fbpx
Connect with us

Politik

Parpol Telat Kumpulkan Desain, Gunungkidul Jadi Yang Terakhir Terima Pembagian APK

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 diperkirakan menjadi yang paling terakhir menerima Alat Peraga Kampanye (APK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Hal itu lantaran sampai saat ini, parpol-parpol belum menyerahkan desain APK kepada KPU.

Plt Ketua KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan sejumlah parpol peserta pemilu 2019 untuk pengumpulan desain APK. Namun demikian, banyak parpol masih belum juga mengumpulkan data tersebut dengan alasan batas akhir pengumpulan pada 22 Oktober 2018.

“Memang kemarin kami berkeinginan kalau pengumpulan desain maju dari tanggal sebelumnya yang sudah ditetapkan, tetapi para parpol tetap berkeinginan mengirimkan sebelum batas pengumpulan yaitu tanggal 22 Oktober 2018,” terang terang Andang, Jumat (19/10/2018).

Ia menjelaskan, akibat dari keterlambatan pengumpulan APK tersebut, pembagian APK sendiri diperkirakan akan menjadi yang terakhir dibanding dengan kabupaten lain. Ia mengambil contoh, di Kabupaten Sleman pada minggu depan seluruh parpol akan menerima APK lantaran sudah mengirimkan desainnya jauh-jauh hari sebelumnya.

Berita Lainnya  Akui Berikan Uang Rp 100 Ribu, Sutrisna : Itu Untuk Relawan

“Kita pengumpulan saja baru tanggal 22 (Oktober 2018), sedangkan kabupaten lainnya seperti Sleman minggu depan sudah mulai membagikan APK,” ujarnya.

Andang menuturkan, nantinya usai proses selesai, setiap parpol peserta pemilu 2019 akan mendapatkan 10 baliho dan 16 spanduk. Itu pun menurutnya, pemasangan harus sesuai dengan surat keputusan (SK) zonasi yang ada.

“Kita (KPU) berikan APKnya, tapi paemsangan harus sesuai aturan di SK,” kata dia.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan untuk penertiban APK berpedoman dengan SK 69 KPU sesuai dengan zonasi.

“Tidak diperbolehkan memasang di ruang publik, tetapi faktanya banyak APK yang dipasang oleh parpol di depan ruang publik seperti kantor kecamatan, kelurahan atau masjid, jika ditemukan akan kami tindak,” katanya.

Is mengatakan pemasangan APK berdasarkan zonasi yang telah ditentukan dapat memicu konflik antar parpol. Hal tersebut lantaran luas zona pemasangan tidak sebanding dengan jumlah parpol.

Berita Lainnya  Relawan Sahabat BaBe Klaim Mampu Sumbang 40 Ribu Suara Untuk Paslon Nomor 3

“Karena tiap zona yang diberikan terbatas, seperti contoh batas kota playen-wonosari sangat terbatas spot-spotnya bisa menambah potensi kerawanan karena parpol akan berebut posisi pemasangan,” katanya.

Disinggung mengenai temuan saat ini, Is mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya mendapati sejumlah pelanggaran. Diantaranya adanya pertemuan atau kampanye tanpa adanya pemberitahuan.

“Untuk pemasangan APK (sudah ditertibkan) dan pertemuan terbatas/tatap muka (ada beberapa parpol tidak menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi setelah dihimbau dari Bawaslu, saat ini umumnya sudah menyiapkan surat pemberitahuan,” kata dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler