fbpx
Connect with us

Politik

Parpol Yang Tidak Laporkan Dana Kampanye Terancam Sanksi Diskualifikasi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mengimbau kepada seluruh partai politik untuk melaporkan dana kampanye. Pelaporan diharapkan maksimal dilakukan pada H-1 kampanye atau pada tanggal 22 September 2018 mendatang. Jika tidak melaporkan dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan, maka parpol akan didiskualifikasi dan tidak diperbolehkan untuk mengikuti tahapan Pemilu 2019 mendatang.

Ketua KPU Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan mengatakan, hal pelaporan dana kampanye merupakan hal yang sangat penting. Ia menegaskan kepada Parpol untuk taat dalam melaporkan dana kampanye yang dimiliki masing-masing partai. DAlam peraturan sanksinya sendiri cukup berat terkait pelaporan dana kampanye yaitu bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu

“Pelaporan itu menjadi penting, termasuk tentang penerimaan sumbangan. Kemudian penerimaan dan pengeluaran di akhir setelah pemungutan suara. Tidak boleh terlambat,” ujar Zaenuri, Sabtu (15/09/2018) kemarin.

Untuk sumber dana sendiri diperbolehkan perorangan, maupun kelompok atau badan usaha dengan batasan tertentu. Untuk perorangan maksimal Rp2,5 Miliar sementara untuk badan usaha Rp 25 Miliar. Jika melebihi ketentuan harus diberikan menjadi kas negara, dan ada sanksi.

Berita Lainnya  Jika Kondisi Membaik, Pilkada Akan Dilaksanakan Desember

“Jika perorangan, ia menyumbang beberapa kali boleh, tapi jumlahnya tidak boleh lebih dari yang ditentukan, yakni maksimal Rp 2,5 miliar. Begitu pula dengan kelompok ataupun badan usaha,” kata dia.

Zaenuri mengharapkan semua Parpol yang mengikuti Pemilu maupun Bacaleg dapat mengikuti aturan yang ada. Partai dihimbau untuk menyerahkan tim kampanye satu hari sebelum masa kampanye.

“Itu juga wajib karena sangat beresiko pada proses kampanye, termasuk izin ke kepolisian,” tegas dia.

Sosialisasi pelaporan dana kampanye yang digelar KPU Gunungkidul pada Sabtu (15/09/2018) kemarin (Foto by Kelvian Adhi)

Selain dana kampanye, KPU juga menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). KPU sendiri mulai mensosialisasikan terkait aturan kampanye dan dana kampanye agar tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran dari partai politik maupun Calon Legislatif (Caleg) saat nanti pelaksanaan.

Berita Lainnya  Masyarakat Tetap Bisa Nyoblos di Luar TPS Yang Ditetapkan, Begini Syaratnya

“Kami akan sampaikan, fasilitasi menyiapkan tempat-tempat yang bisa dilakukan kampanye termasuk pemasangan alat peraga. Kami juga sudah koordinasi Pemkab (Pemerintah Kabupaten), Gunungkidul terkait zonasi kampanye,” terang Zaenuri.

Sebelumnya, terkait kampanye tidak hanya kampanye secara langsung yang akan diawasi, tetapi aktivitas di media sosial. Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan dalam menghadapi Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu 2014.

“Saat itu (2014), belum ada isu-isu SARA, ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial yang menjadi pemicu kerusuhan di masyarakat,” ucap Fuady.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pihak kepolisian melakukan Patroli Cyber. Jika ada yang menyebarkan ujaran kebencian, berita palsu, apabila ada yang memenuhi unsur dapat dipidanakan dengan Undang-Undang ITE.

Berita Lainnya  Pilkada Gunungkidul, DPD PAN Gunungkidul Minta Restu ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler