Hukum
Truk Diduga Pelaku Tabrak Lari di Sidorejo Terekam, Polisi Akan Cek CCTV dari Ponjong Sampai Patuk






Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Titik terang mengenai pelaku tabrak lari di Jalan Bedoyo-Semanu tepatnya di Padukuhan Trengguno Kidul, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Sabtu (17/11/2018) pagi kemarin menemukan sedikit titik terang. Polisi mendapatkan petunjuk terkait truk yang diduga menjadi pelaku tabrak lari yang menyebabkan Ngadino alias Kismorejo (70) tewas mengenaskan dari rekaman CCTV di SPBU Ponjong.
Kapolsek Ponjong, Kompol Mugiman membenarkan adanya informasi tersebut. Menurut data yang diperoleh pihaknya, kendaran tersebut melintas sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Terngguno, Sidorejo, Kecamatan Ponjong.
Kendaraan tersebut merupakan truk dengan membawa box yang biasanya digunakan untuk mengangkut ayam. Saat kejadian, kendaraan tersebut melaju dari arah Bedoyo menuju Wonosari.
“Kalau yang di rekaman CCTV truk itu mempunyai ciri-ciri dengan bak belakang berwarna oranye, dan bak depan berwarna biru,” kata Mugiman kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Minggu (18/11/2018).

Petugas kepolisian tengah meminta keterangan dari sejumlah warga
Namun demikian, dirinya belum dapat memastikan apakah truk tersebut memang menjadi pelaku tabrak lari atau bukan. Untuk itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Gunungkidul dalam penanganannya.







“Kita diback up Polres dalam penanganan kasus ini,” kata Mugiman.
Sementara itu, Kanit Laka Lantas, Ipda Soni mengatakan bahwa pihaknya siap membantu menangani kasus tersebut. Saat ini, dari jajarannya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku tabrak lari maut tersebut.
“Kita masih melakukan lidik,” kata Soni.
Untuk itu pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di sekitar lokasi. Bahkan penelusuran akan dilanjutkan sampai dengan wilayah Patuk.
“Akan kita pantau seluruh CCTV dari Ponjong-Patuk,” terang dia.
Adapun informasi yang diperoleh, kasus tabrak lari dapat diancam dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Adapun bunyi pasal tersebut Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ngadino alias Kismorejo (70) ditemukan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 06.00 WIB. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tengkurap tak bernyawa. Korban tewas seketika lantaran dihantam kendaraan diduga truk ketika tengah beraktifitas di bahu jalan.