Politik
Pemabuk dan Penjudi Tak Bisa Daftar, Apa Saja Syarat Lain Jadi Calon Bupati Gunungkidul?
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunungkidul akan dilaksanakan pada 2020 mendatang. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi olah para calon Bupati maupun Wakil Bupati untuk dapat terjun dalam kontestasi tersebut. Terutama terkait dengan kepribadian calon itu sendiri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, secara umum persyaratan calon kepala daerah banyak yang telah mengetahuinya. Seperti merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila dan Undang-undang negara republik Indonesia 1945. Namun selain itu, juga ada beberapa syarat terkait dengan kepribadian individu salah satunya ialah bebas narkoba.
“Mampu secara jasmani dan rohani bebas terhadap narkotika itu ditunjukan dengan pemeriksaan menyeluruh oleh rim dokter, psikolog dan BNN,” ujar Hani, Rabu (11/12/2019).
Selain itu, lanjut Hani, ada beberapa persyaratan lagi terkait dengan perilaku individu yang bersinggungan dengan norma sosial masyarakat maupun hukum di republik ini. Ia menjelaskan, calon juga harus tidak pernah melakukan perbuatan tercela seperti, judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika berzina dan atau perbuatan asusila lainnya.
“Untuk mengetahui itu bisa dilihat dari SKCK nantinya,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, dalam SKCK nantinya juga dapat dilihat beberapa catatan dari para calon. Diantaranya ialah, calon tersebut tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi calon yang berstatus terpidana namun tidak menjalani hukuman kurungan penjara wajib secara terbuka mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan menjalani pidana tidak dalam penjara.
“Bagi mantan terpidana yang sudah selesai menjalani masa pidananya secara komulatif wajib memenuhi syarakat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang kecuali mantan terpidana telah usai menjalani masa pidananya lima tahuh sebelum masa pendaftaran,” terang Hani.
Selain itu, lanjut Hani, bagi calon yang yang masih sebagai pejabat baik BUMN, TNI, Polri serta PNS wajib untuk mengundurkan diri. Tak hanya itu, aturan juga berlaku kepada kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah untuk menanggalkan jabatannya.
“Kalau anggota KPU, baik KPU RI, Kabupaten ataupun kota, Bawaslu ataupun Panwas juga harus berhenti sebelum pembentukan PPK dan PPS,” ungkap dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
