Politik
Parpol Yang Tidak Laporkan Dana Kampanye Terancam Sanksi Diskualifikasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mengimbau kepada seluruh partai politik untuk melaporkan dana kampanye. Pelaporan diharapkan maksimal dilakukan pada H-1 kampanye atau pada tanggal 22 September 2018 mendatang. Jika tidak melaporkan dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan, maka parpol akan didiskualifikasi dan tidak diperbolehkan untuk mengikuti tahapan Pemilu 2019 mendatang.
Ketua KPU Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan mengatakan, hal pelaporan dana kampanye merupakan hal yang sangat penting. Ia menegaskan kepada Parpol untuk taat dalam melaporkan dana kampanye yang dimiliki masing-masing partai. DAlam peraturan sanksinya sendiri cukup berat terkait pelaporan dana kampanye yaitu bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu
“Pelaporan itu menjadi penting, termasuk tentang penerimaan sumbangan. Kemudian penerimaan dan pengeluaran di akhir setelah pemungutan suara. Tidak boleh terlambat,” ujar Zaenuri, Sabtu (15/09/2018) kemarin.
Untuk sumber dana sendiri diperbolehkan perorangan, maupun kelompok atau badan usaha dengan batasan tertentu. Untuk perorangan maksimal Rp2,5 Miliar sementara untuk badan usaha Rp 25 Miliar. Jika melebihi ketentuan harus diberikan menjadi kas negara, dan ada sanksi.
“Jika perorangan, ia menyumbang beberapa kali boleh, tapi jumlahnya tidak boleh lebih dari yang ditentukan, yakni maksimal Rp 2,5 miliar. Begitu pula dengan kelompok ataupun badan usaha,” kata dia.

Zaenuri mengharapkan semua Parpol yang mengikuti Pemilu maupun Bacaleg dapat mengikuti aturan yang ada. Partai dihimbau untuk menyerahkan tim kampanye satu hari sebelum masa kampanye.
“Itu juga wajib karena sangat beresiko pada proses kampanye, termasuk izin ke kepolisian,” tegas dia.

Sosialisasi pelaporan dana kampanye yang digelar KPU Gunungkidul pada Sabtu (15/09/2018) kemarin (Foto by Kelvian Adhi)
Selain dana kampanye, KPU juga menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). KPU sendiri mulai mensosialisasikan terkait aturan kampanye dan dana kampanye agar tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran dari partai politik maupun Calon Legislatif (Caleg) saat nanti pelaksanaan.
“Kami akan sampaikan, fasilitasi menyiapkan tempat-tempat yang bisa dilakukan kampanye termasuk pemasangan alat peraga. Kami juga sudah koordinasi Pemkab (Pemerintah Kabupaten), Gunungkidul terkait zonasi kampanye,” terang Zaenuri.
Sebelumnya, terkait kampanye tidak hanya kampanye secara langsung yang akan diawasi, tetapi aktivitas di media sosial. Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan dalam menghadapi Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu 2014.
“Saat itu (2014), belum ada isu-isu SARA, ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial yang menjadi pemicu kerusuhan di masyarakat,” ucap Fuady.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pihak kepolisian melakukan Patroli Cyber. Jika ada yang menyebarkan ujaran kebencian, berita palsu, apabila ada yang memenuhi unsur dapat dipidanakan dengan Undang-Undang ITE.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized5 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
