Sosial
Lahan Sultan Ground Depan Balai Desa Bandung Jadi Rebutan Warga Dengan Dinas










Playen,(pidjar.com)–Tanah berstatus Sultan Ground (SG) di wilayah Desa Bandung, Kecamatan Playen memicu polemik. Lahan seluas ribuan meter yang terletak tepat di depan Balai Desa Bandung tersebut menjadi rebutan antara Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi DIY dengan salah seorang warga setempat, Suwignyo. Situasi sendiri terus berkembang dengan cukup pelik lantaran kedua pihak mengklaim memiliki surat kekancingan dari Kraton Yogyakarta maupun surat hak pakai dari negara. Baik Disperindagkop DIY dan Suwignyo merasa sebagai pihak-pihak yang paling berhak dalam pemanfaatan lahan tersebut.
Pada Selasa (19/11/2019) silam, rombongan dari Disperindagkop DIY mendatangi Balai Desa Bandung. Mereka datang untuk mengklarifikasi terkait sengketa lahan tersebut kepada Pemdes setempat. Rombongan sendiri datang dengan membawa surat sakti yang menyatakan memiliki pemanfaatan mutlak atas tanah tersebut.
Adapun konflik ini, awalnya dipicu adanya seorang warga yang menjebol pagar bumi di lahan depan balai desa. Di lahan yang dijebol pagarnya tersebut, kemudian dibangun bangunan warung untuk berjualan bakmi jawa. Didapat informasi, penjual bakmi tersebut telah mendapatkan izin dari warga setempat yang juga mengklaim memiliki kekancingan, Suwignyo.
Kepala Desa Bandung, Mawal Edy mengatakan, dalam konflik sengketa lahan ini, pihak pemerintah desa hanya bertindak sebagai penengah. Pihaknya sendiri pada kesempatan di Balai Desa Bandung mempertemukan Suwignyo dengan pihak Disperindagkop DIY. Namun begitu, ia menyebut pertemuan ini tak membuahkan hasil. Hingga sore hari, tidak ditemukan kata sepakat dari dua belah pihak.

“Suwignyo ditegur dari dinas dan diminta untuk membongkar serta mengembalikan pagar bumi yang sempat dijebol sepanjang sekitar 15 meter,” katanya, Jumat (22/11/2019).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Mawal, permintaan tersebut langsung ditolak oleh Suwignyo. Ia bersikukuh bahwa dirinya memiliki kekancingan asli dari Panitikismo sehingga berhak untuk memanfaatkan lahan tersebut.
“Dijadwalkan ada pertemuan selanjutnya,” imbuh Mawal.
Kaur Pemerintahan Desa Bandung, Rasyid menambahkan, pasca pertemuan, kedua surat kekancingan saat ini sudah berada di tangan kades. Selanjutnya, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan dengan berkoordinasi dengan pihak lainnya. Disinggung mengenai asal usul tanah tersebut, ia mengaku bahwa yang tercatat dalam peta desa tahun 1932, lahan itu memang berstatus SG.
“Tidak ada catatan hak pakainya siapa,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Suwignyo, warga yang mengaku memiliki kekancingan dari pihak Keraton atas tanah di depan balai desa Bandung menyebut perlakuan yang dilakukan dinas dan rombongan merupakan bentuk teror. Dia akan tetap bersikeras agar bisa memanfaatkan tanah tersebut untuk membuka lapak usaha.
“Lah kan menurut Undang-undang Keistimewaan, tanah SG dipergunakan untuk kesejahteraan rakyatnya,” ungkapnya.













-
Info Ringan3 minggu ago
Enam Manfaat Rebusan Bunga Kantil untuk Kesehatan
-
Info Ringan3 minggu ago
Lima Kelebihan Memakai Granit sebagai Lantai Ruangan
-
Info Ringan4 minggu ago
Lima Kudapan Sehat Tinggi Serat
-
Info Ringan3 minggu ago
Tujuh Macam Kue Sedehana untuk Malam Natal
-
Info Ringan4 minggu ago
Enam Manfaat Buah Duku untuk Kesehatan
-
Info Ringan3 minggu ago
Tujuh Tips Menata Taman Halaman Rumah
-
Pariwisata4 minggu ago
Gunung Batur, Gunung Api Purba Satu-satunya di Pesisir Selatan Gunungkidul
-
Sosial3 minggu ago
Kisah Joko, Kerja Keras dan Yakinkan Istri Untuk Bisa Rakit Sepeda Seharga 75 Juta
-
Info Ringan7 hari ago
Tujuh Hewan dengan Umur yang Sangat Panjang
-
Peristiwa1 minggu ago
Ditabrak Pemotor Ugal-ugalan, Devina Meninggal Dunia
-
Info Ringan4 minggu ago
Tujuh Manfaat Buah Plum
-
Peristiwa1 minggu ago
Terpental Hingga Pekarangan Warga, Korban Laka Maut di Jalan Jogja-Wonosari Akhirnya Meninggal Dunia