fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Pembatalan Sepihak Seleksi Pamong Kalurahan Bohol, Peserta Peraih Nilai Tertinggi Lapor ke ORI dan Bupati

Diterbitkan

pada

BDG

Rongkop,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pembatalan proses penjaringan pamong dan Tenaga Harian Lepas Kalurahan Bohol, Kapanewpm Rongkop terus bergulir. Salah satu peserta seleksi yang tak terima dengan pembatalan setelah hasil nilai tes keluar melaporkan rangkaian ini kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta. Bahkan, beberapa waktu lalu ORI telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang turut berandil dalam proses seleksi ini.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI DIY, Jaka Susila Wahyuana mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan dari Mega Puspitasari kaitannya dengan seleksi calon pamong dan tenaga harian lepas Kalurahan Bohol. Pihaknya kemudian meminta keterangan, informasi dan data terkait seleksi tersebut kepada Panewu Rongkop, Lurah Bohol dan Panitia Seleksi.

“Dalam pertemuan kami, intinya Lurah Bohol sudah menyampaikan berkas hasil seleksi ke Panewu, selanjutnya mengajukan surat permohonan rekomendasi persetujuan pengangkatan,” papar Jaka, Kamis (30/09/2021).

Jaka menambahkan, permohonan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dengan alasan hasil pencermatan terdapat temuan bahwa pembentukan tim penguji tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Perda Nomor 12 Tahun 2016. Dari keterangan tersebut, pihaknya belum dapat menyumpulkan ada tidaknya mal administrasi.

“Kami akan melakukan telaah dan kajian terlebih dahulu sebelum membuat kesimpulan akhir atas laporan ini,” imbuh dia.

Adapun telaah sendiri akan dilakukan secepatnya. Setelah selesai dalam tahapan ini, nantinya pihaknya akan menyerahkan hasil kesimpulan berupa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang berisi saran tindakan korektif terhadap permasalahan seleksi pamong dan tenaga harian lepas.

Berita Lainnya  Antisipasi Radang Otak, Ratusan Ribu Anak-anak di Gunungkidul Divaksin

“Saran ini nantinya akan kami sampaikan kepada Bupati Gunungkidul sebagai bahan pertimbangan,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Panewu Rongkop, Agung Danarta mengaku mengeluarkan surat jawaban berupa penolakan permohonan rekomendasi karena ketidak sesuaian unsur tim penguji dengan Perda Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Di sana jelas disebutkan bahwa tim penguji berjumlah ganjil maksimal lima dengan unsur dari tokoh masyarakat, lembaga kalurahan dan pamong. Pihak ketiga bukan merupakan bagian dari unsur tim penguji,” papar Agung.

Ia juga membantah secara tegas jika ada intimidasi berkaitan dengan dikeluarkannya surat jawaban berupa penolakan proses penjaringan calon perangkat kalurahan. Ia mengatakan bahwa kewenangan pembentukan tim penguji sepenuhnya menjadi wewenang Lurah.

Berita Lainnya  Terganjal Peraturan Anyar, Kenaikan Gaji PNS Kembali Tertunda

“Saya hanya menjalankan Perda amanat dari perda tersebut,” tandas Agung.

Sementara itu, Mega Puspitasari mengatakan, jalan yang ia tempuh saat ini baru pada tahap laporan kepada ORI Perwakilan DIY. Adapun laporan sendiri ia layangkan pada Agustus 2021 silam. Ia akan menempuh sejumlah mekanisme lainnya guna mendapatkan keadilan. Termasuk yang juga tengah ia susun adalah melaporkan kejanggalan ini kepada Bupati Gunungkidul.

Menurutnya, keputusan melakukan pembatalan proses seleksi ini sangat tidak adil baginya. Pasalnya, ia bersama dengan 4 orang rekannya telah berhasil mendapatkan nilai tertinggi dan seharusnya bisa diangkat sesuai dengan jabatan yang dilamar.

“Saya secara pribadi berharap ORI bisa memberikan solusi yang tepat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, paling tidak saat ini saya sedang memperjuangkan hak,” pungkas Mega.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler