Hukum
Peras Kepala Desa, Oknum Wartawan Divonis 10 Bulan Penjara


Wonosari,(pidjar.com)–Seorang oknum wartawan yang diketahui bernama At alias Ceprot (48) divonis 10 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari. At sendiri terjerat kasus pemerasan dan ancaman setelah sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin. Ia dinilai Majelis Hakim yang diketuai Tri Joko telah terbukti bersalah melanggar 369 Ayat (1) KUHAP tentang pemerasan dan ancaman.
Dengan mengenakan kemeja biru lengan pendek, At duduk tertunduk lesu di hadapan majelis hakim. Ia harus menerima kenyataan selama beberapa waktu ke depan mendekam ke dalam jeruji besi.
Putusan At sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Siti Junaidah yang menuntut satu tahun dua bulan penjara dengan jeratan Pasal 369 Ayat (1). Namun selama persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa koorperatif dan tidak berbelit-belit.
“Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kepada Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Didik Rubiyanto,” ujar Ketua Majelis Hakim Tri Joko, dalam keputusannya.
Di samping itu, putusan hakim atas beberapa pertimbangan salah satunya lantaran At sendiri belum sempat menikmati hasil dari uang hasil kejahatannnya. Terlebih At merupakan tulang punggung keluarga. Kedua alasan ini akhirnya meringankan hukuman kepada yang bersangkutan.
Atas hasil vonis ini, oknum wartawan media online ini menyatakan tidak terima. Pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, At diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Semin setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Bendung, Didik Rubiyanto. Penangkapan At sendiri di salah satu warung angkringan di Kecamatan Nglipar manakala sang kepala desa menyerahkan uang. Adapun modus dalam pemerasan tersebut adalah, terdakwa mengancam akan menerbitkan berita dugaaan penyelewengan Program Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di Desa Bendung jika tak mau memberikan sejumlah uang.

-
Sosial4 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Sosial4 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Besaran UMK 2024 Telah Disepakati, Gunungkidul Menjadi Yang Terendah se-DIY
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kemarau Panjang, BPBD Gunungkidul Terus Layani Permintaan Droping Air
-
Politik3 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 48 Miliar Untuk Pilkada Gunungkidul 2024
-
Sosial1 minggu yang lalu
Sekian Lama Tak Disentuh Pemerintah, Pengusaha Muda Bangun 2 Ruas Jalan