Pemerintahan
Patuk Jadi Kapanewon Pertama Yang 100 % Lunasi PBB
Patuk,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kapanewon Patuk menjadi satu-satunya wilayah yang telah melunasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo. Hal ini menjadi prestasi tersendiri lantaran merupakan yang pertama kali bagi Kapanewon Patuk. Yang lebih menarik, prestasi penarikan PBB-P2 semacam ini bisa jadi merupakan spesialisasi sang Panewi, Martono Imam Santoso. Sebab, sebelumnya saat memimpin Kapanewon Gedangsari, Martono juga berhasil menyabet prestasi serupa.
Panewu Patuk, Martono Iman Santoso mengatakan mengapresiasi kinerja lurah berserta pamong kalurahan yang telah berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat Kapanewon Patuk untuk membayarkan PBB-P2 tepat waktu. Sejak ditetapkannya besaran pajak sesuai dengan NJOP dan perkembangan daerah, lurah dan pamong secara intens mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi kewajiban mereka.
“Luar biasa sekali para lurah dan pamong terus mensosialisasikan ke warga agat taat kewajiban,” kata Martono Iman Santoso, Selasa (03/05/2022).
Iman menambahkan, dengan lunasnya PBB P2 di wilayahnya akan memberikan dampak positif di Kapanewon Patuk. Tentunya dalam rangka pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
“Total pokok yang dibayarkan sebesar Rp 952.011.279,” paparnya.

Ia berharap, agar tertib membayar pajak ini terus dilakukan oleh masyarakat. Sehingga tidak ada tanggungan tunggakan yang harus dibayarkan ke depannya.
Terpisah, Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul, Eli Martono mengatakan, dari 18 kapanewon yang ada di Gunungkidul baru Kapanewon Patuk yang lunas 100%. Ia berharap, wilayah lain juga segera melakukan pembayaran secara tepat waktu.
“Kapanewon Patuk menjadi yang pertama pelunasannya. Kalau untuk capaian sampai sekarang masih diinput,” papar Eli.
Jatuh tempo pembayaran PBB P2 sendiri memang masih cukup panjang sampai dengan 30 September 2022. Jika masyarakat melakukan pembayaran melebihi tanggal tersebut, pemerintah menerapkan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang belum menerima SPPT PBB bisa hubungi pemerintah kalurahan setempat, kemudian bagi yang sudah menerima dan masih ada ketidaksesuaian dapat hubungi anjungan pelayanan di BKAD di komplek pemda Gunungkidul dan mall pelayanan publik di Terminal Selang.
“Untuk pembayaran sendiri sudah sangat mudah ya, bisa online melalu aplikasi dan bank. Atau bisa juga ke kalurahan,” ujarnya.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
