fbpx
Connect with us

Politik

Pemabuk dan Penjudi Tak Bisa Daftar, Apa Saja Syarat Lain Jadi Calon Bupati Gunungkidul?

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunungkidul akan dilaksanakan pada 2020 mendatang. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi olah para calon Bupati maupun Wakil Bupati untuk dapat terjun dalam kontestasi tersebut. Terutama terkait dengan kepribadian calon itu sendiri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, secara umum persyaratan calon kepala daerah banyak yang telah mengetahuinya. Seperti merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila dan Undang-undang negara republik Indonesia 1945. Namun selain itu, juga ada beberapa syarat terkait dengan kepribadian individu salah satunya ialah bebas narkoba.

“Mampu secara jasmani dan rohani bebas terhadap narkotika itu ditunjukan dengan pemeriksaan menyeluruh oleh rim dokter, psikolog dan BNN,” ujar Hani, Rabu (11/12/2019).

Selain itu, lanjut Hani, ada beberapa persyaratan lagi terkait dengan perilaku individu yang bersinggungan dengan norma sosial masyarakat maupun hukum di republik ini. Ia menjelaskan, calon juga harus tidak pernah melakukan perbuatan tercela seperti, judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika berzina dan atau perbuatan asusila lainnya.

“Untuk mengetahui itu bisa dilihat dari SKCK nantinya,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, dalam SKCK nantinya juga dapat dilihat beberapa catatan dari para calon. Diantaranya ialah, calon tersebut tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi calon yang berstatus terpidana namun tidak menjalani hukuman kurungan penjara wajib secara terbuka mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan menjalani pidana tidak dalam penjara.

Berita Lainnya  Posko Penjagaan Dioperasikan, Warga Tak Beridentitas Gunungkidul Diarahkan Putar Balik

“Bagi mantan terpidana yang sudah selesai menjalani masa pidananya secara komulatif wajib memenuhi syarakat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang kecuali mantan terpidana telah usai menjalani masa pidananya lima tahuh sebelum masa pendaftaran,” terang Hani.

Selain itu, lanjut Hani, bagi calon yang yang masih sebagai pejabat baik BUMN, TNI, Polri serta PNS wajib untuk mengundurkan diri. Tak hanya itu, aturan juga berlaku kepada kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah untuk menanggalkan jabatannya.

“Kalau anggota KPU, baik KPU RI, Kabupaten ataupun kota, Bawaslu ataupun Panwas juga harus berhenti sebelum pembentukan PPK dan PPS,” ungkap dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler