fbpx
Connect with us

Sosial

Pendaftar Membludak, Loket Pelayanan SKCK Polres Gunungkidul Terpaksa Hanya Buka 2 Jam Setiap Harinya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Sejak Senin (11/11/2019) kemarin, pemerintah pusat pada secara serentak membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari berbagai bidang. Hal itu pun berdampak pada pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Gunungkidul yang mengalami peningkatan signifikan. Sejak beberapa waktu terakhir ini, ratusan warga masyarakat setiap harinya mengantre di loket pengurusan SKCK Polres Gunungkidul. Lantaran membludaknya pemohon, pihak kepolisian bahkan sampai harus menutup loket pendaftaran pada pukul 10.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, IPTU Enny Nur Widihastuti mengatakan, permohonan pendaftaran SKCK mengalami kenaikan sejak semingu terakhir ini. Ia mengungkapkan jika hari biasanya, pemohon dan pendaftaran SKCK hanya di angka 50-80 pendaftar saja, tetapi akhir-akhir ini meningkat hingga dua kali lipat dari hari biasanya.

Berita Lainnya  Buka Jalan Anyar Siyono-Siraman Sepanjang 1,7 Kilometer, Pemkab Siapkan Pembebasan 5 Hektar Lahan

“Setelah ada pembukaan CPNS naik hingga 150 an pendaftar setiap harinya,” ujarnya, Jumat (15/11/2019).

Peningkatan pemohon SKCK sendiri terjadi saat pemerintah memberikan kepastian pembukaan penerimaan PNS pada tahun 2019 ini. SKCK memang menjadi salah satu persyaratan dokumen dalam pendaftaran CPNS.

Dengan adanya peningkatan yang sangat besar ini, menurut Eny saat ini Polres Gunungkidul membatasi pendaftaran SKCK hanya untuk 150 pendaftar pertama setiap harinya. Hal itu dilakukan guna meningkatkan pelayanan permohonan penerbitan SKCK.

“Dari kami memang membatasi hingga 150 an orang setiap harinya untuk meningkatkan pelayanan, karena kan kewalahan juga,” papar dia.

Ia menjelaskan, demi pelayanan dan kenyamanan masyarakat juga, untuk pendaftaran SKCK terpaksa ditutup pada pukul 10.00 WIB setiap harinya. Kemudian dilanjut dengan proses pelayanan penerbitan SKCK hingga seluruh pendaftar selesai mengurus SKCK sampai terbit. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar pendaftar tidak membludak di ruangan pendaftaran.

Berita Lainnya  Kadishub DIY Usulkan Pemindahan Gembira Loka ke Gunungkidul Guna Atasi Kemacetan, Begini Respon Pemkab

“Pelayanan kami tingkatkan full dan sehari bisa selesai untuk urus SKCK, makanya kita batasi agar bisa melayani dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat melakukakn pendaftaran SKCK, pendaftar harus membawa persyaratan dasar seperti fotocopy KTP, surat pengantar dari desa dan kecamatan. Setelah itu, pendaftar melakukan pengisisan formulir di lokasi pendaftaran.

“Setelah mengisi formulir akan dilakukan kroscek sidik jari dan penerbitan SKCK tidak lama hari itu juga bisa selesai,” kata Enny.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler