fbpx
Connect with us

Hukum

Kasus RSUD Makan Korban Lagi, 1 Orang Pejabat Diamankan Polda DIY

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari yang terjadi pada 2015 lalu memasuki babak baru. Dalam kasus ini, ada 2 orang tersangka yang ditetapkan oleh Polda DIY. Sebelumnya, mantan Direktur RSUD Wonosari, II telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Pada awal Maret 2023 ini, Subdit Tipikor Polda DIY kembali mengamankan 1 tersangka yakni AS yang turut terlibat dalam korupsi beberapa tahun lalu ini.

Diketahui AS sendiri merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Di mana usai kasus korupsi ini mencuat dipermukaan yang bersangkutan lantas dipindahkan di sejumlah jabatan. Mulai dari Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Gunungkidul.

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan kasus korupsi di RSUD Wonosari ini ditangani sejak 2015 silam. Pada periode tersebut, II menjabat sebagai direktur RSUD Wonosari dan AS menjabat sebagai PPID di rumah sakit tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012.

Berita Lainnya  Kontrak Tak Diperpanjang Meski Peringkat Satu Hasil Tes Evaluasi, Staf Laporkan Ketua Bawaslu ke DKPP

Saat itu, uang dari para dokter sudah dikembalikan namun tidak masuk ke kas daerah dan hanya di kas RSUD Wonosari dan tidak dicatatkan pada pembukuan Kas. Uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya. Selain itu, AS juga membuat kwitansi yang isinya tidak benar yang mana pada 2016 silam seolah ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut. Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp. 470.000.000.

“Terkait dengan perkara ini saudara II sudah diamankan pada tahun 2022 lalu dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani masa tahanan. Sedangkan untuk AS berkas baru selesai tahun ini dan pada Sabtu (04/03/2023) kemarin kami amankan di rumahnya,” kata Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda.

Dijelaskan AS sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Berkas-berkas terkait dengan kasus ini sudah beberapa kali diserahkan ke Kejaksaan namun beberapa kali dikembalikan. Hingga akhirnya 27 Februari 2023 berkas dinyatakan lengkap dan ditindaklanjuti dengan mengamankan AS.

Berita Lainnya  Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Laka Maut di Jalan Agus Salim

“Ia diamankan di rumahnya. Setelah itu langsung dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” papar dia.

AS dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda menambahkan, terkait dengan proses hukum II sudah inkracht. Dimana mankelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap II. Pada saat itu yang bersangkutan mengajukan banding namun putusan yang dibacakan pada 18 Januari 2023 kemarin hukuman terhadap mantan direktur RSUD Wonosari ini sama.

Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, terkait dengan diamankannya AS dan tindak lanjut terkait dengan perkara ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari Polda DIY.

Berita Lainnya  Sudah Sebulan Dieksekusi, PNS Terpidana Korupsi Retribusi Wisata Tak Kunjung Disanksi Pemkab

“Kami masih menunggu pemberitahuan secara resmi terkait dengan hal tersebut. Karena yang bersangkutan masih ASN aktif, tentunya akan ada pemberitahuan resmi kepada pimpinan. Ini akan menjadi dasar penentuan status yang bersangkutan selaku ASN,” papar dia.

Selama ini, proses terkait perkara korupsi bergulir AS masih bekerja sebagaimana biasanya. Jumat kemarin yang bersangkutan mengajukan cuti tahunan yang merupakan haknya, terhitung mulai Senin hingga beberapa hari ke depan. Berkaitan dengan diamankannya AS tentunya ada kekosongan jabatan Sekdin. Diskominfo Gunungkidul juga akan segera berkoordinasi dengan BKPPD.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler