Politik
Pemilihan Bupati Gunungkidul 2020, KPU Buka Peluang Pasangan Non Partai






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kabupaten Gunungkidul bakal menggelar Pilkada pada 2020 mendatang. Nantinya peserta tidak hanya diikuti oleh kandidat yang diusung oleh partai politik, namun juga pasangan dari perseorangan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020. Sehingga masih sama dengan penyelenggaran di Pilkada 2015, KPU membuka kesempatan kepada calon independen untuk meramaikan pertarungan dalam Pilkada 2020.
“KPU RI sudah mengeluarkan aturan berkaitan dengan tahapan pilkada serentak yang salah satunya mengatur tentang calon independen. calon perorangan bisa maju tanpa harus melalui jalur partai. Kami juga sudah mendapatkan formulir pendaftaran untuk calon dari independen,” ujar Hani, Senin (16/09/2019).
Ia menambahkan, adanya aturan tersebut membuat KPU Gunungkidul nantinya akan mensosialisasikan perihal pencalonan melalui jalur independent itu. Namun begitu, sampai dengan saat ini belum ada seorang pun calon yang menginformasikan secara resmi untuk maju dari jalur independen.
“Belum ada yang menginformasikan adanya calon independen. Maka kami akan lakukan sosialisasi,” terang Hani.







Untuk saat ini, KPU Gunungkidul bersama-sama dengan pemkab sedang fokus membahas kebutuhan anggaran di Pilkada 2020. Pihanya menganggarkan dana sekitar Rp 29 miliar untuk keperluan pilkada mendatang.
“Mudah-mudahan sebelum akhir bulan sudah disahkan karena 1 Oktober sudah harus ada perjanjian hibah dengan pemkab,” imbuhnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, anggota KPU DIY, M Zaenuri Ikhsan mengatakan, untuk pilkada serentak di DIY diikuti tiga kabupaten, yakni Bantul, Gunungkidul dan Sleman. Di dalam perhelatan ini KPU juga membuka peluang untuk calon yang maju dari calon perseorangan.
“Sudah ada PKPU yang mengatur tentang tahapan dalam pilkada,” kata Ikhsan.
Dia menjelaskan, untuk penjaringan calon dari jalur independen, KPU di tiap-tiap kabupaten akan mengumumkan syarat jumlah minimum dan persebaran dukungan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir pada 26 Oktober mendatang. Selain itu, bagi calon independen akan diberikan waktu untuk menyerahkan bukti dukungan pencalonan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
“Di dalam pendaftaran nanti juga ada model formulir baru bagi calon yang maju dari calon perseorangan,” katanya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis3 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter