fbpx
Connect with us

Sosial

Pelanggaran Saat Kampanye Gunungkidul Paling Banyak di DIY

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Jika dibandingkan tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang saat ini tengah menggelar Pilkada, pelanggaran di Gunungkidul paling banyak. Pelanggaran tersebut didominasi oleh Alat Peraga Kampanye. Namun demikian, Bawaslu juga menangani 12 pelanggaran sepanjang proses gelaran Pilkada.

Komisioner Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan, terdapat 3.396 pelanggaran Alat Peraga Kampanye. Pelanggaran ini mulai dari tata cara pemasangan, prosedur dan juga letaknya.

“Tapi begitu kami menemukan pelanggaran, kami peringatkan LO untuk mencopot, kemudian kalau belum dicopot ya kami copot,” ujar Is, Kamis (10/12/2020).

Adapun penertiban sendiri dilakukan Bawaslu dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Is menambahkan, selama proses pencopotan tidak ada permasalahan yang berarti.

“Semua lancar, laporannya kami serahkan ke Bawaslu DIY, ternyata menjadi paling tinggi jika dibandingkan Sleman dan Bantul,” imbuh Is.

Di samping APK, terdapat 12 pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Gunungkidul. Dari jumlah tersebut terdapat enam laporan dan enam temuan selama proses Pilkada berlangsung.

Berita Lainnya  Picu Timbulnya Penyakit, Buka Puasa Langsung Minum Es Tidak Disarankan

“Untuk laporan dari pas calon perseorangan itu ada laporan pencatutan KTP, ada laporan penyerahan perorangan termasuk beberapa laporan perusakan APK saat masa kampanye,” papar Is.

Di samping itu Bawaslu Gunungkidul juga menemukan sejumlah pelanggaran seperti netralitas ASN. Pihaknya menemukan tiga ASN yang tidak netral.

“Sudah ada putusan dari Komisi ASN dan sanksi untuk ketiganya sudah keluar,” ujarnya.

Termasuk didalamnya berkaitan dengan viral video money politics dan juga dugaan penyebaran wajan dan telur. Namun demikian laporan dan temuan tersebut belum bisa masuk pada ranah pidana.

“Banyak hambatan dan berbagai aturan, seperti minimnya waktu pemeriksaan oleh Bawaslu, yakni maksimal lima hari. Untuk yang perusakan APK itu dari pelapor juga gak ada saksi,” ucap Is.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler