Pemerintahan
Pemerintah Berlakukan Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Di tengah pandemi Covid 19 berdampak pada sektor perekonomian maupun pariwisata. Saat ini, terutama sektor pariwisata bahkan tengah mati suri. Dalam kondisi yang sulit seperti ini, Pemkab Gunungkidul menerapkan kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran kepada para pelaku usaha.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo menuturkan, adanya kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran ini tentunya akan berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, pihaknya masih belum bisa melakukan hitungan potensi PAD dari sektor hotel dan restoran yang hilang selama penerapan kebijakan ini. Pasalnya setiap bulan, dari masing-masing pelaku usaha menyetorkan besaran pajak yang berbeda karena disesuaikan dengan pendapatan mereka.
Namun demikian, dengan pembebasan pajak tersebut berpengaruh pada target PAD. Dipastikan, target PAD dari sektor ini tidak akan bisa tercapai.
“Untuk hitungannya kami belum bisa, berapa potensi kehilangan PAD dari sektor pajak hotel dan restoran,” terangnya, Rabu (15/04/2020).
Tahun 2020 ini, Pemkab menargetkan pendapatan pajak hotel sebesar Rp 972 juta sementara pajak restoran sebesar Rp 6,65 miliar. Jumlah ini ada kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurutnya selama pandemi global masih terjadi, dua sektor tersebut sangatlah lesu bahkan bisa dikatakan sebagian tak beroperasi.







“Mungkin bisa sampai 50 persen untuk potensi penurunan PAD,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pembebasan pajak hotel dan restoran ini berlaku mulai awal April 2020. Rencananya kebijakan berlaku hingga akhir Juli 2020 sesuai dengan arahan pemerintah pusat di mana masa berlaku pembebasan pajak tersebut terhitung mulai dari tanggap darurat sampai dengan 2 bulan masa pemulihan.
Sebagaimana diketahui, tentunya untuk pendapatan pajak hotel dan restoran itu berkaitan erat dengan sektor pariwisata. Sejak mewabahnya corona di bumi handayani, oemkab kemudian menutup total sektor pariwisata. Adapun sedikitnya 42 obyek wisata per tanggal 24 Maret lalu tidak beroperasi sama sekali.