Pemerintahan
Per 1 Januari 2024, Tarif Retribusi Sejumlah Obyek Wisata di Gunungkidul Berubah






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Mulai tanggal 1 Januari 2024 tepatnya pukul 00.00 WIB nanti, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan menerapkan penyesuaian tarif retribusi di sejumlah obyek wisata. Kenaikan tarif obyek wisata ini mengacu pada sejumlah hal dan telah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut ini daftar kawasan obyek wisata yang mengalami kenaikan. Yang pertama kawasan Pantai Baron-Buluk-Ngrawe-Kukup-Porok-Nglolang-Sepanjang-Sanglen-Watukodok-Midodaren-Sarangan-Krakal-Slili-Sadranan-Ngandong-Sundak Barat-Sundak Timur-Somadeng-Pulangsawal-Trenggole-Watulawang tarif baru yang diterapkan adalah Rp RP 15.000 sudah termasuk asuransi.
Kemudian kawasan Pantai Wediombo-Jungwok-Sedahan-Watulumbung dan Bukit Pengilon dikenakan tariff baru sebesar Rp 8.000 per orang untuk sekali masuk. Kawasan Ngobaran-Nguyahan-Ngrenehan-Widodaren dan Torohudan tariff anyar yang diterapkan juga sebesar Rp 8.000 per orang sekali masuk. Bergeser ke sisi timur, Kawasan Pantai Timang retribusi yang diterapkan sebesar Rp 8.000 per orang. Sedangkan kawasan Pantai Gesing-Buron-Nguluran-Wohkudu dan Kesirat juga Rp 8.000 per orang untuk sekali masuk.
“Benar. Untuk penyesuaian tariff ini akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2024. Uang yang dibayarkan tersebut sudah termasuk dengan asuransi sebesar Rp 500,” ucap Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardana.
Selain beberapa kawasan mengalami kenaikan, ada beberapa kawasan wisata yang mengalami penurunan dan tariff tetap. Diantaranya Kawasan Pantai Poktunggal, Seruni, Watunene yaitu Rp 7.500 per orang (turun). Kawasan Pantai Siung, Nglambor, Jogan, Ngedan, dan Butuh: Rp 4.500 per orang (tetap), Kawasan Embung Sriten dan Kalisuci: Rp 4.500 per orang (tetap), Kawasan Goa Cerme: Rp 2.800 (tetap).







Kemudian Kawasan Gunung Gambar: Rp 2.800 (tetap), Kawasan Goa Pindul: Rp 9.500 (tetap), Kawasan Goa Rancang Kencono dan Air Terjun Sri Getuk: Rp 2.000 (tetap), Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran: Rp 2.000 (tetap) dan Kawasan Embung Nglanggeran: Rp 2.000 (tetap).