Pemerintahan
Penolakan Raperda Pembentukan BUMKal Bersama, Paguyuban Lurah Sindir Asosiasi UPK
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah melakukan pembahasan atas Raperda Pembentukan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Bersama. Dalam prosesnya, draft Raperda ini menuai berbagai respon penolakan dari Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Sebuah respon yang cukup wajar lantaran melalui Raperda ini, 18 UPK yang ada di Gunungkidul yang beromset ratusan miliar ini akan dilebur menjadi bagian dari BUMKal.
Berbeda dari Asosiasi UPK Gunungkidul yang kukuh menolak, respon berbeda ditunjukkan oleh Paguyuban Lurah Gunungkidul. Mereka justru mendukung penuh pembuatan Raperda ini. Dengan masuknya UPK sebagai unit BUMKal Bersama, maka nantinya bisa menunjang pembangunan di kalurahan-kalurahan.
Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Heri Yuliyanto mengungkapkan bahwa paguyuban lurah mendukung mendukung penuh langkah Pemkab Gunungkidul dan DPRD Gunungkidul yang saat ini tengah membahas Raperda BUMKal Bersama. Menurut Heri, Raperda ini sangat ditunggu-tunggu oleh kalangan jajaran pemerintahan kalurahan. Dengan masuknya UPK ke BUMKal bersama, nantinya akan bisa menunjang program-program pembangunan SDM maupun perekonomian di tingkat kalurahan. Selain itu, nantinya juga akan menggenjot Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal) sehingga pembangunan yang selama ini bertumpu kepada Dana Desa bisa lebih dimaksimalkan.
“Ada banyak sekali keuntungan kepada masyarakat jika nantinya UPK ini dilebur ke BUMKal Bersama,” tandas Heri, Selasa (10/05/2021).
Berkaitan dengan penolakan dari Asosiasi UPK, Heri menyebut bahwa hal ini adalah sebuah kewajaran. Dengan peleburan UPK menjadi BUMKal, memang nantinya akan mmebuat kewenangan dari manajemen akan menjadi berbeda. Termasuk dalam hal ini adalah penentuan gaji maupun tunjangan kepada petinggi UPK serta karyawannya.
“Tapi tentunya nanti kita siap berdialog untuk membahas win-win solution kepada mereka (Asosiasi UPK),” imbuh dia.
Heri menyebut, berbagai kekhawatiran Asosiasi UPK yang mana seolah justru meremehkan SDM BUMKal itu tidak beralasan dan tidak mendasar. Dalam pertemuannya dengan Ketua DPRD Gunungkidul, asosiasi UPK memang sempat menyebut kekhawatiran mereka UPK nanti akan merugi lantaran kualitas BUMKal yang rendah.
“Itu tidak beralasan dan tidak terjadi,”ucapnya Heri Yuliyanto.
Sebab faktanya di lapangan, petugas BUMKal juga mumpuni dalam memberikan pelayanan dan mengatur tentang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh BUMKal. Selama ini sudah ada beberapa UPK di Gunungkidul yang maju dan bekerjasama dengan BUMKal meski masih berwadah dalam Badan Kerjasama Antas Desa (BKAD). Dalam proses perjalanannya juga baik dan semua beroperasi sesuai dengan yang diharapkan dan aturan yang berlaku.
“Sejak tahun 2019 silam sudah ada UPK yang bersama dengan BUMKal yaitu di Saptosari dan Karangmojo,” terang Heri.
Menurutnya, sistem yang diterapkan ini seharusnya dicontoh oleh UPK lainnya agar bisa berjalan dengan baik dan memberikan dampak ekonomi yang positif terutama kepada masyarakat. Hal ini lantaran, dengan bergabung ke BUMKal bersama, nantinya UPK ini tak hanya bersifat profit oriented semata, namun juga diselaraskan dengan program-program kalurahan.
Berkaitan dengan pembangunan SDM yang lebih mumpuni kembali pastinya sambil berjalan bisa dilakukan bersama-sama sehingga satu dengan yang lainnya dapat saling melengkapi. Menurutnya, tentu perlu disinkronkan atara pembangunan SDM dengan perekonomian masyarakat.
Sebab UPK dan BUMKal merupakan unit yang seharusnya bisa membantu masyarakat kecil di wilayah tersebut untuk mengembangkan usaha.
Pihaknya mendukung penuh pembentukan Raeprda ini, karena akan sangat berguna bagi jajaran pemerintahan kalurahan serta masyarakat. Sehingga tidak hanya 1 pihak saja yang mendapatkan keuntungan, namun ada win-win solution yang dirasakan.
Sebagaimana diketahui, Pembahasan BUMKal termasuk dengan peleburan UPK ini menurut Endah didasari oleh terbitnya Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, diamanatkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPMMP) wajib dibentuk paling lama 2 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Modal BUMKal Bersama sendiri nantinya akan berasal dari modal bersama desa-desa dan modal masyarakat desa. Yang mana dijelaskan pula bahwa modal masyarakat desa berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPMMP dalam 1 kecamatan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Saat ini, dari 18 UPK di Gunungkidul, total aset yang telah dimiliki bahkan mencapai 179 miliar dengan 35.593 pemanfaat. Dari asosiasi UPK meminta untuk oenghapusan pasal 25 yang tertera draft Raperda Pembentukan BUMKal tentang peleburan UPK dan BUMKal.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis3 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials