Hukum
Perjalanan Panjang Terpidana Mati Mary Jane Hingga Rencana Pemulangan ke Filipina
Wonosari,(pidjar.com)– Sejak Rabu (20/11/2024) kemarin ramai dibicarakan mengenai rencana kebebasan Mary Jane Veloso, terpidana mati atas kasus narkoba di Yogyakarta. Hal tersebut setelah adanya postingan akun istragram Presiden Filipina Bongbongmarcos mengumumkan bahwa Mary Jane akan segera pulang ke negara asalnya.
Sebagai informasi, Mary Jane merupakan terpidana mati atas kasus kepemilikan 2,6 kilogram heroin, ia ditangkap oleh penegak hukum di Bandara Adisutjipto pada tahun 2010 silam. Perjalanan hukum yang panjang dilalui oleh yang bersangkutan. Dimana pada saat itu, ia divonis hukuman mati atas kasus yang menjeratnya.
Mary Jane sempat dibawa ke Nusa Kambangan untuk menjalani hukuman mati tersebut. Namun kemudian hukuman itu berhasil ditangguhkan, selama hampir 15 tahun ia menjalani hari demi hari di Lembaga Permasyarakatan. Mimpinya hanya satu, bisa kembali ke negaranya dan terbebas dari hukuman yang menjeratnya saat ini.
Berbagai upaya dilakukan untuk meringankan hukumannya dan bisa kembali ke negara asalnya. Saat itu, Mary Jane mengaku tak mengetahui apa isi koper yang ia bawa, sebab kedatangannya ke Indonesia untuk mencari pekerjaan. Selama kasus ini bergulir hingga sekarang, Kedutaan besar Filipina pun juga aktif dan memberikan dukungan dan mengupayakan penangguhan hingga pemindahan terhadap terpidana mati tersebut.
Hingga menjelang akhir 2024 ini, angin segar didapat oleh Mary Jane Veloso. Atas rundingan diplomatis yang panjang selama belasan tahun akhirnya Pemerintah Indonesia menyepakati bahwa terpidana mati ini akan dipulangkan ke negara asalnya. Meski dipulangkan namun proses hukum tetap berlanjut di Filipina.

“Jadi kemarin siang kami di kantor wilayah mendapatkan berita kaitannya dengan kebebasannya Mary Jane baru lewat media, media cetak. Dan kita juga dapat telepon dari Kedutaan kaitannya keadaannya Mary Jane yang berada di LP Yogyakarta yang berada di Wonosari ini. Adapun atas pembebasan dan lain sebagainya, itu wewenang pimpinan, khususnya di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta,” kata Sambiyo, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan TI, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta, Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, Mary Jane hanya akan dipulangkan atau dipindahkan ke negara asalnya dan tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku di Filipina. Dari Kanwil Kemenkumham Yogyakarta masih menunggu kabar selanjutnya dari Kementerian Hukum dan HAM dan Imigrasi Permasyarakatan.
“Untuk saat ini, kami masih menunggu secara teknis seperti apa dan bagaimananya. Sejauh ini, Mary Jane masih dititipkan di Lapas sebab yang bersangkutan masih berstatus tahanan Kejaksaan ya bukan narapidana,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Evy Loliancy mengatakan, Mary Jane menjalani masa tahanan selama 15 tahun lamanya. Selama dititipkan di Lapas Perempuan dan sempat dibawa ke Nusa Kambangan untuk dieksekusi mati, ia menunjukkan sikap kooperatif dan berkelakuan baik.
Saat eksekusi mati itu ditangguhkan, Mary Jane bak menemukan kehidupan barunya kemudian banyak kegiatan yang diikuti selama berada di Lapas. Mulai dari mengikuti kegiatan membatik dari yang sebelumnya tidak bisa sekarang menjadi mahir membatik. Bahasa Jawa sedikit-sedikit bisa, menari, hingga bermain alat musik dan aktif dalam berbagai kegiatan lainnya.
“Selama ini Mary Jane dalam keadaan baik-baik dan sehat, mengikuti semua kegiatan, segala kegiatan itu ikut, sampai nari bahasa-bahasa Jawa saja bisa Mary Jane ini. Kegiatan yang terbaru dia ikut menghias pohon natal disini dan masih banyak kegaiat lainnya,” tambah dia.
Menurut dia, selama belasan tahun berada di Lapas Perempuan Mary Jane berada di blok yang minimal pengawasan. Sebab yang bersangkutan sudah bisa beradaptasi dengan lingkungannya. Kemudian, selalu mematuhi ee aturan-aturan yang berlaku di Lapas.
Atensi dari Kedubes Filipina pun juga dianggap luar biasa, sebab selama ini dalam srtahun ada kunjungan dari Kedubes Filipina untuk bertemu Mary Jane, paling tidak 2 sampai 3 kali dalam setahun. Itupun satu kali keluarga terpidana mati itu juga diajak untuk mengunjunginya.
“Kalau kunjungan dari Kedubes dan keluarga itu biasanya 2 hari. Mereka sesuai jam besuk yang ada dan tinggal di lingkungan Lapas sini, tentu itu sudah seizin Kementerian, Kejaksaan Tinggi dan lainnya,” pungkas Evy.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
