Pemerintahan
Buang Sampah Sembarangan, Pemerintah Siapkan Sanksi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Eksekutif dan Legislatif saat ini sedang melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (raperda) pengelolaan sampah. Terdapat beberapa aspek pengelolaan sampah yang dianggap perlu dikuatkan dengan peraturan daerah. Sehingga nantinya masyarakat dan instansi terkait lainnya memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Aris Suryanto mengatakan, terdapat beberapa pokok aspek yang menjadi perhatian pemerintah dalam penanganan sampah di Gunungkidul. Sehingga pemerintah membuat peraturan daerah agar dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan lembaga lainnya.
Mulai dari pengelolaan sampah di tingkat masyarakat sampai pemrosesan akhir di TPAS terdapat aturan yang berlaku. Langkah ini dianggap dapat mengurangi pola hidup masyarakat Gunungkidul yang masih acuh tak acuh dengan sampah.
Dalam raperda yang masih dalam proses pembahasan eksekutif dan legislatif salah satunya menekankan kepada pemerintah kalurahan untuk menyediakan lahan dan membanghn tempat pembuangan sampah yang dalam pelaksanaannya menerapkan reduce, reuse, recycle (3R) di wilayah masing-masing.
“3 R ini sangat penting dilakukan sehingga sampah benar-benar tersortir yang masih bisa didaur ulang dan digunakan kemudian dipisahkan, baru yang tidak bisa dimanfaatkan kembali masuk ke pembuangan akhir,” kata Aris Suryanto, Selasa (25/08/2020).

Selain di tingkat kalurahan, Kapanewon dan organisasi perangkat daerah lainnya juga memiliki kewajiban untuk ikut andil di dalamnya. Nantinya jika terdapat permasalahan di wilayah mengenai pengelolaan sampah atau ada temuan masyarakat yang masih buang sampah sembarangan maka Kalurahan atau Kapanewon harus bertindak.
“Dalam raperda itu juga menyebutkan mengenai sanksi administrasi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” terangnya.
Menurut Aris, dalam raperda masih sebatas sanksi administrasi sementara untuk sanksi tegas lainnya dan pidana sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Untuk pemantauan khusus ketertiban masyarakat membuang sampah tentu ada di beberapa lokasi. Sejauh ini belum ada yang dikenai sanksi administrasi,” tambahnya.
Berkaitan dengan pengelolaan sampah di tingkat Kalurahan, menurut Aris sekarang ini perlahan masyarakat sudah mulai menerapkannya. Sudah ada segelintir masyarakat di Kalurahan yang mulai membuka jaringan pengelola sampah mandiri.
Sejumlah olahan sampah juga diproduksi mulai pupuk kompos atau kerajinan dari limbah sampah yang masih bisa didaur ulang.
“Dari jaringan ini mereka akan memilah sampah layak pakai atau tidak,” imbuh dia.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
