kenet BDH Karangmojo, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta DLKH DIY, di Padukuhan Sokoliman, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo. Ketiga orang tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Para pelaku sendiri saat ini harus terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lantaran perbuatannya tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sunardi mengatakan, kasus pencurian kayu sendiri yang dilakukan oleh para tersangka sendiri telah terjadi pada bulan Maret 2022 lalu. Atas laporan yang diterima, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hasilnya, dari pendalaman yang dilakukan, kasus pencurian kayu tersebut mengerucut pada tiga orang. Ketiga pelaku sendiri kemudian langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karangmojo.

Berita Lainnya  Ditinggal Hajatan, Rumah Pedagang Palawija Dibobol Pencuri

“Kejadian pencuriannya sudah tanggal 31 Maret 2022 lalu, sekarang sudah kami tangkap dan amankan sejak tanggal 26 Juni 2022 kemarin,” ucap Sunardi, Selasa (12/07/2022).

Ia menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan ialah SA (26) warga Kapanewon Ngawen, G (33) warga Kapanewon Semin, dan AS (31) warga Kapanewon Semin. Ketiga pelaku ditangkap oleh aparat saat berada di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Dari hasil keterangan, ketiga pelaku nekat mencuri kayu lantaran kesulitan secara ekonomi.

“Motifnya karena pengangguran dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baru sekali ini tertangkap,” jelasnya.

Dalam penangkapan pelaku, aparat turut mengamankan barang bukti berupa tiga potong kayu jenis sono kembang, dua buah gergaji grantang, sebuah gergaji tangan, sepasang alat pikul dan bambu beserta tali. Akibat aksi pencurian tersebut, pelaku terancam maksimal penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 2,5 Miliar.

Berita Lainnya  Pamit Angkut Lemari, Pria Gadaikan Mobil Pick Up

“Para pelaku dikenakan pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak Rp. 2,5 Miliar,” tutup Sunardi.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata6 hari yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

Berita Terpopuler