Pemerintahan
Hajatan Pernikahan Mulai Menjamur di “Bulan Baik”, Satpol PP Tingkatkan Pengawasan
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pagelaran hajatan pernikahan di tengah pandemi, khususnya saat penerapan PPKM level 3 di Gunungkidul diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Dalam bulan September dan Oktober ini, hajatan pernikahan mulai menjamur di sejumlah wilayah Gunungkidul. Maraknya kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak mengabaikan prokes agar tidak terjadi klaster baru di tengah menurunnya kasus covid19 di Gunungkidul.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gunungkidul, Taufiq Nur Hidayat, mengungkapkan, aturan gelaran hajatan saat ini masih belum mengalami perubahan. Sesuai aturan yang berlaku, hajatan diperbolehkan dengan membatasi jumlah tamu sebanyak 20 orang dan tidak melaksanakan makan prasmanan serta melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami bersama tim gabungan tetap melaksanakan patroli tak hanya ke acara hajatan saja, tapi juga ke swalayan-swalayan,” ucapnya, Kamis (30/09/2021).
Taufiq menambahkan, jika dalam pelaksanaan penegakan peraturan, pihaknya masih mengedepankan cara preventif dalam menangani acara hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pihaknya memilih cara dialog dengan tuan rumah agar dapat menyesuaikan acara hajatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Biasanya kami pagi datang, kemudian memberi pengertian agar acara hajatan sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu ada petugas yang memantau acaranya agar seusai dengan kesepakatan,” imbuh Taufiq.
Dalam catatannya, selama periode Juni hingga Agustus 2021 lalu, pihaknya menertibkan sebanyak 15 acara hajatan dengan tindakan paling tegas ialah pembubaran acaranya. Hal tersebut karena acara tersebut dalam penyelenggaraannya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan saat masa pandemi, khususnya dalam masa PPKM.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul, Sya’ban Nuroni, mengungkapkan jika acara hajatan mulai banyak diselenggarakan di Gunungkidul. Hal tersebut tak lepas dari kepercayaan masyarakat bahwa pada bulan-bulan ini baik untuk dilaksanakan acara pernikahan.
“Bulan-bulan ini menurut penanggalan Islam dan Jawa masih dianggap sebagai bulan baik untuk menggelar pernikahan, sehingga yang mengajukan akad nikah cukup banyak,” ucap Sya’ban.
Merujuk pada catatan Kemenag Gunungkidul, pada bulan September 2021 ini terdapat 549 pasangan yang melangsungkan acara pernikahan. Sedangkan pada bulan Oktober mendatang tercatat sudah ada 222 pasangan yang telah mengajukan permohonan akad pernikahan.
“Sesuai aturan ada batasan jumlah tamu yang diperkenankan datang, termasuk saat melaksanakan akad nikah di KUA,” imbuhnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
