Pemerintahan
Penerapan Bebas Denda, Pemerintah Raup Hampir 100 Miliar Dari Pajak Kendaraan dan Balik Nama
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tahun 2021 kemarin Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penerapan kebijakan penghapusan sanksi atau denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat khususnya wajib pajak agar tidak terlalu terbebani dalam membayarkan kewajiban mereka. Berkat program ini, hingga 31 Desember 2021 kemarin pendapatan pajak kendaraan dan bea balik nama telah melampaui target yang ditentukan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Gunungkidul, M. Yulianto mengatakan, sampai akhir tahun kemarin, pendapatan pajak tahunan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) tercapai sebesar Rp. 73.463.404.600. Melebih target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp. 71.184.000.000. Sementara untuk pajak dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), tercapai sebesar Rp 27.240.128.500. Melampaui dari target yang ditetapkan sebesar Rp.26.176.000.000.
“Meski dalam situasi pandemi, namun kepatuhan pembayaran pajak meningkat seiring dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah,” kata M. Yulianto, Senin (03/01/2022).
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, selama ini untuk kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak sebenarnya cukup tinggi, namun seringkali banyak masyarakat yang terkendala jarak tempuh. Mengingat geografis Gunungkidul yang luas, sehingga membuat wajib pajak terkadang enggan untuk membayar pajak ke kota.
Dari KPPD bersama dengan Satlantas Polres Gunungkidul juga membuka layanan di beberapa daerah dengan menggandeng instansi terkait. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarskat dalam membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika semua layanan dipusatkan di Kantor induk bukan tidak mungkin waktu dan biaya yang dibutuhkan akan semakin banyak. Sebab jarak setiap kapanewon dengan Wonosari agak jauh dan ini berpengaruh pada ketertiban dalam membayarkan kewajiban.
“Samsat keliling, samsat desa dan kerjasama dengan BPD tetap dijalankan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, berkaitan dengan penghapusan denda oajak tersebut mulanya diterapkan oleh Pemda DIY pada bulan April 2020 lalu kemudian diperpanjang sampai akhir tahun. Karena kondisi ekonomi masih belum stabil, di tahun 2021 ini pemerintah kembali melakukan perpanjangan kebijakan tersebut. Beberapa bulan diterapkan, akhirnya pemerintah kembali menerapkan penghapusan pajak sampai dengan 31 Desember 2021 lalu.
-
Uncategorized4 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial2 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Pariwisata3 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Pemerintahan3 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
-
Uncategorized4 minggu yang laluPelaku Pencurian Pompa Sibel dan Kabel Pengairan di Ngawis Berhasil Dibekuk Polisi
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu5 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Gunungkidul, Ditarget Rampung Desember
