Pemerintahan
Patuk Jadi Kapanewon Pertama Yang 100 % Lunasi PBB


Patuk,(pidjar.com)–Kapanewon Patuk menjadi satu-satunya wilayah yang telah melunasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo. Hal ini menjadi prestasi tersendiri lantaran merupakan yang pertama kali bagi Kapanewon Patuk. Yang lebih menarik, prestasi penarikan PBB-P2 semacam ini bisa jadi merupakan spesialisasi sang Panewi, Martono Imam Santoso. Sebab, sebelumnya saat memimpin Kapanewon Gedangsari, Martono juga berhasil menyabet prestasi serupa.
Panewu Patuk, Martono Iman Santoso mengatakan mengapresiasi kinerja lurah berserta pamong kalurahan yang telah berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat Kapanewon Patuk untuk membayarkan PBB-P2 tepat waktu. Sejak ditetapkannya besaran pajak sesuai dengan NJOP dan perkembangan daerah, lurah dan pamong secara intens mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban mereka.
“Luar biasa sekali para lurah dan pamong terus mensosialisasikan ke warga agat taat kewajiban,” kata Martono Iman Santoso, Selasa (03/05/2022).
Iman menambahkan, dengan lunasnya PBB P2 di wilayahnya akan memberikan dampak positif di Kapanewon Patuk. Tentunya dalam rangka pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
“Total pokok yang dibayarkan sebesar Rp 952.011.279,” paparnya.
Ia berharap, agar tertib membayar pajak ini terus dilakukan oleh masyarakat. Sehingga tidak ada tanggungan tunggakan yang harus dibayarkan ke depannya.
Terpisah, Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul, Eli Martono mengatakan, dari 18 kapanewon yang ada di Gunungkidul baru Kapanewon Patuk yang lunas 100%. Ia berharap, wilayah lain juga segera melakukan pembayaran secara tepat waktu.
“Kapanewon Patuk menjadi yang pertama pelunasannya. Kalau untuk capaian sampai sekarang masih diinput,” papar Eli.
Jatuh tempo pembayaran PBB P2 sendiri memang masih cukup panjang sampai dengan 30 September 2022. Jika masyarakat melakukan pembayaran melebihi tanggal tersebut, pemerintah menerapkan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang belum menerima SPPT PBB bisa hubungi pemerintah kalurahan setempat, kemudian bagi yang sudah menerima dan masih ada ketidaksesuaian dapat hubungi anjungan pelayanan di BKAD di komplek pemda Gunungkidul dan mall pelayanan publik di Terminal Selang.
“Untuk pembayaran sendiri sudah sangat mudah ya, bisa online melalu aplikasi dan bank. Atau bisa juga ke kalurahan,” ujarnya.

-
Sosial3 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Hukum4 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Sosial3 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Puluhan Baliho Kaesang dan PSI di Jalan Wonosari Dirusak Orang Tak Dikenal
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
Akui Peristiwa Bullying Menimpa Sejumlah Siswa Lainnya, SD Al Azhar Bina Pelaku