Hukum
Perjalanan Panjang Terpidana Mati Mary Jane Hingga Rencana Pemulangan ke Filipina
Wonosari,(pidjar.com)– Sejak Rabu (20/11/2024) kemarin ramai dibicarakan mengenai rencana kebebasan Mary Jane Veloso, terpidana mati atas kasus narkoba di Yogyakarta. Hal tersebut setelah adanya postingan akun istragram Presiden Filipina Bongbongmarcos mengumumkan bahwa Mary Jane akan segera pulang ke negara asalnya.
Sebagai informasi, Mary Jane merupakan terpidana mati atas kasus kepemilikan 2,6 kilogram heroin, ia ditangkap oleh penegak hukum di Bandara Adisutjipto pada tahun 2010 silam. Perjalanan hukum yang panjang dilalui oleh yang bersangkutan. Dimana pada saat itu, ia divonis hukuman mati atas kasus yang menjeratnya.
Mary Jane sempat dibawa ke Nusa Kambangan untuk menjalani hukuman mati tersebut. Namun kemudian hukuman itu berhasil ditangguhkan, selama hampir 15 tahun ia menjalani hari demi hari di Lembaga Permasyarakatan. Mimpinya hanya satu, bisa kembali ke negaranya dan terbebas dari hukuman yang menjeratnya saat ini.
Berbagai upaya dilakukan untuk meringankan hukumannya dan bisa kembali ke negara asalnya. Saat itu, Mary Jane mengaku tak mengetahui apa isi koper yang ia bawa, sebab kedatangannya ke Indonesia untuk mencari pekerjaan. Selama kasus ini bergulir hingga sekarang, Kedutaan besar Filipina pun juga aktif dan memberikan dukungan dan mengupayakan penangguhan hingga pemindahan terhadap terpidana mati tersebut.
Hingga menjelang akhir 2024 ini, angin segar didapat oleh Mary Jane Veloso. Atas rundingan diplomatis yang panjang selama belasan tahun akhirnya Pemerintah Indonesia menyepakati bahwa terpidana mati ini akan dipulangkan ke negara asalnya. Meski dipulangkan namun proses hukum tetap berlanjut di Filipina.

“Jadi kemarin siang kami di kantor wilayah mendapatkan berita kaitannya dengan kebebasannya Mary Jane baru lewat media, media cetak. Dan kita juga dapat telepon dari Kedutaan kaitannya keadaannya Mary Jane yang berada di LP Yogyakarta yang berada di Wonosari ini. Adapun atas pembebasan dan lain sebagainya, itu wewenang pimpinan, khususnya di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta,” kata Sambiyo, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan TI, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta, Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, Mary Jane hanya akan dipulangkan atau dipindahkan ke negara asalnya dan tetap akan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku di Filipina. Dari Kanwil Kemenkumham Yogyakarta masih menunggu kabar selanjutnya dari Kementerian Hukum dan HAM dan Imigrasi Permasyarakatan.
“Untuk saat ini, kami masih menunggu secara teknis seperti apa dan bagaimananya. Sejauh ini, Mary Jane masih dititipkan di Lapas sebab yang bersangkutan masih berstatus tahanan Kejaksaan ya bukan narapidana,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Evy Loliancy mengatakan, Mary Jane menjalani masa tahanan selama 15 tahun lamanya. Selama dititipkan di Lapas Perempuan dan sempat dibawa ke Nusa Kambangan untuk dieksekusi mati, ia menunjukkan sikap kooperatif dan berkelakuan baik.
Saat eksekusi mati itu ditangguhkan, Mary Jane bak menemukan kehidupan barunya kemudian banyak kegiatan yang diikuti selama berada di Lapas. Mulai dari mengikuti kegiatan membatik dari yang sebelumnya tidak bisa sekarang menjadi mahir membatik. Bahasa Jawa sedikit-sedikit bisa, menari, hingga bermain alat musik dan aktif dalam berbagai kegiatan lainnya.
“Selama ini Mary Jane dalam keadaan baik-baik dan sehat, mengikuti semua kegiatan, segala kegiatan itu ikut, sampai nari bahasa-bahasa Jawa saja bisa Mary Jane ini. Kegiatan yang terbaru dia ikut menghias pohon natal disini dan masih banyak kegaiat lainnya,” tambah dia.
Menurut dia, selama belasan tahun berada di Lapas Perempuan Mary Jane berada di blok yang minimal pengawasan. Sebab yang bersangkutan sudah bisa beradaptasi dengan lingkungannya. Kemudian, selalu mematuhi ee aturan-aturan yang berlaku di Lapas.
Atensi dari Kedubes Filipina pun juga dianggap luar biasa, sebab selama ini dalam srtahun ada kunjungan dari Kedubes Filipina untuk bertemu Mary Jane, paling tidak 2 sampai 3 kali dalam setahun. Itupun satu kali keluarga terpidana mati itu juga diajak untuk mengunjunginya.
“Kalau kunjungan dari Kedubes dan keluarga itu biasanya 2 hari. Mereka sesuai jam besuk yang ada dan tinggal di lingkungan Lapas sini, tentu itu sudah seizin Kementerian, Kejaksaan Tinggi dan lainnya,” pungkas Evy.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
