Pemerintahan
Hajatan Pernikahan Mulai Menjamur di “Bulan Baik”, Satpol PP Tingkatkan Pengawasan
Wonosari, (pidjar.com)–Pagelaran hajatan pernikahan di tengah pandemi, khususnya saat penerapan PPKM level 3 di Gunungkidul diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Dalam bulan September dan Oktober ini, hajatan pernikahan mulai menjamur di sejumlah wilayah Gunungkidul. Maraknya kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak mengabaikan prokes agar tidak terjadi klaster baru di tengah menurunnya kasus covid19 di Gunungkidul.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gunungkidul, Taufiq Nur Hidayat, mengungkapkan, aturan gelaran hajatan saat ini masih belum mengalami perubahan. Sesuai aturan yang berlaku, hajatan diperbolehkan dengan membatasi jumlah tamu sebanyak 20 orang dan tidak melaksanakan makan prasmanan serta melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami bersama tim gabungan tetap melaksanakan patroli tak hanya ke acara hajatan saja, tapi juga ke swalayan-swalayan,” ucapnya, Kamis (30/09/2021).
Taufiq menambahkan, jika dalam pelaksanaan penegakan peraturan, pihaknya masih mengedepankan cara preventif dalam menangani acara hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pihaknya memilih cara dialog dengan tuan rumah agar dapat menyesuaikan acara hajatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Biasanya kami pagi datang, kemudian memberi pengertian agar acara hajatan sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu ada petugas yang memantau acaranya agar seusai dengan kesepakatan,” imbuh Taufiq.
Dalam catatannya, selama periode Juni hingga Agustus 2021 lalu, pihaknya menertibkan sebanyak 15 acara hajatan dengan tindakan paling tegas ialah pembubaran acaranya. Hal tersebut karena acara tersebut dalam penyelenggaraannya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan saat masa pandemi, khususnya dalam masa PPKM.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul, Sya’ban Nuroni, mengungkapkan jika acara hajatan mulai banyak diselenggarakan di Gunungkidul. Hal tersebut tak lepas dari kepercayaan masyarakat bahwa pada bulan-bulan ini baik untuk dilaksanakan acara pernikahan.
“Bulan-bulan ini menurut penanggalan Islam dan Jawa masih dianggap sebagai bulan baik untuk menggelar pernikahan, sehingga yang mengajukan akad nikah cukup banyak,” ucap Sya’ban.
Merujuk pada catatan Kemenag Gunungkidul, pada bulan September 2021 ini terdapat 549 pasangan yang melangsungkan acara pernikahan. Sedangkan pada bulan Oktober mendatang tercatat sudah ada 222 pasangan yang telah mengajukan permohonan akad pernikahan.
“Sesuai aturan ada batasan jumlah tamu yang diperkenankan datang, termasuk saat melaksanakan akad nikah di KUA,” imbuhnya.
-
Politik1 hari yang lalu
Sutradara TV Swasta Masuk Deretan Nama Bursa Pilkada Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Mandat PAN Turun, Mahmud Ardi Widanta Kembali Maju di Pilkada Gunungkidul
-
Peristiwa6 hari yang lalu
Kecelakaan Hebat di Jalan Baron, Dua Orang Tak Sadarkan Diri
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Pariwisata1 minggu yang lalu
Drini Park, Destinasi Wisata Anyar Yang Suguhkan Keindahan Kawasan Pesisir Selatan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Lantik 5 Pejabat Pimpinan dan Rotasi Puluhan Pegawai
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mesum di Sekolah, Dua Guru SD Dipecat
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tenggelam di Sungai Oya, Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
-
Sosial2 minggu yang lalu
Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran Hari Ini
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Sunaryanta Gelar Pertemuan dengan Petinggi Gerindra, Bahas Pilkada ?
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puncak Arus Mudik Diperkirakan 9 April, Sejumlah Jalur Alternatif Disiapkan