Connect with us

Hukum

Peras Kepala Desa, Oknum Wartawan Divonis 10 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang oknum wartawan yang diketahui bernama At alias Ceprot (48) divonis 10 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari. At sendiri terjerat kasus pemerasan dan ancaman setelah sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin. Ia dinilai Majelis Hakim yang diketuai Tri Joko telah terbukti bersalah melanggar 369 Ayat (1) KUHAP tentang pemerasan dan ancaman.

Dengan mengenakan kemeja biru lengan pendek, At duduk tertunduk lesu di hadapan majelis hakim. Ia harus menerima kenyataan selama beberapa waktu ke depan mendekam ke dalam jeruji besi.

Putusan At sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Siti Junaidah yang menuntut satu tahun dua bulan penjara dengan jeratan Pasal 369 Ayat (1). Namun selama persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa koorperatif dan tidak berbelit-belit.

Berita Lainnya  Kasus Penganiayaan Timses Calon Lurah Bedoyo Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

“Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kepada Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Didik Rubiyanto,” ujar Ketua Majelis Hakim Tri Joko, dalam keputusannya.

Di samping itu, putusan hakim atas beberapa pertimbangan salah satunya lantaran At sendiri belum sempat menikmati hasil dari uang hasil kejahatannnya. Terlebih At merupakan tulang punggung keluarga. Kedua alasan ini akhirnya meringankan hukuman kepada yang bersangkutan.

Atas hasil vonis ini, oknum wartawan media online ini menyatakan tidak terima. Pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, At diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Semin setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bendung, Didik Rubiyanto. Penangkapan At sendiri di salah satu warung angkringan di Kecamatan Nglipar manakala sang kepala desa menyerahkan uang. Adapun modus dalam pemerasan tersebut adalah, terdakwa mengancam akan menerbitkan berita dugaaan penyelewengan Program Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di Desa Bendung jika tak mau memberikan sejumlah uang.

Berita Lainnya  Ditetapkan Sebagai Buronan, Perburuan Napi Wanita Yang Kabur Usai Jalani Sidang Libatkan Polisi

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis6 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler