Pemerintahan
Pembangunan Marak, Puluhan Ribu Hektar Sawah di Gunungkidul Terancam
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Secara menyeluruh, laju alih fungsi lahan pertanian ke lahan non pertanian di Indonesia semakin meningkat. Di samping itu pula, permasalahan alih fungsi lahan akibat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah di Indonesia semakin kompleks. Oleh karena itu, Kementrian Pertanian (Kementan) menginstruksikan kepada Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul berkaitan dengan usulan 51.312 hektare lahan untuk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Hal itu diatur dalam UU No.41/2009 tentang PLP2B.
Berdasarkan data Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, ada 51.312 hektare yang diperuntukkan PLP2B tersebar di 18 kecamatan se Gunungkidul. PLP2B paling luas sendiri ada di Kecamatan Ponjong yang mencapai 6.018 hektare sementara paling kecil ada di Kecamatan Nglipar seluas 1.058 hektare.
Kepala Bidang (Kabid) Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Dispertaru Gunungkidul, Fakhrudin menjelaskan, program tersebut adalah sebagai upaya mempertahankan lahan pertanian agar tetap bisa berproduksi. Sebagaimana diketahui, lahan pertanian saat ini semakin menyempit lantaran maraknya pembangunan. Ia menyebut, penyusutan lahan pertanian ini karena kebutuhan hidup.
“Ada yang lahannya dijual untuk orang yang mau buat rumah,” kata dia, Jumat (27/09/2019).
Menurutnya, hal tersebut tidak dilarang. Namun sering kali ditemukan lahan pertanian yang sudah didirikan bangunan meskipun tanpa adanya izin. Ia menandaskan pemkab tidak akan pernah menerbitkan izin pembangunan dari bangunan yang sudah terlanjur dibangun itu saat nantinya mengajukan izin.
“Rata-rata yang menempati lahan pertanian itu memang tidak berizin,” ucapnya.
Di sisi lain, upaya yang dilakukan untuk mengurangi penyusutan lahan adalah dengan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunungkidul tahun 2010-2030. Ada 20 pasal lebih yang nantinya akan dirubah.
“Kami hanya membuat regulasi, setelah jadi itu diserahkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tanaman Pangan, DPP Gunungkidul, Raharjo Yuwono menambahkan, usulan PLP2B berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Menurutnya, definisi sawah ialah sawah yang paling tidak sekali panen padi.
“Jadi termasuk lahan kering yang tanam padi,” katanya.
Dia menyebut penyusutan lahan sawah di Bumi Handayani masih relatif sedikit. Selain itu, PLP2B ini juga sangat penting untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian.
“Ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia,” tandas Raharjo.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
