Hukum
Belasan Kasus Hingga Maret Ini, Peredaran Narkoba di Gunungkidul Masih Marak
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di Gunungkidul terus menunjukkan angka peningkatan. Setiap tahunnya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar puluhan kasus. Seperti halnya di tahun 2023 ini, baru menginjak 3 bulan pertama saja, sudah ada 12 kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika yang berhasil diungkap oleh kepolisian.
Sebagai perbadingan, tahun 2022 lalu petugas berhasil mengungkap 62 kasus dengan rincian ganja seberat 4,6 gram, 6,2 gram shabu, 274 butir pil psikotropika golongan IV, dan 12.913 butir pil yang melanggar UU Kesehatan. Baru tri wulan pertama petugas sudah mengungkap 12 kasus, diperkirakan jumlah ini masih akan terus bertambah sampai dengan akhit tahun.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan 3 bulan ini jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika di Gunungkidul. Mayoritas kasusnya ialah penggunaan pil berwarna putih dengan logo “Y”.
Adapun diantaranya Kapanewon Patuk dengan 4 kasus, Karangmojo dengan 3 kasus, Tepus dengan 2 kasus, serta 1 kasus masing-masing di Kapanewon Semanu, Girisubo, dan Ponjong. Sebagian besar merupakan kasus penggunaan pil putih berlogo “Y”.
“Ada satu kasus terkait ganja kering di Kapanewon Semanu, sekarang semuanya sudah ditangani Polres Gunungkidul,” Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto.

Dari ungkap kasus tersebut, ribuan pil terlarang itu telah pihaknya amankan. Ia mencontohkan seperti pengungkapan penggunaan pil berlogo “Y” di Kapanewon Patuk yang mengamankan seorang pemuda berinisial FND (20) pada 23 Januari lalu. Dari tangan pemuda tersebut pihak kepolisian menyita 970 butir pil berlogo “Y”. Tak berhenti disitu, ternyata sebelumnya FND telah menjual pil terlarang tersebut ke RZL (22) yang juga warga Kapanewon Patuk.
“Dari tangan RZL kami juga menyita 30 butir dan 9,5 butir pil putih berlogo “Y”, sambungnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga menyita 487 butir pil berlogo “Y” dari seorang pemuda berinisial AGS (22) dan 470 butir pil berlogo “Y” dari ALX (32) keduanya merupakan warga Kapanewon Tepus yang terungkap pada Bulan Januari lalu. Dijelaskannya, keduanya tertangkap saat jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul mendapatkan informasi dari warga bahwa di wilayah Kapanewon Tepus terdapat rumah warga yang sering menjadi lokasi pesta minuman keras.
“Pengungkapan kasus dari laporan masyarakat ataupun saat dilakukan patroli oleh aparat,” ujarnya.
Para pelaku yang tertangkap dikenakan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Diharapkan, masyarakat turut melakukan pencegahan serta pengawasan dalam peredaran obat-obatan terlarang. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya ke aparat kepolisian terdekat.
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
