Pemerintahan
Patuk Jadi Kapanewon Pertama Yang 100 % Lunasi PBB
Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kapanewon Patuk menjadi satu-satunya wilayah yang telah melunasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo. Hal ini menjadi prestasi tersendiri lantaran merupakan yang pertama kali bagi Kapanewon Patuk. Yang lebih menarik, prestasi penarikan PBB-P2 semacam ini bisa jadi merupakan spesialisasi sang Panewi, Martono Imam Santoso. Sebab, sebelumnya saat memimpin Kapanewon Gedangsari, Martono juga berhasil menyabet prestasi serupa.
Panewu Patuk, Martono Iman Santoso mengatakan mengapresiasi kinerja lurah berserta pamong kalurahan yang telah berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat Kapanewon Patuk untuk membayarkan PBB-P2 tepat waktu. Sejak ditetapkannya besaran pajak sesuai dengan NJOP dan perkembangan daerah, lurah dan pamong secara intens mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban mereka.
“Luar biasa sekali para lurah dan pamong terus mensosialisasikan ke warga agat taat kewajiban,” kata Martono Iman Santoso, Selasa (03/05/2022).
Iman menambahkan, dengan lunasnya PBB P2 di wilayahnya akan memberikan dampak positif di Kapanewon Patuk. Tentunya dalam rangka pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
“Total pokok yang dibayarkan sebesar Rp 952.011.279,” paparnya.
Ia berharap, agar tertib membayar pajak ini terus dilakukan oleh masyarakat. Sehingga tidak ada tanggungan tunggakan yang harus dibayarkan ke depannya.
Terpisah, Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul, Eli Martono mengatakan, dari 18 kapanewon yang ada di Gunungkidul baru Kapanewon Patuk yang lunas 100%. Ia berharap, wilayah lain juga segera melakukan pembayaran secara tepat waktu.
“Kapanewon Patuk menjadi yang pertama pelunasannya. Kalau untuk capaian sampai sekarang masih diinput,” papar Eli.
Jatuh tempo pembayaran PBB P2 sendiri memang masih cukup panjang sampai dengan 30 September 2022. Jika masyarakat melakukan pembayaran melebihi tanggal tersebut, pemerintah menerapkan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang belum menerima SPPT PBB bisa hubungi pemerintah kalurahan setempat, kemudian bagi yang sudah menerima dan masih ada ketidaksesuaian dapat hubungi anjungan pelayanan di BKAD di komplek pemda Gunungkidul dan mall pelayanan publik di Terminal Selang.
“Untuk pembayaran sendiri sudah sangat mudah ya, bisa online melalu aplikasi dan bank. Atau bisa juga ke kalurahan,” ujarnya.
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized7 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
