fbpx
Connect with us

Kriminal

Subuh-subuh, Polisi Gerebek Rumah 3 Pemuda Pecandu Pil Koplo

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Meski sudah kerap dilakukan penangkapan terhadap para pelakunya, penyalahgunaan pil psikotropika masih kerap ditemui di Gunungkidul. Baru-baru ini, tiga orang remaja tanggung terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polres Gunungkidul lantaran melakukan penyalahgunaan obat terlarang tersebut. Bahkan ketiganya yang saat ini dijebloskan ke penjara tersebut, diduga kuat menjadi pengedar. Dua diantara para pelaku yang sempat digerebek oleh polisi tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat adanya kegiatan lidik yang dilakukan oleh pihaknya pada Kamis (20/06/2019) malam di wilayah Kecamatan Wonosari. Hal itu tentunya lantaran polisi mendapatkan informasi perihal adanya indikasi peredaran obat terlarang secara bebas di kalangan masyarakat umum.

Berita Lainnya  Ciumi Para Siswinya, Guru Pendamping Pramuka SMP Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Giat kita laksanakan sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam lidik yang kita lakukan itu mulanya hanya menemukan beberapa kemasan bekas obat warna hijau bertuliskan Riklona Clonazepam habis pakai,” ujar Tri Wibowo, Sabtu (22/06/2019).

Atas temuan tersebut, pihaknya kemudian melakukan investigasi yang kemudian bukti-bukti maupun keterangan yang didapat mengarah kepada seorang pemuda berinisial O, warga Kecamatan Wonosari. Kemudian, petugas langsung mendatangi O dan melakukan interogasi kepada pemuda tersebut.

“Jadi bungkus bertuliskan Riklona Clonazepam warna hijau itu diakui oleh O bahwa sebelumnya berisi pil namun oleh O pil tersebut sudah habis ia konsumsi,” terang dia.

Tak sampai disitu saja, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal pil yang telah di konsumsi O tersebut. Setelah beberapa saat diinterogasi, O mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemuda berinisial RH (23) yang merupakan warga Wonosari.

Berita Lainnya  Kasus Bocah Gabut Perusak Bendera Dilimpahkan ke Polres Gunungkidul

“Pada hari Jumat (21/06/2019) kemarin sekitar pukul 05.00 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan RH beserta barang bukti berupa uang senilai Rp. 550 ribu, 1 klip plastic berisi 8 kapsul warna merah hitam, 8 butir Riklona 2 Clonazepam, 2 butir Atarax 0,5 Alprazolam, 8 (delapan) butir Merlopam 2 Lorazepam, 1 klip plastic berisi 3 kapsul warna kuning orange,” papar Tri.

Pasca penangkapan itu, polisi menduga bahwa jaringan peredaran pil tidak hanya putus pada RH saja. Atas dugaan itu, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil kembali mengamankan satu orang pemuda berinisial ARB (22) warga Kecamatan Wonosari. Dari ARB petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan peredaran pil di wilayah Gunungkidul.

Berita Lainnya  Edarkan Pil Koplo, 3 Pemuda Dibekuk Polisi

“RH pada saat itu mengakui telah menjual Merlopam Lorazepam sebanyak 2 butir kepada ARB yang beralamat di Wonosari. Kita menyita 1 butir Merlopam, 2 Lorazepam, 1 bungkus kosong Merlopam dan 2 Lorazepam di rumahnya. Kita masih kembangkan kasus ini,” ujar dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler