Politik
Pemabuk dan Penjudi Tak Bisa Daftar, Apa Saja Syarat Lain Jadi Calon Bupati Gunungkidul?
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunungkidul akan dilaksanakan pada 2020 mendatang. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi olah para calon Bupati maupun Wakil Bupati untuk dapat terjun dalam kontestasi tersebut. Terutama terkait dengan kepribadian calon itu sendiri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, secara umum persyaratan calon kepala daerah banyak yang telah mengetahuinya. Seperti merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila dan Undang-undang negara republik Indonesia 1945. Namun selain itu, juga ada beberapa syarat terkait dengan kepribadian individu salah satunya ialah bebas narkoba.
“Mampu secara jasmani dan rohani bebas terhadap narkotika itu ditunjukan dengan pemeriksaan menyeluruh oleh rim dokter, psikolog dan BNN,” ujar Hani, Rabu (11/12/2019).
Selain itu, lanjut Hani, ada beberapa persyaratan lagi terkait dengan perilaku individu yang bersinggungan dengan norma sosial masyarakat maupun hukum di republik ini. Ia menjelaskan, calon juga harus tidak pernah melakukan perbuatan tercela seperti, judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika berzina dan atau perbuatan asusila lainnya.
“Untuk mengetahui itu bisa dilihat dari SKCK nantinya,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, dalam SKCK nantinya juga dapat dilihat beberapa catatan dari para calon. Diantaranya ialah, calon tersebut tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi calon yang berstatus terpidana namun tidak menjalani hukuman kurungan penjara wajib secara terbuka mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan menjalani pidana tidak dalam penjara.
“Bagi mantan terpidana yang sudah selesai menjalani masa pidananya secara komulatif wajib memenuhi syarakat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang kecuali mantan terpidana telah usai menjalani masa pidananya lima tahuh sebelum masa pendaftaran,” terang Hani.
Selain itu, lanjut Hani, bagi calon yang yang masih sebagai pejabat baik BUMN, TNI, Polri serta PNS wajib untuk mengundurkan diri. Tak hanya itu, aturan juga berlaku kepada kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah untuk menanggalkan jabatannya.
“Kalau anggota KPU, baik KPU RI, Kabupaten ataupun kota, Bawaslu ataupun Panwas juga harus berhenti sebelum pembentukan PPK dan PPS,” ungkap dia.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
