Pemerintahan
Pembangunan Marak, Puluhan Ribu Hektar Sawah di Gunungkidul Terancam
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Secara menyeluruh, laju alih fungsi lahan pertanian ke lahan non pertanian di Indonesia semakin meningkat. Di samping itu pula, permasalahan alih fungsi lahan akibat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah di Indonesia semakin kompleks. Oleh karena itu, Kementrian Pertanian (Kementan) menginstruksikan kepada Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul berkaitan dengan usulan 51.312 hektare lahan untuk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Hal itu diatur dalam UU No.41/2009 tentang PLP2B.
Berdasarkan data Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, ada 51.312 hektare yang diperuntukkan PLP2B tersebar di 18 kecamatan se Gunungkidul. PLP2B paling luas sendiri ada di Kecamatan Ponjong yang mencapai 6.018 hektare sementara paling kecil ada di Kecamatan Nglipar seluas 1.058 hektare.
Kepala Bidang (Kabid) Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dispertaru Gunungkidul, Fakhrudin menjelaskan, program tersebut adalah sebagai upaya mempertahankan lahan pertanian agar tetap bisa berproduksi. Sebagaimana diketahui, lahan pertanian saat ini semakin menyempit lantaran maraknya pembangunan. Ia menyebut, penyusutan lahan pertanian ini karena kebutuhan hidup.
“Ada yang lahannya dijual untuk orang yang mau buat rumah,” kata dia, Jumat (27/09/2019).
Menurutnya, hal tersebut tidak dilarang. Namun sering kali ditemukan lahan pertanian yang sudah didirikan bangunan meskipun tanpa adanya izin. Ia menandaskan pemkab tidak akan pernah menerbitkan izin pembangunan dari bangunan yang sudah terlanjur dibangun itu saat nantinya mengajukan izin.

“Rata-rata yang menempati lahan pertanian itu memang tidak berizin,” ucapnya.
Di sisi lain, upaya yang dilakukan untuk mengurangi penyusutan lahan adalah dengan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunungkidul tahun 2010-2030. Ada 20 pasal lebih yang nantinya akan dirubah.
“Kami hanya membuat regulasi, setelah jadi itu diserahkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tanaman Pangan, DPP Gunungkidul, Raharjo Yuwono menambahkan, usulan PLP2B berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Menurutnya, definisi sawah ialah sawah yang paling tidak sekali panen padi.
“Jadi termasuk lahan kering yang tanam padi,” katanya.
Dia menyebut penyusutan lahan sawah di Bumi Handayani masih relatif sedikit. Selain itu, PLP2B ini juga sangat penting untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian.
“Ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia,” tandas Raharjo.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
