Kriminal
Perang Terhadap Pil Koplo Terus Berlanjut, Polisi Kembali Bekuk Bandar






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perang terhadap peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo terus dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Gunungkidul. Sejumlah pengedar dari berbagai jaringan terus dibongkar oleh kepolisian. Banyaknya pelaku yang berhasil diamankan ini sendiri sekaligus menunjukkan bahwa peredaran pil koplo di Gunungkidul sudah cukup mengkhawatirkan.
Setelah beberapa waktu silam mengamankan 2 pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil koplo di kawasan Kota Wonosari, jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul kembali berhasil membongkar jaringan lainnya yang beroperasi di Gunungkidul. Adalah ADS (25) warga Klaten, Jawa Tengah yang dibekuk bersama dengan barang bukti ratusan pil serta uang ratusan ribu hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengungkapkan, penangkapan ADS sendiri bermula ketika pihaknya pada Jumat (21/06/2019) silam mendapati seseorang yang sebelumnya telah dicurigai menggunakan obat daftar G. Atas kecurigaan tersebut petugas kemudian melakukan pengintaian dan setelah dipastikan petugas langsung melakukan penyergapan.
“Sekira pukul 01.00 WIB anggota Satresnarkkba berhasil mengamankan 3 orang yang mengaku bernama P, T dan CO. Kita langsung geledah ketiganya,” kata Tri Wibowo, Senin (24/06/2019).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, anggota menemukan pil berwarna putih berlogo Y sebanyak 20 butir yang disembunyikan di bawah kasur ruangan kosong. Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku bahwa barang tersebut dibeli secara patungan bertiga dari ADS warga Klaten, Jawa Tengah.







“Setalah dilakukan penyelidikan, ADS berhasil diamankan di pinggir jalan Klaten, Jateng. Ia juga mengakui telah menjual kepada T,” kata mantan Kapolsek Panggang itu.
Dari tangan ADS, petugas mendapati 129 butir pil putih berlogo Y yang disembunyikan di bawah rumput di dekat tempatnya diamankan. Diduga, saat itu, pelaku hendak melakukan transaksi. Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah handphone merkk samsung yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Kita juga mengamankan uang sejumlah Rp 100 ribu hasil penjualan pil tersebut. Saat ini masih kita proses. Tersangka (ADS) melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan/atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” terang dia.
Disinggung mengenai maraknya peredaran pil terlarang tersebut, Tri mengungkapkan bahwa barang terlarang jenis ini cenderung menjadi pilihan lantaran tergolong lebih murah jika dibanding dengan barang memabukkan lain seperti miras, shabu dan ganja. Lantaran tarafnya sudah cukup mengkhawatirkan, pihaknya mengaku akan terus melakukan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran pil ini di Gunungkidul.
“Menjadi komitmen kami untuk memberantas peredaran pil dan barang terlarang lain. Karena kita harus melindungi generasi muda jangan sampai terusak oleh hal-hal semacam itu,” pungkas dia.