Hukum
Pengadaan Tanah 2,2 Miliar “Dikuasai” Perangkat Kalurahan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pengadaan tanah pengganti pelungguh Kalurahan Ngoro-oro, Kapanewon Patuk bisa berbuntut panjang. Saat ini, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul tengah melakukan penyelidikan terkait proses pengadaan tanah yang bernilai miliaran rupiah tersebut. Dalam prosesnya, pengadaan tanah lungguh untuk mengganti lahan milik Kalurahan Ngoro-oro yang terdampak pembangunan jalan anyar Tawang – Ngalang sendiri memang banyak dipertanyakan masyarakat. Hal ini lantaran, pada akhirnya, hampir seluruh tanah yang dibeli oleh Pemkab Ngoro-oro memang milik perangkat kalurahan setempat.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Iptu Ibnu Ali memaparkan, pihaknya memang tengah masuk ke dalam proses pengadaan tanah pelungguh pengganti di Kalurahan Ngoro-oro. Adapun untuk nominal pengadaan tersebut, Pemkal menganggarkan 2,2 miliar yang digunakan untuk membeli 5 bidang tanah. Menurut Ibnu, anggota Unit Tipikor sendiri sudah diterjunkan untuk melakukan pengumpulan data dan dokumen.
“Sudah sejak beberapa waktu lalu anggota kami turun ke lapangan melakukan pengumpulan bahan,” papar dia, Minggu (27/03/2022).
Ibnu memaparkan, nantinya dokumen dan data yang terkumpul tersebut akan dilakukan analisis. Tak menutup kemungkinan jika ditemukan kejanggalan maupun proses yang tidak sesuai, akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proses ini.
“Ini masih tahap awal, kita tunggu saja perkembangannya bagaimana,” beber Ibnu.
Ketika disinggung mengenai adanya dugaan pelanggaran pada proses pengadaan tanah ini, Ibnu masih enggan membeberkan lebih lanjut. Ia tidak mau berspekulasi perihal penyelidikan awal yang saat ini masih dilakukan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto menambahkan, berdasarkan laporan yang ia terima, Unit Tipikor Polres Gunungkidul telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak. Diantaranya yang telah dimintai keterangan adalah Lurah Ngoro-oro, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta sejumlah pihak lainnya.
“Sementara baru itu yang bisa kami sampaikan,” terang Suryanto.
Lurah Ngoro-oro, Sukasto membenarkan perihal masuknya penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul dalam proses pengadaan tanah lungguh pengganti. Sejumlah dokumen berkaitan dengan proses pengadaan tanah tersebut telah diminta oleh aparat kepolisian. Menurut Sukasto, pihaknya sangat kooperatif dalam proses ini. Seluruh dokumen yang diminta telah diserahkan kepada penyidik.
“Semua sudah kami serahkan untuk dokumennya,” ujar Sukasto.
Adapun selain permintaan dokumen, juga telah ada pemanggilan terhadap perangkat Kalurahan Ngoro-oro yang menggawangi proses tersebut. Pemanggilan sendiri telah dilakukan sejak Februari 2022 silam.
“Sudah dipanggil dan kami juga sudah datang, waktu pemanggilan saya agak lupa, seingat saya sudah bulan Februari lalu,” sambungnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah warga mempertanyakan proses pengadaan tanah pelungguh pengganti di Kalurahan Ngoro-oro. Warga menuding bahwa ada unsur rekayasa dalam proses pengadaan tanah senilai 2,2 miliar ini. Diantara yang dipermasalahkan adalah, hampir seluruh tanah yang dibeli dalam proses ini merupakan milik perangkat serta 1 bidang lainnya merupakan kerabat perangkat. Selain ini, tanah yang dibeli oleh Pemkal juga dinilai dihargai terlalu tinggi. Tanah dengan lokasi yang kurang strategis dan bukan merupakan lahan produktif, justru yang dipilih untuk dibeli.
Salah seorang tokoh masyarakat Ngoro-oro menuturkan, salah satu indikasi harga tanah yang terlalu mahal dibandingkan dengan harga pasar dapat diketahui melalui dengan cara menjual kembali tanah pengganti yang baru. Ia meyakini bahwa tanah tersebut akan laku jauh dari harga yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Kalurahan Ngoro-oro.
“Ada salah satu bidang tanah itu yang jika dijual ke masyarakat dengan harga pasar yang di wilayah tidak laku Rp. 200 juta, lha ini dibeli dengan harga sampai Rp. 757 juta,” bebernya.
Dari informasi yang ia peroleh, rincian tanah pengganti yang telah dibeli Pemkal diantaranya adalah milik Samidin seluas 815 meter dengan harga Rp. 303.500.000, milik Paryoto seluas 435 meter dengan harga Rp. 163.200.000, milik Sumarni seluas 1.600 meter dengan harga Rp. 599.600.000, milik Jumani seluas 475 meter dengan harga Rp. 449.000.000, serta milik Suharto seluas 2.135 meter dengan harga Rp. 757.000.000.
Ia menuntut agar Pemkal Ngoro-oro melakukan proses ulang pembelian tanah lungguh pengganti tersebut. Ia mensinyalir bahwa proses pembelian tanah sendiri cukup janggal.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Politik2 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Politik2 minggu yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Politik2 minggu yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
Politik3 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
event4 minggu yang lalu
Tiang Senja Gelar Pameran Tunggal Bertajuk Api dalam Titik Perhatian
-
Uncategorized3 hari yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan2 hari yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Lapak Pedagang di JJLS