Connect with us

Pemerintahan

Buang Sampah Sembarangan, Pemerintah Siapkan Sanksi

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Eksekutif dan Legislatif saat ini sedang melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (raperda) pengelolaan sampah. Terdapat beberapa aspek pengelolaan sampah yang dianggap perlu dikuatkan dengan peraturan daerah. Sehingga nantinya masyarakat dan instansi terkait lainnya memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Aris Suryanto mengatakan, terdapat beberapa pokok aspek yang menjadi perhatian pemerintah dalam penanganan sampah di Gunungkidul. Sehingga pemerintah membuat peraturan daerah agar dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan lembaga lainnya.

Mulai dari pengelolaan sampah di tingkat masyarakat sampai pemrosesan akhir di TPAS terdapat aturan yang berlaku. Langkah ini dianggap dapat mengurangi pola hidup masyarakat Gunungkidul yang masih acuh tak acuh dengan sampah.

Berita Lainnya  Tunggu Perbup dan Peresmian, Gedung Termegah di Gunungkidul Segera Dibuka Untuk Umum

Dalam raperda yang masih dalam proses pembahasan eksekutif dan legislatif salah satunya menekankan kepada pemerintah kalurahan untuk menyediakan lahan dan membanghn tempat pembuangan sampah yang dalam pelaksanaannya menerapkan reduce, reuse, recycle (3R) di wilayah masing-masing.

“3 R ini sangat penting dilakukan sehingga sampah benar-benar tersortir yang masih bisa didaur ulang dan digunakan kemudian dipisahkan, baru yang tidak bisa dimanfaatkan kembali masuk ke pembuangan akhir,” kata Aris Suryanto, Selasa (25/08/2020).

Selain di tingkat kalurahan, Kapanewon dan organisasi perangkat daerah lainnya juga memiliki kewajiban untuk ikut andil di dalamnya. Nantinya jika terdapat permasalahan di wilayah mengenai pengelolaan sampah atau ada temuan masyarakat yang masih buang sampah sembarangan maka Kalurahan atau Kapanewon harus bertindak.

Berita Lainnya  Kunjungan ke Gunungkidul, Mahfud MD: Jangan Ada Cluster Penularan Covid-19 Saat Pilkada

“Dalam raperda itu juga menyebutkan mengenai sanksi administrasi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” terangnya.

Menurut Aris, dalam raperda masih sebatas sanksi administrasi sementara untuk sanksi tegas lainnya dan pidana sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

“Untuk pemantauan khusus ketertiban masyarakat membuang sampah tentu ada di beberapa lokasi. Sejauh ini belum ada yang dikenai sanksi administrasi,” tambahnya.

Berkaitan dengan pengelolaan sampah di tingkat Kalurahan, menurut Aris sekarang ini perlahan masyarakat sudah mulai menerapkannya. Sudah ada segelintir masyarakat di Kalurahan yang mulai membuka jaringan pengelola sampah mandiri.

Sejumlah olahan sampah juga diproduksi mulai pupuk kompos atau kerajinan dari limbah sampah yang masih bisa didaur ulang.

Berita Lainnya  Tahun Depan 58 Kalurahan Akan Gelar Pilihan Lurah Serentak, Tim Siapkan Perbup

“Dari jaringan ini mereka akan memilah sampah layak pakai atau tidak,” imbuh dia.  

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata16 jam yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler