Sosial
Pendaftaran Peserta Seleksi Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Gunungkidul Resmi Ditutup






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pendaftaran peserta seleksi lelang jabatan pimpinan tinggi pratama pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah ditutup. Untuk antusias para pendaftar sendiri tergolong cukup banyak, selanjutnya setelah proses pendaftaran berkas dari tim akan melakukan seleksi administrasi, namun demikian masih harus menunggu keputusan dari tim pansel.
Kepala Bidang Mutasi BKPPD Gunungkidul, Agus Sumaryono mengungkapkan jika sejak dibukanya pendaftaran ada sejumlah pejabat yang aktif melakukan konsultasi berkaitan dengan persyatatan dan ketentuan yang berlaku. Dari BKPPD sendiri juga terus memberikan arahan bagi mereka yang minat mengikuti seleksi kursi pimpinan tinggi pratama ini.
“Sudah ditutup untuk pendaftarannya sejak tangal 27 Januari 2020 lalu,” ujar Agus Sumaryono, (09/02/2020).
Tahun 2020 ini, pemerintah membuka lelang jabatan untuk berada diposisi Kepala Kesbangpol, Kepala BKPPD dan Kepala Satpol PP Gunungkidul. Jabatan ini kosong lantaran para pimpinan dimutasi jelang akhir tahun 2019 lalu dan ada satu diantsranya pensiun. Dari 3 jabatan yang akan diisi itu untuk formasi Kepala Satpol PP ada 7 pendaftar, selanjutnya 5 pendaftar untuk Kepala BKPPD dan 4 untuk formasi kepala Kesbangpol.
“Total ada 16 pendaftar secara keseluruhan adalab pejabat di lingkup Pemkab Gunungkidul,” tambah dia.
Untuk segala informasi berkaitan dengan pendaftaran dan tahapan ini dapat di buka di website BKPPD Gunungkidul. Pengisian ini filakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sehingga jalannya ketugasan dan pemerintahan tidam terganggu, berkaitan dengan kebijakan yang diterapkan pun nantinya juga kuat.







Beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengatakan jika pengisian kekosongan jabatan ini nantinya tidak menyalahi aturan, dan bupati terhindar dari saksi. Pasalnya belum lama ini, pemkab mendapat himbauan untuk tidak melajukan mutasi pada para pejabat dan PNS lainnta.
“Nanti sebelum pelantikan akan kami konsultasikan dengan Menteri dalam negeri, jadi tidak menyalahi aturan,” ucap Drajad.