Sosial
Paradoks Nikel: Kaya Sumber Daya, Daerah Penghasil Masih Berjuang Menikmati Manfaat
Jogja,(pidjar.com)– Di tengah posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama industri nikel dunia, muncul pertanyaan besar mengenai siapa yang sebenarnya menikmati manfaat dari ledakan investasi dan hilirisasi mineral kritis tersebut. Pertanyaan inilah yang menjadi fokus pembahasan dalam POLGOV Policy Forum (PPF) 2026 yang diselenggarakan oleh POLGOV Research Center, Rabu (24/6/2026).
Mengangkat tema “Adil Berbagi: Memastikan Pembagian Manfaat Mineral Kritis yang Berpihak pada Komunitas Lokal dan Berkelanjutan”, forum ini mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan para pemangku kepentingan untuk membahas ketimpangan manfaat industri nikel, khususnya di wilayah penghasil seperti Maluku Utara dan Sulawesi Tengah.
Forum tersebut menyoroti paradoks yang selama ini terjadi di daerah-daerah penghasil nikel. Di satu sisi, aktivitas pertambangan dan pembangunan smelter berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Namun di sisi lain, masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tambang masih menghadapi berbagai persoalan sosial, lingkungan, hingga keterbatasan akses terhadap manfaat ekonomi yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam tersebut.
Sekretaris Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM, Ari Riyanto, menegaskan bahwa keberhasilan hilirisasi nikel tidak semestinya hanya diukur dari jumlah smelter yang berdiri, besarnya investasi yang masuk, atau nilai ekspor yang meningkat.
Menurutnya, indikator keberhasilan yang lebih penting adalah sejauh mana industri tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan tambang, menciptakan peluang ekonomi bagi warga lokal, memperbaiki kondisi lingkungan, serta menghadirkan mekanisme pembagian manfaat yang lebih adil.
“Keberhasilan pengelolaan nikel Indonesia harus tercermin dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah tambang, terbukanya kesempatan ekonomi bagi masyarakat lokal, serta hadirnya mekanisme pembagian manfaat yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ari menilai diskusi mengenai keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi semakin relevan karena berlangsung bertepatan dengan 25 tahun pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Sejak diberlakukan pada 2001, desentralisasi diharapkan mampu mendekatkan negara kepada masyarakat, memperkuat demokrasi lokal, dan memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola pembangunan.
Namun setelah seperempat abad berjalan, menurut Ari, perlu dilakukan evaluasi secara jujur mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam strategis.
Ia mempertanyakan apakah daerah-daerah yang menjadi penyumbang utama kekayaan nasional dari sektor pertambangan benar-benar telah memperoleh manfaat yang sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan.
“Apakah daerah penghasil sumber daya alam telah memperoleh manfaat yang sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan kepada perekonomian nasional?” katanya.
Ari mengungkapkan bahwa banyak kepala daerah di wilayah penghasil sumber daya alam menyampaikan kegelisahan yang sama. Meski daerah mereka menghasilkan nilai ekonomi hingga triliunan rupiah dari aktivitas pertambangan, ruang fiskal yang dimiliki pemerintah daerah masih relatif terbatas.
Padahal, pemerintah daerah juga harus menghadapi berbagai konsekuensi yang muncul akibat aktivitas industri ekstraktif, mulai dari kebutuhan pembangunan infrastruktur, tekanan sosial, hingga dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
“Tidak sedikit kepala daerah yang mengungkapkan kegelisahan karena daerah mereka menghasilkan triliunan rupiah dari sumber daya alam, tetapi kapasitas fiskal daerah tetap terbatas,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Ari, menunjukkan bahwa tata kelola mineral kritis tidak hanya berbicara mengenai investasi dan produksi semata. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana menciptakan keadilan fiskal, keadilan pembangunan, dan hubungan antarpemerintahan yang lebih seimbang.
Karena itu, Ari menegaskan Indonesia tidak membutuhkan model sentralisasi penuh maupun desentralisasi tanpa batas. Yang dibutuhkan adalah kemitraan baru antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga kepentingan nasional dapat tetap terjaga sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah penghasil untuk menikmati manfaat ekonomi dan fiskal dari sumber daya alam yang mereka miliki.
“Yang kita perlukan adalah kemitraan baru antara pusat dan daerah, di mana kepentingan nasional dapat berjalan seiring dengan rasa keadilan bagi daerah penghasil dan masyarakat lokal yang terdampak langsung,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ari juga mengingatkan bahwa pembagian manfaat industri ekstraktif tidak cukup dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang bersifat karitatif. Menurutnya, pendekatan tersebut hanya menyentuh persoalan di permukaan dan belum mampu menjawab kebutuhan jangka panjang masyarakat.
Sebaliknya, diperlukan sistem yang mampu memperkuat kapasitas masyarakat lokal, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, serta memastikan distribusi manfaat fiskal berlangsung secara lebih proporsional.
“Pembagian manfaat harus menjadi bagian dari tata kelola pembangunan yang memperkuat kapasitas masyarakat, ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, dan distribusi manfaat fiskal yang lebih adil,” katanya.
Melalui PPF 2026, POLGOV Research Center berharap dapat mendorong lahirnya rekomendasi kebijakan yang lebih konkret mengenai tata kelola mineral kritis di Indonesia. Forum ini sekaligus menjadi ruang dialog multipihak untuk mencari titik temu antara kebutuhan pembangunan nasional, kepentingan investasi, dan keadilan bagi masyarakat di wilayah penghasil sumber daya alam.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, antara lain Kepala Bappeda Kabupaten Halmahera Tengah Husain Ali, Direktur Energi, Sumber Daya Mineral, dan Pertambangan Bappenas Togu Pardede, akademisi Universitas Indonesia Mia Siscawati, Guru Besar Universitas Tadulako Prof. Moh. Ahlis Djirimu, serta Climate and Energy Manager Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik.
Melalui forum ini, para peserta sepakat bahwa masa depan industri nikel Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi atau kapasitas produksi, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan bahwa manfaat dari kekayaan alam tersebut benar-benar dirasakan secara adil oleh masyarakat yang hidup paling dekat dengan sumber daya itu sendiri. (Rosa)
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
