Politik
Pemabuk dan Penjudi Tak Bisa Daftar, Apa Saja Syarat Lain Jadi Calon Bupati Gunungkidul?




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunungkidul akan dilaksanakan pada 2020 mendatang. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi olah para calon Bupati maupun Wakil Bupati untuk dapat terjun dalam kontestasi tersebut. Terutama terkait dengan kepribadian calon itu sendiri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, secara umum persyaratan calon kepala daerah banyak yang telah mengetahuinya. Seperti merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila dan Undang-undang negara republik Indonesia 1945. Namun selain itu, juga ada beberapa syarat terkait dengan kepribadian individu salah satunya ialah bebas narkoba.
“Mampu secara jasmani dan rohani bebas terhadap narkotika itu ditunjukan dengan pemeriksaan menyeluruh oleh rim dokter, psikolog dan BNN,” ujar Hani, Rabu (11/12/2019).
Selain itu, lanjut Hani, ada beberapa persyaratan lagi terkait dengan perilaku individu yang bersinggungan dengan norma sosial masyarakat maupun hukum di republik ini. Ia menjelaskan, calon juga harus tidak pernah melakukan perbuatan tercela seperti, judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika berzina dan atau perbuatan asusila lainnya.
“Untuk mengetahui itu bisa dilihat dari SKCK nantinya,” ungkap dia.




Ia menjelaskan, dalam SKCK nantinya juga dapat dilihat beberapa catatan dari para calon. Diantaranya ialah, calon tersebut tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi calon yang berstatus terpidana namun tidak menjalani hukuman kurungan penjara wajib secara terbuka mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan menjalani pidana tidak dalam penjara.
“Bagi mantan terpidana yang sudah selesai menjalani masa pidananya secara komulatif wajib memenuhi syarakat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang kecuali mantan terpidana telah usai menjalani masa pidananya lima tahuh sebelum masa pendaftaran,” terang Hani.
Selain itu, lanjut Hani, bagi calon yang yang masih sebagai pejabat baik BUMN, TNI, Polri serta PNS wajib untuk mengundurkan diri. Tak hanya itu, aturan juga berlaku kepada kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah untuk menanggalkan jabatannya.
“Kalau anggota KPU, baik KPU RI, Kabupaten ataupun kota, Bawaslu ataupun Panwas juga harus berhenti sebelum pembentukan PPK dan PPS,” ungkap dia.
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
BKPPD Gunungkidul Kembali Dalami Dugaan Perselingkuhan ASN
-
Sosial1 hari yang lalu
Bupati Gunungkidul Dikukuhan Sebagai Ketua Pengurus Daerah Keluarga Organisasi Tarung Derajat
-
Sosial1 minggu yang lalu
43 Tahun Berdayakan UMKM Gunungkidul, Koperasi Marsudi Mulyo Terus Berinovasi
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Terkendala Aturan, Proses PAW 3 Lurah di Gunungkidul Belum Bisa Dilakukan
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Dibalut Horor, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Sahabat Sejati
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Pecat 2 ASN Yang Terlibat Skandal Asusila
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Sosial2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Aliansi Jaga Demokrasi Bersama BEM DIY Demo Tuntut Adili Jokowi