Pemerintahan
Pekerja Tak Dapat THR dari Perusahaan, Pemerintah : Kami Buka Posko Aduan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memberikan sosialisasi kepada pengusaha di Kabupaten Gunungkidul terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibayarkan. Adapun pemerintah juga akan membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja tidak mendapatkan hak mereka.
Kepala Bidang Tenagakerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja DIY terkait dengan pembentukan posko aduan ini. Adapun untuk posko menyentral di DIY dan dari kabupaten masuk dalam tim dan fasilitator.
“Poskonya sekarang belum launching,” kata Ahsan Jihadan.
Pekerja yang tidak mendapatkan haknya tentu bisa membuat aduan ke posko yang telah disediakan ini. Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi pekerja yang sudah 1 tahun lebih bekerja di perusahaan berhak mendapatkan THR 1 bulan gaji. Sedangkan yang masih baru ada hitungannya yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji perbulannya.
“Sesuai dengan peraturan yang ada THR paling tidak dibayarkan 7 hari sebelum lebaran. Nanti kami akan berikan surat edaran berkaitan THR ini ke setiap perusahaan,” jelasnya.







Ia mengatakan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR penuh sesuai dengan gaji satu bulannya wajib membuat kesepakatan dengan para pekerja. Kesepakatan yang dimaksud adalah kesepakatan waktu pembayarannya.
Dengan demikian, diharapkan hak para pekerja ini dapat dipenuhi oleh perusahaan.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Gunungkidul, Budiyana mengatakan, berdasarkan pendataan yang dilakukan masih ada 10 persen perusahaan yang sampai dengan sekarang ini belum membayarkan penuh THR 2020 kepada para pekerjanya.
Dengan kondisi sekarang ini, ia menuntut para pengusaha segera memenuhi kewajiban dengan membayarkan penuh tanggungan pada tahun 2020. Selain itu, pihaknya juga meminta para pengusaha untuk memberikan THR pada tahun 2021 ini secara penuh maksimal H-1 hari raya. Sejauh ini ia sudah melaksanakan audiensi kepada para pengusaha dalam forum tripartid.
“Namun kendalanya ketika kami melontarkan tuntutan pekerja di Gunungkidul ini cukup fleksibel soal hak mereka,” Budiyana.