Connect with us

Hukum

Peras Kepala Desa, Oknum Wartawan Divonis 10 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang oknum wartawan yang diketahui bernama At alias Ceprot (48) divonis 10 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari. At sendiri terjerat kasus pemerasan dan ancaman setelah sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin. Ia dinilai Majelis Hakim yang diketuai Tri Joko telah terbukti bersalah melanggar 369 Ayat (1) KUHAP tentang pemerasan dan ancaman.

Dengan mengenakan kemeja biru lengan pendek, At duduk tertunduk lesu di hadapan majelis hakim. Ia harus menerima kenyataan selama beberapa waktu ke depan mendekam ke dalam jeruji besi.

Putusan At sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Siti Junaidah yang menuntut satu tahun dua bulan penjara dengan jeratan Pasal 369 Ayat (1). Namun selama persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa koorperatif dan tidak berbelit-belit.

Berita Lainnya  Beraksi Saat Korbannya Ibadah Tarawih, Penjarah Toko Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi

“Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kepada Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Didik Rubiyanto,” ujar Ketua Majelis Hakim Tri Joko, dalam keputusannya.

Di samping itu, putusan hakim atas beberapa pertimbangan salah satunya lantaran At sendiri belum sempat menikmati hasil dari uang hasil kejahatannnya. Terlebih At merupakan tulang punggung keluarga. Kedua alasan ini akhirnya meringankan hukuman kepada yang bersangkutan.

Atas hasil vonis ini, oknum wartawan media online ini menyatakan tidak terima. Pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, At diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Semin setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bendung, Didik Rubiyanto. Penangkapan At sendiri di salah satu warung angkringan di Kecamatan Nglipar manakala sang kepala desa menyerahkan uang. Adapun modus dalam pemerasan tersebut adalah, terdakwa mengancam akan menerbitkan berita dugaaan penyelewengan Program Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di Desa Bendung jika tak mau memberikan sejumlah uang.

Berita Lainnya  SD N 1 Ponjong Disatroni Pencuri, Laptop dan Kamera Diembat

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler