Hukum
Penolak Jenazah Mantan Danramil Divonis 4 Bulan Penjara


Wonosari,(pidjar.com)–Kasus penolakan jenazah almarhum Mayor Inf (Purn) S yang pada saat itu berstatus terkonfirmasi covid19 saat hendak dimakamkan di TPU Trengguno Lor, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong berbuntut panjang. Kasus ini sampai ke ranah hukum. Dua orang warga yang pada saat itu terang-terangan melakukan penolakan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja pengadilan. Kedua warga tersebut divonis dengan hukuman penjara.
Sebagai informasi, tanggal 11 Juni 2021 silam, seorang warga dari Kalurahan Ngeposari meninggal dunia di rumah sakit dengan status covid19. Karena yang bersangkutan dulunya merupakan warga Sidorejo, Ponjong, maka pihak keluarga bermaksud memakamkan jenazah mantan Danramil tersebut di Trengguno Lor.
Pada saat tukang gali kubur sudah membuatkan liang halat untuk jenazah yang semasa hidupnya mengabdi sebagai anggota TNI dan berpangkat Mayor Inf tersebut, kemudian datang dua orang warga yaitu Sudiro (Ketua RT) dan Rohmat alias Mandra. Keduanya melakukan penolakan dengan mengatasnamakan lingkungan yang tidak memerima jenazah lantaran takut tertular virus tersebut.
Pada saat itu, jenazah kemudian dikebumikan di wilayah Ngeposari, Kapanewon Semanu. Pihak keluarga kemudian melakukan pertemuan dengan dua pelaku penolakan tersebut. Meski sudah ada penyelesaian kekeluargaan, namun kasus ini tetap berlanjut.
“Awalnya ditangani Polsek Ponjong kemudian ditangani Polres Gunungkidul,” kata Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji, Kamis (28/10/2021).
Proses pemeriksaan pada saat itu intens dilakukan. Dalam perkembangannya, kedua warga Trengguno Lor tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Tak berselang lama, berkas kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri.
“Dikenakan pasal 14 UURI no 4 th 1984 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ucap dia.
“Untuk persidangan sudah ranah Pengadilan,” imbuh dia.
Kamis (28/10/2021) pagi tadi Sudiro (Ketua RT) dan Rohmad alias Mandra menjalani sidang secara virtual atas kasus penolakan jenazah mantan Danramil tersebut. Sidang sendiri dipimpin oleh Iman Santosa, SH MH dengan anggota Aditya, SH dan Rochman, SH. Sementara tim jaksa penuntut umum adalah Lingga, SH dan Hani, SH dengan panitera Alucius Yudo Kristanto, SH.
Dalam putusan majelis hakim, Sudiro dan Rohmat alias Mandra yang melakukan penolakan pemakaman terhadap jenazah covid19 tersebut dijatuhi hukuman penjara 4 bulan 15 hari. Sejumlah bukti menguatkan bahwa keduanya bersalah. Pun demikian pada saat pemeriksaan, keduanya telah mengakui perbuatan mereka.
Dalam sidang tersebut kedua terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding alias sudah menerima putusan pengadilan. Selepas persidangan kedua terdakwa ini langsung dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Wonosari.

-
Sosial3 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Hukum4 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Sosial3 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Puluhan Baliho Kaesang dan PSI di Jalan Wonosari Dirusak Orang Tak Dikenal