fbpx
Connect with us

Politik

Berdalih Tak Ada Laporan Masuk, KPU dan Bawaslu Kompak Nyatakan Tak Tindak Lanjuti Temuan Caleg Mantan Napi Narkoba

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Adanya fakta perihal mantan narapidana kasus narkoba yang bisa mulus ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2019 mendatang rupanya tak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul. Hingga saat ini, masih belum ada langkah evaluasi yang dilakukan oleh dua badan penyelenggara Pemilu tersebut. Keduanya kompak beralasan bahwa hingga saat ini masih belum ada laporan masuk dari masyarakat mengenai hal itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendengar adanya caleg mantan narapidana narkoba yang lolos dalam DCT. Selama ini, pihaknya hanya mendapati satu caleg yang bermasalah dan tercatat sebagai mantan napi korupsi namun itu pun telah dicoret dan digantikan.

Berita Lainnya  Disebut Ilegal, NasDem Gunungkidul Turunkan Belasan Spanduk Berisi Dukungan Pada Sunaryanta

“Sudah diganti sebelum penetapan DCT,” kata Sumarsono, Rabu (17/10/2018).

Is menegaskan, pihaknya juga tidak akan mengambil sikap selama tidak ada laporan yang masuk kepada pihaknya. Menurutnya, segala tindakan yang dilakukan Bawaslu sendiri haruslah mempunyai dasar yang tepat.

“Harus ada dasarnya, harus didukung fakta formil / materiil,” kata dia.

Ketika disinggung adanya proses verifikasi terhadap caleg mantan narapidana narkoba yang lolos menjadi DCT, Sumarsono enggan berkomentar banyak. Dirinya mempersilahkan menanyakan hal itu kepada KPU Gunungkidul.

“Coba dalam hal ini, ditanyakan KPU, karena KPU yang menerima dokumen persyaratan calon,” kata dia.

Sementara itu, Plt Ketua KPU Gunungkidul, Andang Nugroho memilih irit bicara ketika disinggung perihal masalah tersebut. Dirinya mengklaim bahwa KPU Gunungkidul belum menerima laporan akan hal tersebut.

Berita Lainnya  Data Kependudukan Dijual ke Timses Paslon Independen, Warga Ngunut Lapor ke Gakkumdu

“Sejauh ini saya belum ada laporan tentang hal itu, saya belum bisa berkomentar,” kata Andang.

Ketika disinggung langkah yang akan diambil, dirinya memilih bungkam.

“Dasar kami bertindak apa?,” ucapnya.

Namun demikian, Andang membenarkan bahwa penetapan DCT berdasarkan kelengkapan dokumen. Sehingga caleg yang terdaftar dalam DCT dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan.

“Sejauh ini iya (penetapan DCT berdasarkan dokumen persyaratan,” singkat dia.

Dirinya kembali enggan berkomentar ketika wartawan pidjar.com menanyakan adanya kesalahan verifikasi dokumen yang menyebabkan caleg tersebut bisa dengan mulus lolos dalam screening KPU dan lolos ditetapkan sebagai DCT.

Diketahui seblumnya, KPU telah menetapkan DCT pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang. Bedasarkan proses verifikasi dan tahapan lainnya sebayak 464 calon resmi masuk dalam DCT.

Berita Lainnya  Kampanye Pengerahan Massa, Bawaslu Temukan Parpol Libatkan Anak

Namun di balik hal itu, kemudian muncul masalah setelah ditemukan salah seorang caleg atas nama A dari PDIP yang pernah menjalani hukuman untuk kasus narkoba. Tak seperti dengan caleg dari Partai Hanura yang sempat sampai membuat pengumuman di media massa, caleg dari PDIP tersebut bisa mulus kemudian ditetapkan sebagai DCT.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler