Hukum
Penolak Jenazah Mantan Danramil Divonis 4 Bulan Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus penolakan jenazah almarhum Mayor Inf (Purn) S yang pada saat itu berstatus terkonfirmasi covid19 saat hendak dimakamkan di TPU Trengguno Lor, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong berbuntut panjang. Kasus ini sampai ke ranah hukum. Dua orang warga yang pada saat itu terang-terangan melakukan penolakan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja pengadilan. Kedua warga tersebut divonis dengan hukuman penjara.
Sebagai informasi, tanggal 11 Juni 2021 silam, seorang warga dari Kalurahan Ngeposari meninggal dunia di rumah sakit dengan status covid19. Karena yang bersangkutan dulunya merupakan warga Sidorejo, Ponjong, maka pihak keluarga bermaksud memakamkan jenazah mantan Danramil tersebut di Trengguno Lor.
Pada saat tukang gali kubur sudah membuatkan liang halat untuk jenazah yang semasa hidupnya mengabdi sebagai anggota TNI dan berpangkat Mayor Inf tersebut, kemudian datang dua orang warga yaitu Sudiro (Ketua RT) dan Rohmat alias Mandra. Keduanya melakukan penolakan dengan mengatasnamakan lingkungan yang tidak memerima jenazah lantaran takut tertular virus tersebut.
Pada saat itu, jenazah kemudian dikebumikan di wilayah Ngeposari, Kapanewon Semanu. Pihak keluarga kemudian melakukan pertemuan dengan dua pelaku penolakan tersebut. Meski sudah ada penyelesaian kekeluargaan, namun kasus ini tetap berlanjut.
“Awalnya ditangani Polsek Ponjong kemudian ditangani Polres Gunungkidul,” kata Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji, Kamis (28/10/2021).
Proses pemeriksaan pada saat itu intens dilakukan. Dalam perkembangannya, kedua warga Trengguno Lor tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Tak berselang lama, berkas kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri.
“Dikenakan pasal 14 UURI no 4 th 1984 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ucap dia.
“Untuk persidangan sudah ranah Pengadilan,” imbuh dia.
Kamis (28/10/2021) pagi tadi Sudiro (Ketua RT) dan Rohmad alias Mandra menjalani sidang secara virtual atas kasus penolakan jenazah mantan Danramil tersebut. Sidang sendiri dipimpin oleh Iman Santosa, SH MH dengan anggota Aditya, SH dan Rochman, SH. Sementara tim jaksa penuntut umum adalah Lingga, SH dan Hani, SH dengan panitera Alucius Yudo Kristanto, SH.
Dalam putusan majelis hakim, Sudiro dan Rohmat alias Mandra yang melakukan penolakan pemakaman terhadap jenazah covid19 tersebut dijatuhi hukuman penjara 4 bulan 15 hari. Sejumlah bukti menguatkan bahwa keduanya bersalah. Pun demikian pada saat pemeriksaan, keduanya telah mengakui perbuatan mereka.
Dalam sidang tersebut kedua terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding alias sudah menerima putusan pengadilan. Selepas persidangan kedua terdakwa ini langsung dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Wonosari.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
