Hukum
Pelaku Pembunuhan Perempuan Hamil di Pantai Ngrawe Dituntut Hukuman Mati




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Sidang perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan hamil di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari masih terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua pelaku pembunuhan keji ini diganjar hukuman mati.
Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, German Hidayat mengatakan, pada Selasa (28/03/2023) kemarin, jadwal sidang adalah pembacaan tuntutan hukuman JPU terhadap 2 pelaku keji yakni ERW (27) yang merupakan kekasih korban dan AA (37) yang merupakan rekan ERW.
Dalam persidangan ini dengan memperhatikan dan mempertimbangkan sejumlah hal, JPU menuntut kedua pelaku (terdakwa) diganjar hukuman mati. Dijelaskan, pembunuhan terhitung sadis terdapat berbagai luka di tubuh korban saat ditemukan mengapung di perairan pantai Ngrawe tanpa busana.
Pembunuhan sadis ini tidak hanya menghilangkan nyawa seorang perempuan, namun ada bayi yang dikandung oleh korban yang turut meninggal dunia. Selain itu, yang dianggap memberatkan dua pelaku adalah upaya pembunuhan yang dilakukan berulang.
Dalam fakta persidangan, kedua pelaku ini mengakui jika sebelum mengeksekusi korban di pantai Ngrawe telah berusaha beberapa kali di lokasi yang berbeda. Berkaca pada fakta-fakta yang muncul, JPU memprioritaskan perlindungan perempuan dan anak yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).




“Beberapa hal menjadi pertimbangan dan memberatkan. Sehingga diambil tuntutan maksimal (hukuman mati) terhadap kedua terdakwa,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Usai pembacaan tuntutan ini, minggu depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan. Sidang terkait kasus pembunuhan ini telah dilakukan beberapa kali. Sekitar 4 kali sidang lagi sampai di tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan 15 November 2022 ditemukan mayat seorang perempuan telanjang ditemukan mengapung di Pantai Ngrawe. Sejumlah luka nampak jelas di tubuh korban, petugas kemudian melakukan pemeriksaan bersama tim medis. Diketahui perempuan ini tengah hamil 7 bulan dan merupakan korban pembunuhan.
Petugas lantas bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini, CCTV di wilayah Kemadang kemudian dicek oleh petugas. Hal ini semakin menguatkan dugaan kepolisian, beberapa jam kemudian petugas berhasil mengamankan ERW dan AA yang merupakan pelaku pembunuhan.
ERW sendiri merupakan kekasih yang menghamili korban ia tega dan nekat membunuh korban lantaran tak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Dalam melancarkan aksinga tersebut, ERW dibantu oleh AA. Mirisnya lagi sebelum dibunuh, korban sempat mendapatkan tindakan tidak pantas dari AA.
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan2 hari yang lalu
BKPPD Gunungkidul Kembali Dalami Dugaan Perselingkuhan ASN
-
Sosial22 jam yang lalu
Bupati Gunungkidul Dikukuhan Sebagai Ketua Pengurus Daerah Keluarga Organisasi Tarung Derajat
-
Sosial1 minggu yang lalu
43 Tahun Berdayakan UMKM Gunungkidul, Koperasi Marsudi Mulyo Terus Berinovasi
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Terkendala Aturan, Proses PAW 3 Lurah di Gunungkidul Belum Bisa Dilakukan
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Dibalut Horor, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Sahabat Sejati
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Pecat 2 ASN Yang Terlibat Skandal Asusila
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Sosial2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Aliansi Jaga Demokrasi Bersama BEM DIY Demo Tuntut Adili Jokowi