Hukum
Penolak Jenazah Mantan Danramil Divonis 4 Bulan Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus penolakan jenazah almarhum Mayor Inf (Purn) S yang pada saat itu berstatus terkonfirmasi covid19 saat hendak dimakamkan di TPU Trengguno Lor, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong berbuntut panjang. Kasus ini sampai ke ranah hukum. Dua orang warga yang pada saat itu terang-terangan melakukan penolakan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja pengadilan. Kedua warga tersebut divonis dengan hukuman penjara.
Sebagai informasi, tanggal 11 Juni 2021 silam, seorang warga dari Kalurahan Ngeposari meninggal dunia di rumah sakit dengan status covid19. Karena yang bersangkutan dulunya merupakan warga Sidorejo, Ponjong, maka pihak keluarga bermaksud memakamkan jenazah mantan Danramil tersebut di Trengguno Lor.
Pada saat tukang gali kubur sudah membuatkan liang halat untuk jenazah yang semasa hidupnya mengabdi sebagai anggota TNI dan berpangkat Mayor Inf tersebut, kemudian datang dua orang warga yaitu Sudiro (Ketua RT) dan Rohmat alias Mandra. Keduanya melakukan penolakan dengan mengatasnamakan lingkungan yang tidak memerima jenazah lantaran takut tertular virus tersebut.
Pada saat itu, jenazah kemudian dikebumikan di wilayah Ngeposari, Kapanewon Semanu. Pihak keluarga kemudian melakukan pertemuan dengan dua pelaku penolakan tersebut. Meski sudah ada penyelesaian kekeluargaan, namun kasus ini tetap berlanjut.
“Awalnya ditangani Polsek Ponjong kemudian ditangani Polres Gunungkidul,” kata Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji, Kamis (28/10/2021).

Proses pemeriksaan pada saat itu intens dilakukan. Dalam perkembangannya, kedua warga Trengguno Lor tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Tak berselang lama, berkas kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri.
“Dikenakan pasal 14 UURI no 4 th 1984 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ucap dia.
“Untuk persidangan sudah ranah Pengadilan,” imbuh dia.
Kamis (28/10/2021) pagi tadi Sudiro (Ketua RT) dan Rohmad alias Mandra menjalani sidang secara virtual atas kasus penolakan jenazah mantan Danramil tersebut. Sidang sendiri dipimpin oleh Iman Santosa, SH MH dengan anggota Aditya, SH dan Rochman, SH. Sementara tim jaksa penuntut umum adalah Lingga, SH dan Hani, SH dengan panitera Alucius Yudo Kristanto, SH.
Dalam putusan majelis hakim, Sudiro dan Rohmat alias Mandra yang melakukan penolakan pemakaman terhadap jenazah covid19 tersebut dijatuhi hukuman penjara 4 bulan 15 hari. Sejumlah bukti menguatkan bahwa keduanya bersalah. Pun demikian pada saat pemeriksaan, keduanya telah mengakui perbuatan mereka.
Dalam sidang tersebut kedua terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding alias sudah menerima putusan pengadilan. Selepas persidangan kedua terdakwa ini langsung dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Wonosari.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized1 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
