Politik
Pemabuk dan Penjudi Tak Bisa Daftar, Apa Saja Syarat Lain Jadi Calon Bupati Gunungkidul?






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunungkidul akan dilaksanakan pada 2020 mendatang. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi olah para calon Bupati maupun Wakil Bupati untuk dapat terjun dalam kontestasi tersebut. Terutama terkait dengan kepribadian calon itu sendiri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, secara umum persyaratan calon kepala daerah banyak yang telah mengetahuinya. Seperti merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila dan Undang-undang negara republik Indonesia 1945. Namun selain itu, juga ada beberapa syarat terkait dengan kepribadian individu salah satunya ialah bebas narkoba.
“Mampu secara jasmani dan rohani bebas terhadap narkotika itu ditunjukan dengan pemeriksaan menyeluruh oleh rim dokter, psikolog dan BNN,” ujar Hani, Rabu (11/12/2019).
Selain itu, lanjut Hani, ada beberapa persyaratan lagi terkait dengan perilaku individu yang bersinggungan dengan norma sosial masyarakat maupun hukum di republik ini. Ia menjelaskan, calon juga harus tidak pernah melakukan perbuatan tercela seperti, judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika berzina dan atau perbuatan asusila lainnya.
“Untuk mengetahui itu bisa dilihat dari SKCK nantinya,” ungkap dia.







Ia menjelaskan, dalam SKCK nantinya juga dapat dilihat beberapa catatan dari para calon. Diantaranya ialah, calon tersebut tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi calon yang berstatus terpidana namun tidak menjalani hukuman kurungan penjara wajib secara terbuka mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan menjalani pidana tidak dalam penjara.
“Bagi mantan terpidana yang sudah selesai menjalani masa pidananya secara komulatif wajib memenuhi syarakat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang kecuali mantan terpidana telah usai menjalani masa pidananya lima tahuh sebelum masa pendaftaran,” terang Hani.
Selain itu, lanjut Hani, bagi calon yang yang masih sebagai pejabat baik BUMN, TNI, Polri serta PNS wajib untuk mengundurkan diri. Tak hanya itu, aturan juga berlaku kepada kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah untuk menanggalkan jabatannya.
“Kalau anggota KPU, baik KPU RI, Kabupaten ataupun kota, Bawaslu ataupun Panwas juga harus berhenti sebelum pembentukan PPK dan PPS,” ungkap dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Sosial7 hari yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah