Hukum
Belasan Kasus Hingga Maret Ini, Peredaran Narkoba di Gunungkidul Masih Marak


Wonosari,(pidjar.com)– Peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di Gunungkidul terus menunjukkan angka peningkatan. Setiap tahunnya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar puluhan kasus. Seperti halnya di tahun 2023 ini, baru menginjak 3 bulan pertama saja, sudah ada 12 kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika yang berhasil diungkap oleh kepolisian.
Sebagai perbadingan, tahun 2022 lalu petugas berhasil mengungkap 62 kasus dengan rincian ganja seberat 4,6 gram, 6,2 gram shabu, 274 butir pil psikotropika golongan IV, dan 12.913 butir pil yang melanggar UU Kesehatan. Baru tri wulan pertama petugas sudah mengungkap 12 kasus, diperkirakan jumlah ini masih akan terus bertambah sampai dengan akhit tahun.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan 3 bulan ini jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika di Gunungkidul. Mayoritas kasusnya ialah penggunaan pil berwarna putih dengan logo “Y”.
Adapun diantaranya Kapanewon Patuk dengan 4 kasus, Karangmojo dengan 3 kasus, Tepus dengan 2 kasus, serta 1 kasus masing-masing di Kapanewon Semanu, Girisubo, dan Ponjong. Sebagian besar merupakan kasus penggunaan pil putih berlogo “Y”.
“Ada satu kasus terkait ganja kering di Kapanewon Semanu, sekarang semuanya sudah ditangani Polres Gunungkidul,” Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto.


Dari ungkap kasus tersebut, ribuan pil terlarang itu telah pihaknya amankan. Ia mencontohkan seperti pengungkapan penggunaan pil berlogo “Y” di Kapanewon Patuk yang mengamankan seorang pemuda berinisial FND (20) pada 23 Januari lalu. Dari tangan pemuda tersebut pihak kepolisian menyita 970 butir pil berlogo “Y”. Tak berhenti disitu, ternyata sebelumnya FND telah menjual pil terlarang tersebut ke RZL (22) yang juga warga Kapanewon Patuk.
“Dari tangan RZL kami juga menyita 30 butir dan 9,5 butir pil putih berlogo “Y”, sambungnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga menyita 487 butir pil berlogo “Y” dari seorang pemuda berinisial AGS (22) dan 470 butir pil berlogo “Y” dari ALX (32) keduanya merupakan warga Kapanewon Tepus yang terungkap pada Bulan Januari lalu. Dijelaskannya, keduanya tertangkap saat jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul mendapatkan informasi dari warga bahwa di wilayah Kapanewon Tepus terdapat rumah warga yang sering menjadi lokasi pesta minuman keras.
“Pengungkapan kasus dari laporan masyarakat ataupun saat dilakukan patroli oleh aparat,” ujarnya.
Para pelaku yang tertangkap dikenakan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Diharapkan, masyarakat turut melakukan pencegahan serta pengawasan dalam peredaran obat-obatan terlarang. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya ke aparat kepolisian terdekat.

-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Gelaran Dangdut Berujung Kisruh, 1 Pemuda Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku
-
Kriminal2 hari yang lalu
Berawal Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pemuda Tenggak Miras Dimassa
-
Sosial1 minggu yang lalu
Traktor Bantuan Pemerintah Untuk Petani Gunungkidul
-
Politik2 minggu yang lalu
Politisi Gaek Gunungkidul Banyak Lari ke Tingkat Provinsi, Bakal Caleg Daerah Diisi Wajah Baru
-
Peristiwa6 hari yang lalu
Kebakaran Hebat di Girisekar, Rumah Limasan Beserta Isinya Ludes Terbakar
-
Hukum2 minggu yang lalu
Dua Pembunuh Perempuan Hamil Diganjar Hukuman Mati
-
Kriminal6 hari yang lalu
Tukang Kibul Jadi Buron, Korbannya Rugi Rp 250 Juta
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Terjatuh di Lantai 2 Gedung DPRD Gunungkidul Baru, Pekerja Meninggal Dunia
-
Politik2 minggu yang lalu
Support Penuh Yeny Wahid Untuk PSI Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Taman Parkir Segera Direhab dengan Rp 2,3 Miliar
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat