Pemerintahan
Hajatan Pernikahan Mulai Menjamur di “Bulan Baik”, Satpol PP Tingkatkan Pengawasan
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pagelaran hajatan pernikahan di tengah pandemi, khususnya saat penerapan PPKM level 3 di Gunungkidul diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Dalam bulan September dan Oktober ini, hajatan pernikahan mulai menjamur di sejumlah wilayah Gunungkidul. Maraknya kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak mengabaikan prokes agar tidak terjadi klaster baru di tengah menurunnya kasus covid19 di Gunungkidul.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gunungkidul, Taufiq Nur Hidayat, mengungkapkan, aturan gelaran hajatan saat ini masih belum mengalami perubahan. Sesuai aturan yang berlaku, hajatan diperbolehkan dengan membatasi jumlah tamu sebanyak 20 orang dan tidak melaksanakan makan prasmanan serta melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami bersama tim gabungan tetap melaksanakan patroli tak hanya ke acara hajatan saja, tapi juga ke swalayan-swalayan,” ucapnya, Kamis (30/09/2021).
Taufiq menambahkan, jika dalam pelaksanaan penegakan peraturan, pihaknya masih mengedepankan cara preventif dalam menangani acara hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pihaknya memilih cara dialog dengan tuan rumah agar dapat menyesuaikan acara hajatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Biasanya kami pagi datang, kemudian memberi pengertian agar acara hajatan sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu ada petugas yang memantau acaranya agar seusai dengan kesepakatan,” imbuh Taufiq.

Dalam catatannya, selama periode Juni hingga Agustus 2021 lalu, pihaknya menertibkan sebanyak 15 acara hajatan dengan tindakan paling tegas ialah pembubaran acaranya. Hal tersebut karena acara tersebut dalam penyelenggaraannya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan saat masa pandemi, khususnya dalam masa PPKM.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul, Sya’ban Nuroni, mengungkapkan jika acara hajatan mulai banyak diselenggarakan di Gunungkidul. Hal tersebut tak lepas dari kepercayaan masyarakat bahwa pada bulan-bulan ini baik untuk dilaksanakan acara pernikahan.
“Bulan-bulan ini menurut penanggalan Islam dan Jawa masih dianggap sebagai bulan baik untuk menggelar pernikahan, sehingga yang mengajukan akad nikah cukup banyak,” ucap Sya’ban.
Merujuk pada catatan Kemenag Gunungkidul, pada bulan September 2021 ini terdapat 549 pasangan yang melangsungkan acara pernikahan. Sedangkan pada bulan Oktober mendatang tercatat sudah ada 222 pasangan yang telah mengajukan permohonan akad pernikahan.
“Sesuai aturan ada batasan jumlah tamu yang diperkenankan datang, termasuk saat melaksanakan akad nikah di KUA,” imbuhnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
